Direktur LBH Yogyakarta Digugat Karyawannya

Kamis, 02 November 2017 - 21:09 WIB
Direktur LBH Yogyakarta...
Direktur LBH Yogyakarta Digugat Karyawannya
A A A
YOGYAKARTA - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta Hamzal Wahyudin harus mengikuti keputusan majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial. Hal ini setelah upaya pemecatan sepihak terhadap Kepala Divisi Hak Sipil dan Politik LBH Yogyakarta Sarli Zulhendra digugat ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan dimenangkan penggugat dalam sidang putusan, Kamis (2/11/2017).

Kuasa Hukum Sarli Zulhendra, Bedi Setiawan Al-Fahmi, mengatakan gugatan kliennya memang sudah dikabulkan majelis hakim PHI.

Dalam amar putusan, Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Yogyakarta dalam kasus gugatan ketenagakerjaan dari pengugat Sarli Zulhendra Kepala Divisi Hak Sipil Politik LBH Yogyakarta terhadap tergugat Direktur LBH Yogyakarta menyatakan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.

Selain itu juga memerintahkan tergugat untuk segera mempekerjakan kembali penggugat sebagai Kepala Divisi Hak Sipil Politik LBH Yogyakarta setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

"Ini adalah hal yang menggembirakan, karena memang sudah hak klien kami," ungkapnya kepada wartawan.

Menurutnya, Surat Keputusan (SK) pemberhentian bernomor 01/Dir/SKEP/LBH-YK/I/2016 yang diterima Sarli adalah sebuah kesalahan dan tidak sesuai dengan mekanisme yang ada. Untuk itu dia menganggap sudah semestinya putusan dari hakim ketua PHI.

"Karena SK dari Direktur LBH itu tidak sesuai dengan proses mekanisme yang tertuang di UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan tidak ada dasar hukumnya. Sehingga sudah semestinya putusannya tadi memenangkan Sarli," katanya.

Hal senada disampaikan Nanda Hasri Tanjung, yang juga kuasa hukum Sarli. Diapun mengakui kasus ini diajukan ke ranah hukum setelah tidak ada titik temu ketika kedua belak pihak melakukan pembicaraan dan pembahasan masalah tersebut.

"Jadi putusan ini dapat menjadi catatan tersendiri bagi pihak LBH untuk melakukan perbaikan yang lebih baik lagi ke depannya," ucapnya.

Setelah sidang gugatan yang dilakukan di Kantor PHI yang ada di Janturan Umulharjo dimenangkan penggugat, Pihak LBH pun bersuara.

Kepala Departemen Advokasi LBH Yogyakarta Yogi Zul Fadhli merasa gugatan tersebut tidak semestinya dikabulkan.

Dia beralasan, permasalahan tersebut sudah lama dan pihaknya juga sudah mencabut SK pemberhentian kerja Sarli Zulhendra.

"Secara umum tidak ada sengketa dan SK pemberhentian sudah kami cabut, bahkan kami juga sudah mengirimi surat yang berisi agar Sarli bekerja kembali pada tahun lalu," timpalnya.

Diapun berusaha menjelaskan mengenai pemberhentian Sarli Zulhendra dari LBH bukan dilakukan karena sepihak dan tanpa alasan kuat.

Keputusan tersebut, kata dia, terpaksa diambil karena pihaknya melihat Sarli telah melanggar standar operasional prosedur (SOP) yang disepakati di LBH Yogyakarta. "Menanggapi putusan tadi, kami akan konsultasi dulu dengan yang lain," pungkasnya.
(sms)
Berita Terkait
Meluruskan Mitos Seputar...
Meluruskan Mitos Seputar Osteoporosis
Tes Masif Terus Intensifikasi,...
Tes Masif Terus Intensifikasi, Masyarakat Diminta Menerapkan Protokol Kesehatan
Kapolres Lahat Panen...
Kapolres Lahat Panen Raya di Desa Pagar Ruyung
Peduli Lansia, Ketua...
Peduli Lansia, Ketua K3S Denpasar Serahkan Bantuan Kursi Roda.
KPU Kota Denpasar Bersinergi...
KPU Kota Denpasar Bersinergi dengan Kominfos dan Humas Pemkot Denpasar
Tiga Bulan Dibentuk,...
Tiga Bulan Dibentuk, Kinerja Tim Implementasi MoU Helshinki Dipertanyakan
Berita Terkini
Dishub DKI Siapkan Rekayasa...
Dishub DKI Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Bundaran HI saat Malam Puncak HUT ke-499 Jakarta
1 menit yang lalu
Rekam Jejak Taufik Hidayat,...
Rekam Jejak Taufik Hidayat, Pernah Lakukan Penganiayaan dan Kasus Penggelapan Motor
13 menit yang lalu
Benahi Tata Kelola MBG,...
Benahi Tata Kelola MBG, Tindakan BGN Tutup Ratusan Dapur Fiktif Diapresiasi
15 menit yang lalu
Perputaran Uang Judi...
Perputaran Uang Judi Online Hayam Wuruk Capai Belasan Triliun
20 menit yang lalu
Tak Hanya 287 WNA, 4...
Tak Hanya 287 WNA, 4 WNI Turut Jadi Tersangka Judol Hayam Wuruk
44 menit yang lalu
Kaesang Saksikan Pelantikan...
Kaesang Saksikan Pelantikan Pengurus DPD PSI Mesuji Lampung
49 menit yang lalu
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved