Polda Jambi Musnahkan Narkoba Senilai Rp15 Miliar
A
A
A
JAMBI - Polda Jambi memusnahkan barang bukti narkoba senilai Rp15 miliar, terdiri dari 4,5 kg sabu-sabu, 42 kg ganja, dan 9.666 butir pil ekstasi, Rabu (25/10/2017). Dari penindakan kasus narkoba antar provinsi tersebut, Polda Jambi juga menangkap 14 tersangka yang berperan sebagai kurir.
“Barang bukti narkoba yang dimusnahkan ini disita dari 14 tersangka yang diamankan dalam tempo 2 bulan terakhir. Saat ini pemeriksaan tersangka sedang proses dan pelimpahan ke jaksa penuntut umum,” ungkap Kapolda Jambi Brigjen Pol Priyo Widyanto.
Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dari penangkapan dari 14 pelaku dari 12 TKP berbeda. Mereka ditangkap saat akan melakukan transaksi narkoba tujuan Jambi, Palembang, dan Lampung, yang dipasok dari Aceh, Medan, dan Pekanbaru.
Pemusnahan narkoba dilakukan dengan cara dibakar untuk ganja. Sedangkan sabu-sabu dilarukan ke dalam air deterjen.
“Barang bukti narkoba yang dimusnahkan ini disita dari 14 tersangka yang diamankan dalam tempo 2 bulan terakhir. Saat ini pemeriksaan tersangka sedang proses dan pelimpahan ke jaksa penuntut umum,” ungkap Kapolda Jambi Brigjen Pol Priyo Widyanto.
Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dari penangkapan dari 14 pelaku dari 12 TKP berbeda. Mereka ditangkap saat akan melakukan transaksi narkoba tujuan Jambi, Palembang, dan Lampung, yang dipasok dari Aceh, Medan, dan Pekanbaru.
Pemusnahan narkoba dilakukan dengan cara dibakar untuk ganja. Sedangkan sabu-sabu dilarukan ke dalam air deterjen.
(wib)