Pengamat Sebut Kebijakan Asimetris UMP DKI 2021 Sangat Tepat

Minggu, 01 November 2020 - 21:31 WIB
loading...
Pengamat Sebut Kebijakan...
Kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2021 sebesar Rp4,4 Juta atau naik 3,27% dari UMP tahun ini merupakan hal yang positif. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2021 sebesar Rp4,4 Juta atau naik 3,27% dari UMP tahun ini merupakan hal yang positif. Apalagi keputusan tersebut dibuat Asimetris, di mana sektor usaha terdampak COVID-19 diperbolehkan untuk tetap menggunakan besaran UMP 2020.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah mengatakan, keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikan UMP 2021 merupakan upaya menyelamatkan daya beli masyarakat. Terlebih, pada tahun depan, tidak ada jaminan harga-harga komoditas tidak naik, sehingga ini merupakan upaya penyeimbang yang dilakukan agar masyarakat tetap bisa bertahan di tengah pandemi COVID-19.

"Tapi harus ada indikator dan pemerataan sektor usaha. Jangan sampai ada perusahaan yang meraup keuntungan tetapi tidak menaikan UMP," kata Trubus Rahardiansyah saat dihubungi saat dihubungi, Minggu (1/11/2020). (Baca juga; UMP DKI Naik Rp4,4 Juta kecuali Kegiatan Usaha Terdampak Covid )

Trubus menjelaskan, perlu ada indikator dan pemetaan yang jelas dari sektor-sektor usaha. seperti sektor usaha yang tetap tumbuh dan sektor usaha yang memang terdampak COVID-19. Jadi Pemprov DKI Jakarta bisa mengawasi dan memberikan penilaian terhadap perusahan yang memang tetap menggunakan UMP tahun ini atau menaikan UMP 2021.

"Harus ada pengawasan yang ketat. Mereka yang tidak melaporkan dan tidak menaikan UMP 2021 harus diberikan sanksi tegas," pungkasnya. (Baca juga; UMP Rp4,2 Juta, DKI Siapkan Program Peningkatan Kesejahteraan Buruh )

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta menetapkan kebijakan asimetris untuk upah minimum provinsi (UMP) Tahun 2021. Langkah itu ditempuh mempertimbangkan masa pandemi virus Corona (Covid-19) yang berdampak terhadap sektor ekonomi seluruh dunia, termasuk mayoritas usaha di Jakarta.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, pada Sabtu (31/10/2020)."Bagi kegiatan usaha yang terdampak COVID-19, maka kami menetapkan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020. Sedangkan, kegiatan yang tidak terdampak COVID-19 dapat mengalami kenaikan UMP 2021 yang besarannya mengikuti rumus pada PP Nomor 78 Tahun 2015," ungkap Anies dalam keterangan persnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pekan Raya Jakarta 2026...
Pekan Raya Jakarta 2026 Belum Humanis bagi Pengunjungnya
Sepekan Digelar, Jakarta...
Sepekan Digelar, Jakarta Fair 2026 Raih 1,5 Juta Pengunjung
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
Rekomendasi
Kemendukbangga Siapkan...
Kemendukbangga Siapkan Program Ayah Idaman untuk Tingkatkan Partisipasi KB Pria
Pertamina dan Pupuk...
Pertamina dan Pupuk Indonesia Jajaki Kolaborasi Strategis untuk Perkuat Ketahanan Energi dan Pangan Nasional
Adik Keisya Levronka...
Adik Keisya Levronka Gugat Untar Rp1 Miliar usai Jatuh dari Lantai 6
Berita Terkini
Ratusan Peserta Ramaikan...
Ratusan Peserta Ramaikan AllPack Surabaya dan East Beauty Pack Expo 2026
Video Detik-detik Penangkapan...
Video Detik-detik Penangkapan Roy Suryo Diputar di Sidang Praperadilan
Bea Cukai Ngurah Rai-Polda...
Bea Cukai Ngurah Rai-Polda Bali Gagalkan Peredaran 937 Butir Narkoba Jenis Mephedrone
Hadapi Pemilu 2029,...
Hadapi Pemilu 2029, DPC PPP Lebak Bidik Gen Z lewat Strategi Kreatif dan Inklusif
Banjir Tapanuli Tengah...
Banjir Tapanuli Tengah Jadi Alarm, YSSC Desak Gerakan Nyata Pulihkan Hutan
Prabowo Beri Penghargaan...
Prabowo Beri Penghargaan Nugraha Sakanti ke Polda Riau, Kapolda: Milik Seluruh Personel
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved