Jaksa Tolak Eksepsi 4 Terdakwa ASN Kotawaringin Barat Penyerobot Lahan
A
A
A
PANGKALAN BUN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak keberatan (eksepsi) empat pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) Kotawaringin Barat, terdakwa kasus dugaan penyerobotan tanah seluas 10 hektare milik almarhum Brata Ruswanda di Kotawaringin Barat. Dalam sidang yang digelar terpisah tersebut di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah majelis hakim yang diketuai Agung Parnata menghadirkan seluruh terdakwa. Keempat terdakwa yakni M Rosihan Pribadi, Lukmansyah, Mila Karmila dan Ahmad Yadi.
"Kami meminta majelis hakim melanjutkan sidang terhadap empat terdakwa," kata JPU Acep Subhan Saepudin di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Kalimantan Tengah, Senin (30/10/2017).
Acep menegaskan, JPU menolak seluruh keberatan dari terdakwa sesuai Pasal 156 ayat (1) KUHAP tentang pendapat terhadap eksepsi yang disampaikan pengacara dari terdakwa.
JPU menolak keberatan dari terdakwa berdasarkan tiga poin yakni batal demi hukum, status hukum yang dinilai kedaluarsa dan terkait perintah jabatan.
Sebelumnya, keluarga almarhum Brata Ruswanda mempidanakan empat ASN Kabupaten Kotawaringin Barat lantaran memasukkan lahan tanah sekitar 10 hektare ke dalam aplikasi Simpanan Barang dan Aset Daerah (Simbada) Kabupaten Kotawaringin Barat.
Dalam dakwaan, JPU menegaskan para terdakwa memasukan hak orang lain berupa lahan atasnama almarhum Brata Ruswanda berlokasi di Jalan Padat Karya Pangkalan Bun sehingga diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan lahan tanah.
Para terdakwa memasukkan lahan tanah itu menjadi aset Pemkab Kotawaringin Barat berdasarkan fotocopy Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : DA.07/D.I.5/IV-1971 tertanggal 26 April 1974 tentang pemberian hak atas tanah negara bebas.
Majelis hakim akan melanjutkan sidang dengan agenda putusan sela pada Senin 6 November 2017 di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun.
"Kami meminta majelis hakim melanjutkan sidang terhadap empat terdakwa," kata JPU Acep Subhan Saepudin di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Kalimantan Tengah, Senin (30/10/2017).
Acep menegaskan, JPU menolak seluruh keberatan dari terdakwa sesuai Pasal 156 ayat (1) KUHAP tentang pendapat terhadap eksepsi yang disampaikan pengacara dari terdakwa.
JPU menolak keberatan dari terdakwa berdasarkan tiga poin yakni batal demi hukum, status hukum yang dinilai kedaluarsa dan terkait perintah jabatan.
Sebelumnya, keluarga almarhum Brata Ruswanda mempidanakan empat ASN Kabupaten Kotawaringin Barat lantaran memasukkan lahan tanah sekitar 10 hektare ke dalam aplikasi Simpanan Barang dan Aset Daerah (Simbada) Kabupaten Kotawaringin Barat.
Dalam dakwaan, JPU menegaskan para terdakwa memasukan hak orang lain berupa lahan atasnama almarhum Brata Ruswanda berlokasi di Jalan Padat Karya Pangkalan Bun sehingga diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan lahan tanah.
Para terdakwa memasukkan lahan tanah itu menjadi aset Pemkab Kotawaringin Barat berdasarkan fotocopy Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : DA.07/D.I.5/IV-1971 tertanggal 26 April 1974 tentang pemberian hak atas tanah negara bebas.
Majelis hakim akan melanjutkan sidang dengan agenda putusan sela pada Senin 6 November 2017 di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun.
(sms)