Pengelola Vila Serahkan Elang Brontok dan Kucing Hutan ke BKSDA

Selasa, 24 Oktober 2017 - 14:06 WIB
Pengelola Vila Serahkan...
Pengelola Vila Serahkan Elang Brontok dan Kucing Hutan ke BKSDA
A A A
SERANG - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat Seksi Wilayah I Serang menerima seekor burung elang brontok dan tiga ekor kucing hutan dari pengelola Villa Ternak Cikerai, Cibeber, Kota Cilegon.

Kepala BKSDA Jabar Wilayah Serang Andre Ginson mengatakan, pengelola objek wisata Villa Ternak Cikerai memberikan dengan sukarela dua jenis hewan yang dilindungi untuk dilepasliarkan ke alam bebas.

"Hewan ini diserahkan secara sukarela, mungkin dia takut juga untuk penegakan hukum. Hewan ini lebih kurang satu tahun dia pelihara, pengakuannya," ujar Andre ditemui di kantornya, Selasa (24/10/2017).

Selanjutnya, satwa dilindungi ini akan dilakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu oleh International Animal Rescue di Bogor. Selanjutnya akan dibawa ke Pusat Penyelamatan Satwa di Sukabumi.

"Kita lihat dulu sifat satwa itu. Kalau memang sehat dan sifat liarnya sudah keluar kita bisa rilis langsung, sementara kita lihat elang ini masih jinak, makanya kita titipkan ke lembaga konservasi sementara," katanya.

Kedua jenis hewan tersebut dilindungi berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Pihaknya berharap masyarakat yang mempunyai dan sedang memelihara hewan-hewan yang dilindungi agar diberikan kepada petugas BKSDA secara sukarela guna keberlangsungan habitat hewan itu ke depan.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2661 seconds (0.1#10.140)