Jaksa Tolak Eksepsi 4 Terdakwa ASN Kotawaringin Barat Penyerobot Lahan

Senin, 30 Oktober 2017 - 19:41 WIB
Jaksa Tolak Eksepsi...
Jaksa Tolak Eksepsi 4 Terdakwa ASN Kotawaringin Barat Penyerobot Lahan
A A A
PANGKALAN BUN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak keberatan (eksepsi) empat pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) Kotawaringin Barat, terdakwa kasus dugaan penyerobotan tanah seluas 10 hektare milik almarhum Brata Ruswanda di Kotawaringin Barat. Dalam sidang yang digelar terpisah tersebut di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah majelis hakim yang diketuai Agung Parnata menghadirkan seluruh terdakwa. Keempat terdakwa yakni M Rosihan Pribadi, Lukmansyah, Mila Karmila dan Ahmad Yadi.

"Kami meminta majelis hakim melanjutkan sidang terhadap empat terdakwa," kata JPU Acep Subhan Saepudin di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Kalimantan Tengah, Senin (30/10/2017).

Acep menegaskan, JPU menolak seluruh keberatan dari terdakwa sesuai Pasal 156 ayat (1) KUHAP tentang pendapat terhadap eksepsi yang disampaikan pengacara dari terdakwa.

JPU menolak keberatan dari terdakwa berdasarkan tiga poin yakni batal demi hukum, status hukum yang dinilai kedaluarsa dan terkait perintah jabatan.

Sebelumnya, keluarga almarhum Brata Ruswanda mempidanakan empat ASN Kabupaten Kotawaringin Barat lantaran memasukkan lahan tanah sekitar 10 hektare ke dalam aplikasi Simpanan Barang dan Aset Daerah (Simbada) Kabupaten Kotawaringin Barat.

Dalam dakwaan, JPU menegaskan para terdakwa memasukan hak orang lain berupa lahan atasnama almarhum Brata Ruswanda berlokasi di Jalan Padat Karya Pangkalan Bun sehingga diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan lahan tanah.

Para terdakwa memasukkan lahan tanah itu menjadi aset Pemkab Kotawaringin Barat berdasarkan fotocopy Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : DA.07/D.I.5/IV-1971 tertanggal 26 April 1974 tentang pemberian hak atas tanah negara bebas.

Majelis hakim akan melanjutkan sidang dengan agenda putusan sela pada Senin 6 November 2017 di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun.
(sms)
Berita Terkait
Ada Putusan MA, Kejari...
Ada Putusan MA, Kejari Pelalawan: Eksekusi Lahan Tetap Harus Dilaksanakan
Lahan Dicaplok Perusahaan,...
Lahan Dicaplok Perusahaan, Petani Desa Dayun Sambangi Istana Merdeka
Bane Desak Aktivitas...
Bane Desak Aktivitas PT TPL di Lahan Sengketa Simalungun Dihentikan
Korban Penipuan Tanah...
Korban Penipuan Tanah Bingung Tak Diberi Kabar Persidangan
Polisi Ungkap Penyebab...
Polisi Ungkap Penyebab Pecahnya Konflik antara Warga dengan Karyawan PT MEG
Lahan Nganggur 2 Tahun...
Lahan Nganggur 2 Tahun Diambil Negara, Menteri ATR Nusron Wahid: Emang Mbahmu Bisa Bikin Tanah?
Berita Terkini
HCML Gandeng PMI Gelar...
HCML Gandeng PMI Gelar Donor Darah, Tumbuhkan Kepedulian Sesama
37 menit yang lalu
7.000 Massa Gelar Unjuk...
7.000 Massa Gelar Unjuk Rasa Dukung Pemerintahan Prabowo di Silang Monas
1 jam yang lalu
MNC Peduli dan MNC Tourism...
MNC Peduli dan MNC Tourism Gelar Edukasi Gizi dan Demo Masak di Kampung Cibilik Sukabumi
1 jam yang lalu
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
2 jam yang lalu
5 Titik Aksi Demo di...
5 Titik Aksi Demo di Jakarta Hari Ini, 4.263 Personel Gabungan Dikerahkan
2 jam yang lalu
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
2 jam yang lalu
Infografis
True Promise 4 Mengamuk!...
True Promise 4 Mengamuk! Pangkalan Militer AS di Timur Tengah Jadi Rongsokan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved