Buron Dua Bulan, Perampok Minimarket Ditembak

Rabu, 25 Oktober 2017 - 16:50 WIB
Buron Dua Bulan, Perampok...
Buron Dua Bulan, Perampok Minimarket Ditembak
A A A
BANDUNG - Satreskrim Polrestabes Bandung meringkus Davit Fauzi (25), warga Desa Cangkuang, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (24/10/2017). David merupakan tersangka pelaku perampokan yang beraksi di sebuah minimarket di Jalan Sersan Bajuri No 48, Kelurahan Isola, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung pada Sabtu 16 September 2017 sekitar pukul 00.30 WIB.

Davit yang terlibat dalam perampokan di 10 mininarket di kawasan Bandung Raya dan Jabodetabek ini, sempat buron selama 2 bulan. Pemuda pengangguran ini ditembak kaki kirinya karena melawan saat ditangkap petugas yang dipimpin Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP M Yoris Maulana.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo mengatakan, tersangka Davit merupakan anggota komplotan pimpinan Darwis (36) warga Kecamatan Pemulutan, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel dan Ubaydillah Jaozan Aljufri als Joe (25), warga Surabaya. Darwis telah terlebih dulu ditangkap polisi di Soreang, sedangkanJoe dibekuk di kawasan Gunung Sahari, Jakarta pada September 2017.

Dalam beraksi, kata Hendro, komplotan ini mengincar minimarket yang buka 24 jam. Darwis, Joe, dan Davit selalu membawa senjata api untuk mengancam korban. Setelah penjaga minimarket tak berdaya, komplotan ini menjarah isi brankas dan barang-barang minimarket.

Dari minimarket di Jalan Sersan Bajuri, Sukasari, ujar Hendro, Darwis, Joe, dan Davit mendobrak pintu dan menodongkan pistol. Setelah para karyawan minimarket tak berdaya mereka menggasak uang dan barang. Saat itu, komplotan ini menggasak uang dari laci kasir dan brankas Rp29.658.596 dan sejumlah barang.

Di Jabar, tutur Hendro, komplotan Darwis, Davit, dan Joe, beraksi di Cimahi, Soreang, Sukasari, dan dua tempat lain. Dari tangan komplotan ini, petugas mengamankan satu pucuk senjata api rakitab jenis FN beserta magazine dan lima butir peluru. Selain itu uang tunai Rp5 juta yang diduga hasil perampokan.

"Davit dan komplotannya tak segan-segan melukai korban dengan senjata api. Mereka membawa senjata api rakitan jenis FN dan Revolver. Tindakan tegas dilakukan karena tersangka melawan dan berusaha kabur," kata Hendro saat ekspos kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dengan tersangka Davit di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Rabu (25/10/2017).

Untuk mengungkap kasus ini, ungkap Kasat Reskrim Yoris Maulana, petugas meminta keterangan sejumlah saksi. Antara lain, Achmad Nur Rizal (27) pelapor, Usep Deni (karyawan minimarket), dan Iman Firmansyah (karyawan minimarket).

"Tersangka Davit dan kawan-kawannya, dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Dia terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara," tandas Yoris.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1013 seconds (0.1#10.140)