KY Awasi Dugaan Kejanggalan Peradilan Keterangan Palsu SMAK Dago
A
A
A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) bakal mengawasi dugaan kejanggalan peradilan di Indonesia, termasuk perkara SMAK Dago dan sidang pidana keterangan palsu Akta Notaris Nomor 18/2005 di PN Bandung, Jawa Barat. Pengawasan yang dilakukan KY terhadap peradilan bisa berbagai cara.
"Pengawasan peradilan di Indonesia tidak akan pernah tidur dan akan muncul dalam banyak bentuk," kata Komisioner yang sekaligus juru bicara KY, Farid Wajdi ketika dihubungi, Sabtu (28/10/2017).
Dia menambahkan, tidak semua kinerja KY dalam pengawasan maupun memeriksa laporan dugaan kejanggalan peradilan, seperti perkara SMAK Dago dan persidangan terdakwa keterangan palsu Akta Notaris Nomor 18/2005, harus dipublikasikan.
Farid menuturkan, KY tetap dan terus bekerja walaupun masyarakat merasa tidak "mendengar" dan membiarkan hal itu menjadi anggapan di permukaan saja.
"Kami minta untuk tidak lagi bertanya, apa yang sudah KY lakukan. Jika ada yang sadar bagaimana rentetan peristiwa ini terjadi," ungkapnya.
Dia menyampaikan, kerap mengingatkan Mahkamah Agung (MA) jika rekomendasi KY tidak diterapkan serta enggannya peradilan berubah lebih baik, maka tragedi kejanggalan persidangan akan terus berulang, termasuk melalui peran lembaga lain.
Sebelumnya, mengemuka informasi mengenai dugaan kejanggalan persidangan pidana keterangan palsu Akta Notaris Nomor 18/2005 dengan terdakwa Edward Soeryadjaya, Maria Goretti Pattiwael dan Gustav Pattipeilohy terkait kasus sengketa lahan SMAK Dago.
Selama sepuluh kali persidangan berlangsung, dua terdakwa Edward Soryadjaya dan Maria Goretti belum pernah menghadiri dengan dalih sakit. Padahal, tim dokter independen menyatakan kedua terdakwa dapat dihadirkan ke sidang dengan didampingi ahli medis.
Begitu juga dengan dugaan kejanggalan persidangan perkara aset nasionalisasi SMAK Dago Bandung yang telah dilaporkan YBPSMKJB sebagai pengelolanya ke KY.
"Pengawasan peradilan di Indonesia tidak akan pernah tidur dan akan muncul dalam banyak bentuk," kata Komisioner yang sekaligus juru bicara KY, Farid Wajdi ketika dihubungi, Sabtu (28/10/2017).
Dia menambahkan, tidak semua kinerja KY dalam pengawasan maupun memeriksa laporan dugaan kejanggalan peradilan, seperti perkara SMAK Dago dan persidangan terdakwa keterangan palsu Akta Notaris Nomor 18/2005, harus dipublikasikan.
Farid menuturkan, KY tetap dan terus bekerja walaupun masyarakat merasa tidak "mendengar" dan membiarkan hal itu menjadi anggapan di permukaan saja.
"Kami minta untuk tidak lagi bertanya, apa yang sudah KY lakukan. Jika ada yang sadar bagaimana rentetan peristiwa ini terjadi," ungkapnya.
Dia menyampaikan, kerap mengingatkan Mahkamah Agung (MA) jika rekomendasi KY tidak diterapkan serta enggannya peradilan berubah lebih baik, maka tragedi kejanggalan persidangan akan terus berulang, termasuk melalui peran lembaga lain.
Sebelumnya, mengemuka informasi mengenai dugaan kejanggalan persidangan pidana keterangan palsu Akta Notaris Nomor 18/2005 dengan terdakwa Edward Soeryadjaya, Maria Goretti Pattiwael dan Gustav Pattipeilohy terkait kasus sengketa lahan SMAK Dago.
Selama sepuluh kali persidangan berlangsung, dua terdakwa Edward Soryadjaya dan Maria Goretti belum pernah menghadiri dengan dalih sakit. Padahal, tim dokter independen menyatakan kedua terdakwa dapat dihadirkan ke sidang dengan didampingi ahli medis.
Begitu juga dengan dugaan kejanggalan persidangan perkara aset nasionalisasi SMAK Dago Bandung yang telah dilaporkan YBPSMKJB sebagai pengelolanya ke KY.
(mhd)