Direktur LBH Yogyakarta Digugat Karyawannya
A
A
A
YOGYAKARTA - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta Hamzal Wahyudin harus mengikuti keputusan majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial. Hal ini setelah upaya pemecatan sepihak terhadap Kepala Divisi Hak Sipil dan Politik LBH Yogyakarta Sarli Zulhendra digugat ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan dimenangkan penggugat dalam sidang putusan, Kamis (2/11/2017).
Kuasa Hukum Sarli Zulhendra, Bedi Setiawan Al-Fahmi, mengatakan gugatan kliennya memang sudah dikabulkan majelis hakim PHI.
Dalam amar putusan, Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Yogyakarta dalam kasus gugatan ketenagakerjaan dari pengugat Sarli Zulhendra Kepala Divisi Hak Sipil Politik LBH Yogyakarta terhadap tergugat Direktur LBH Yogyakarta menyatakan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.
Selain itu juga memerintahkan tergugat untuk segera mempekerjakan kembali penggugat sebagai Kepala Divisi Hak Sipil Politik LBH Yogyakarta setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
"Ini adalah hal yang menggembirakan, karena memang sudah hak klien kami," ungkapnya kepada wartawan.
Menurutnya, Surat Keputusan (SK) pemberhentian bernomor 01/Dir/SKEP/LBH-YK/I/2016 yang diterima Sarli adalah sebuah kesalahan dan tidak sesuai dengan mekanisme yang ada. Untuk itu dia menganggap sudah semestinya putusan dari hakim ketua PHI.
"Karena SK dari Direktur LBH itu tidak sesuai dengan proses mekanisme yang tertuang di UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan tidak ada dasar hukumnya. Sehingga sudah semestinya putusannya tadi memenangkan Sarli," katanya.
Hal senada disampaikan Nanda Hasri Tanjung, yang juga kuasa hukum Sarli. Diapun mengakui kasus ini diajukan ke ranah hukum setelah tidak ada titik temu ketika kedua belak pihak melakukan pembicaraan dan pembahasan masalah tersebut.
"Jadi putusan ini dapat menjadi catatan tersendiri bagi pihak LBH untuk melakukan perbaikan yang lebih baik lagi ke depannya," ucapnya.
Setelah sidang gugatan yang dilakukan di Kantor PHI yang ada di Janturan Umulharjo dimenangkan penggugat, Pihak LBH pun bersuara.
Kepala Departemen Advokasi LBH Yogyakarta Yogi Zul Fadhli merasa gugatan tersebut tidak semestinya dikabulkan.
Dia beralasan, permasalahan tersebut sudah lama dan pihaknya juga sudah mencabut SK pemberhentian kerja Sarli Zulhendra.
"Secara umum tidak ada sengketa dan SK pemberhentian sudah kami cabut, bahkan kami juga sudah mengirimi surat yang berisi agar Sarli bekerja kembali pada tahun lalu," timpalnya.
Diapun berusaha menjelaskan mengenai pemberhentian Sarli Zulhendra dari LBH bukan dilakukan karena sepihak dan tanpa alasan kuat.
Keputusan tersebut, kata dia, terpaksa diambil karena pihaknya melihat Sarli telah melanggar standar operasional prosedur (SOP) yang disepakati di LBH Yogyakarta. "Menanggapi putusan tadi, kami akan konsultasi dulu dengan yang lain," pungkasnya.
Kuasa Hukum Sarli Zulhendra, Bedi Setiawan Al-Fahmi, mengatakan gugatan kliennya memang sudah dikabulkan majelis hakim PHI.
Dalam amar putusan, Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Yogyakarta dalam kasus gugatan ketenagakerjaan dari pengugat Sarli Zulhendra Kepala Divisi Hak Sipil Politik LBH Yogyakarta terhadap tergugat Direktur LBH Yogyakarta menyatakan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.
Selain itu juga memerintahkan tergugat untuk segera mempekerjakan kembali penggugat sebagai Kepala Divisi Hak Sipil Politik LBH Yogyakarta setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
"Ini adalah hal yang menggembirakan, karena memang sudah hak klien kami," ungkapnya kepada wartawan.
Menurutnya, Surat Keputusan (SK) pemberhentian bernomor 01/Dir/SKEP/LBH-YK/I/2016 yang diterima Sarli adalah sebuah kesalahan dan tidak sesuai dengan mekanisme yang ada. Untuk itu dia menganggap sudah semestinya putusan dari hakim ketua PHI.
"Karena SK dari Direktur LBH itu tidak sesuai dengan proses mekanisme yang tertuang di UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan tidak ada dasar hukumnya. Sehingga sudah semestinya putusannya tadi memenangkan Sarli," katanya.
Hal senada disampaikan Nanda Hasri Tanjung, yang juga kuasa hukum Sarli. Diapun mengakui kasus ini diajukan ke ranah hukum setelah tidak ada titik temu ketika kedua belak pihak melakukan pembicaraan dan pembahasan masalah tersebut.
"Jadi putusan ini dapat menjadi catatan tersendiri bagi pihak LBH untuk melakukan perbaikan yang lebih baik lagi ke depannya," ucapnya.
Setelah sidang gugatan yang dilakukan di Kantor PHI yang ada di Janturan Umulharjo dimenangkan penggugat, Pihak LBH pun bersuara.
Kepala Departemen Advokasi LBH Yogyakarta Yogi Zul Fadhli merasa gugatan tersebut tidak semestinya dikabulkan.
Dia beralasan, permasalahan tersebut sudah lama dan pihaknya juga sudah mencabut SK pemberhentian kerja Sarli Zulhendra.
"Secara umum tidak ada sengketa dan SK pemberhentian sudah kami cabut, bahkan kami juga sudah mengirimi surat yang berisi agar Sarli bekerja kembali pada tahun lalu," timpalnya.
Diapun berusaha menjelaskan mengenai pemberhentian Sarli Zulhendra dari LBH bukan dilakukan karena sepihak dan tanpa alasan kuat.
Keputusan tersebut, kata dia, terpaksa diambil karena pihaknya melihat Sarli telah melanggar standar operasional prosedur (SOP) yang disepakati di LBH Yogyakarta. "Menanggapi putusan tadi, kami akan konsultasi dulu dengan yang lain," pungkasnya.
(sms)