Naik Cuma Rp37 Ribu, UMP Jakarta Tahun 2022 Rp4,4 Juta

Minggu, 21 November 2021 - 22:21 WIB
loading...
Naik Cuma Rp37 Ribu,...
Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2022 sebesar Rp4,4 juta atau Rp4.453.935. Sedangkan, UMP Jakarta 2021 sebesar Rp4.416.186 atau hanya naik Rp37.749. UMP ini sebagai salah satu upaya peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh di Ibu Kota.

Penetapan UMP tahun ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan bagi seluruh wilayah Indonesia.
Baca juga: Kemnaker: Pekerja dengan Masa Kerja Lebih 1 Tahun Tapi Upah Minimum, Laporkan!

Anies mengatakan, besaran UMP ini berdasarkan ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. "Jadi, sudah ditetapkan besaran UMP DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp4.453.935,536," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu (21/11/2021).

Pemprov DKI mewajibkan kepada pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaannya. Tentunya dengan memerhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih.
Baca juga: Buruh Tuntut UMP DKI Jakarta Naik 10%, Begini Respons Pengusaha Pribumi

Pemprov DKI juga akan mengawasi dan memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak melakukan kewajiban tersebut. Selain menetapkan UMP, Pemprov DKI menerapkan berbagai kebijakan lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh antara lain memberikan bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, serta biaya personal pendidikan.

Tak hanya itu, Pemprov DKI juga melakukan berbagai jenis program kolaborasi ketenagakerjaan baik yang sedang berjalan maupun dalam proses akhir perencanaan.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
Anies Baswedan: Dino...
Anies Baswedan: Dino Patti Djalal Bukan Karbitan Jadi Diplomat, Bukan Pula Karbitan Jadi Pejabat
Rekomendasi
Mengulik Alasan di Balik...
Mengulik Alasan di Balik Kenaikan Harga Pertamax: Demi Jaga Investor dan Keuangan
Pejuang Hizbullah Sergap...
Pejuang Hizbullah Sergap Pasukan Israel di Lebanon
Apa Itu Front Kedelapan...
Apa Itu Front Kedelapan Israel? Propaganda Digital terhadap Politikus Pro-Palestina
Berita Terkini
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
Perikhsa Riders Touring...
Perikhsa Riders Touring Perdana Malang-Bali, Bamsoet Tekankan Disiplin dan Persatuan
Polisi Sebut Demo di...
Polisi Sebut Demo di Bundaran HI Tidak Sesuai Aturan, Begini Respons BEM UI
Ratusan Kepsek di Sulsel...
Ratusan Kepsek di Sulsel Mundur Buntut Temuan BPK Terkait Dana BOS, DPR Dorong Evaluasi
BNPB: Bencana Banjir...
BNPB: Bencana Banjir hingga Karhutla Melanda 4 Daerah
Infografis
Mulai Januari 2025 Gaji...
Mulai Januari 2025 Gaji Guru Non-ASN Bakal Naik Rp2 Juta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved