DPR Minta Pemerintah Audit Pekerja Asing di Hotel seperti Alexis

Kamis, 02 November 2017 - 14:06 WIB
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Audit Pekerja Asing di Hotel seperti Alexis
A A A
JAKARTA - Komisi IX DPR mendesak Kementerian Ketenagakerjaan serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mengaudit Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di tempat hiburan dan hotel seperti Alexis. Salah satu yang dipertanyakan Komisi IX DPR adalah apakah izin bekerja para TKA itu memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 13/2013 tentang Ketenagakerjaan.

"Saya mendesak kepada Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini Ditjen Keimigrasian untuk mengaudit TKA yang bekerja di Hotel dan tempat hiburan terkait dengan izin mereka ke Indonesia," ujar Anggota Komisi IX DPR Okky Asokawati dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/11/2017).

Okky menilai ada penyalahgunaan izin jika para TKA hanya mengantongi izin berkunjung, namun dalam praktiknya bekerja. Adapun keberadaan TKA terungkap dari langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tidak memberi izin operasional Hotel Alexis dan griya spa.

"Informasi yang diungkap Pemprov DKI Jakarta ihwal keberadaan 104 TKA dari beberapa negara harus ditindaklanjuti oleh Kementerian Ketenagakerjaan," tuturnya. Sektetaris Dewan Pakar Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menambahkan bahwa informasi dari Pemprov DKI tersebut juga diperkuat dari pemberitaan sejumlah media massa terkait keberadaan para TKA di Alexis.

Okky menjelaskan, merujuk UU No 13/2013 tentang Ketenagakerjaan dan Permenaker No 16/2015, penggunaan TKA diperkenankan dalam posisi manager dan memiliki fungsi untuk melakukan transfer knowledge (alih pengetahuan) terhadap tenaga kerja domestik. "Pertanyaannya, apa kontkes TKA yang bekerja di Alexis tersebut?" katanya.

Maka itu, Komisi IX DPR meminta pemerintah tegas dalam menerapkan aturan terkait keberadaan warga asing termasuk soal TKA. "Apalagi, keberadaan mereka disinyalir melakukan praktik asusila," ucapnya.

Okky melanjutkan, langkah Pemprov DKI Jakarta yang tidak memperpanjang izin operasional Hotel Alexis harus menjadi momentum seluruh pihak untuk menertibkan dan menegakkan aturan, termasuk dalam aspek Ketenagakerjaan.
(whb)
Berita Terkait
Anies Lantik 12 Pejabat...
Anies Lantik 12 Pejabat Tinggi di Pemprov DKI
Anies Ganti 2 Wali Kota...
Anies Ganti 2 Wali Kota dan 5 Pejabat Pemprov DKI, Berikut Nama-namanya
Dua Wajah Anies di Pusaran...
Dua Wajah Anies di Pusaran Reklamasi
Anies Baswedan Dapat...
Anies Baswedan Dapat Penghargaan Lagi, Pemprov DKI Raih Top Digital Awards 2020
Berhasil Dapat WTP Selama...
Berhasil Dapat WTP Selama Pimpin Jakarta, Anies Apresiasi Jajarannya
Gubernur Anies Dikabarkan...
Gubernur Anies Dikabarkan Sakit Parah, Begini Kata Wakilnya Riza Patria
Berita Terkini
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
55 menit yang lalu
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
1 jam yang lalu
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
2 jam yang lalu
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
2 jam yang lalu
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
3 jam yang lalu
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
3 jam yang lalu
Infografis
Usia Pensiun Pekerja...
Usia Pensiun Pekerja di Indonesia Naik Jadi 59 Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved