Hari Ini, Pemprov DKI Jakarta Berencana Umumkan UMP 2018

Rabu, 01 November 2017 - 11:08 WIB
Hari Ini, Pemprov DKI...
Hari Ini, Pemprov DKI Jakarta Berencana Umumkan UMP 2018
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2018 pada hari ini. Pemprov DKI telah mendapatkan usulan dari Dewan Pengupahan Provinsi DKI terkait besaran angka referensi penetapan UMP 2018.

"Insya Allah diumumkan hari ini," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2017). Sandi menuturkan, usulan dari serikat pekerja yang berdasarkan survei Kebutuhan Hidup Layak tidak melibatkan unsur pemerintah dan unsur pengusaha.

"Kemarin kami terima teman-teman dari serikat pekerja dan data survei KHL yang mereka lakukan sendiri tanpa melibatkan unsur pemerintah dan unsur perusahaan. Angka yang terlihat sangat berbeda adalah di transportasi, listrik dan aspek lain yang selama ini diyakini dalam survei KHL itu disepakati," tutur Sandi.

Meski demikian, lanjut Sandi, terdapat perbedaan pendekatan dan metodologi yang perlu didiskusikan terkait penetapan UMP. Maka dari, Sandi berharap nantinya kebijakan penetapan UMP dapat menyejahterakan serikat pekerja.

"Jadi kami melihat ada perbedaan pendekatan perbedaan metodologi dan approach kemarin, perlu kami diskusikan hari ini. Kami akan terus komunikasi, kita ingin pastikan ada kepastian usaha bagi para perusahaan karena sekarang ekonomi betul-betul terlihat secara ril dengan survei KHL ini landai. Kami ingin bahwa kebijakan yang diambil win-win. Kebijakan itu bisa sejahterakan temen pekerja," ujarnya.

Sekadar informasi, anggota Dewan Pengupahan DKI dari unsur pengusaha, Sarman Simanjorang mengatakan, angka yang diperoleh dari unsur pengusaha sesuai dengan PP 78/2015, atau dihitung dari UMP berjalan saat ini, Rp3.355.750 dikali 8,71% angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional.

Sedangkan usulan dari serikat pekerja Rp3.917.398 atau lebih besar Rp269.000 dari usulan pengusaha dan pemerintah.
(whb)
Berita Terkait
Tak Terdampak Covid-19,...
Tak Terdampak Covid-19, Jakarta Tetap Wajibkan Jenis Usaha Ini Naikkan UMP 2021
Pengamat Sebut Kebijakan...
Pengamat Sebut Kebijakan Asimetris UMP DKI 2021 Sangat Tepat
UMP DKI Naik Rp4,4 Juta...
UMP DKI Naik Rp4,4 Juta kecuali Kegiatan Usaha Terdampak Covid
Naik Cuma Rp37 Ribu,...
Naik Cuma Rp37 Ribu, UMP Jakarta Tahun 2022 Rp4,4 Juta
Anies Posting Prestasi...
Anies Posting Prestasi Jakarta Provinsi Terinovatif, Netizen sampai Kehabisan Kata-kata
Pengusaha DKI Dukung...
Pengusaha DKI Dukung Kebijakan Anies Baswedan Soal Upah
Berita Terkini
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
1 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
1 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
3 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
3 jam yang lalu
Klive Beach Club Gandeng...
Klive Beach Club Gandeng Happiness Foundation Gelar CSR Kebahagiaan
3 jam yang lalu
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
4 jam yang lalu
Infografis
Pasar di Jakarta Hasilkan...
Pasar di Jakarta Hasilkan 500 Ton Sampah Per Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved