PAN Desak Suksesi Keraton Yogyakarta Diumumkan

Minggu, 22 Oktober 2017 - 21:00 WIB
PAN Desak Suksesi Keraton...
PAN Desak Suksesi Keraton Yogyakarta Diumumkan
A A A
YOGYAKARTA - Suksesi Keraton Yogyakarta banyak menarik perhatian berbagai pihak termasuk partai politik. DPW PAN DIY mendesak mekanisme suksesi di Kasultanan dan Kadipaten diumumkan kepada masyarakat. Ini dinilai sebagai konsekuensi logis terhadap pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur di DIY yang dilakukan melalui penetapan.

Soal transparasi suksesi ini menjadi salah satu rekomendasi eksternal dalam Rakerwil DPW PAN DIY di Hotel Grand Mercure, Jalan Laksda Adisucipto No 80 Yogyakarta, Minggu (22/10/2017) siang.

Ketua DPW PAN DIY Nazaruddin menjelaskan, pengumuman perihal mekanisme suksesi ini sesuai dengan amanat UUK DIY No 13 Tahun 2012 Pasal 43. Jika di daerah lain, lanjut Nazar, seseorang yang akan menduduki jabatan kepala daerah harus melalui mekanisme pemilihan yang menguras tenaga pikiran serta biaya sebagai perwujudan demokrasi, di DIY hal itu cukup dilakukan dengan mekanisme penetapan. Konsekuensinya, masyarakat berhak mengetahui siapa calon kepala daerah yakni gubernur dan wakil gubernur yang akan menjadi kepala daerah di DIY yang akan menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan DIY sebagaimana diatur dalam undang-undang.

"Untuk itu DPW PAN mendesak agar pihak Kasultanan dan Kadipaten segera mengumumkan kepada masyarakat sebagai bentuk kepatuhan terhadap UUK dan penghormatan kepada hak-hak politik rakyat yang sudah melepaskan hak pilihnya," tegas Nazar.

Nazar menambahkan, suksesi di lingkungan Kasultanan dan Kadipaten awalnya memang merupakan masalah internal. Namun, UUK telah memberi keistimewaan yang menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DIY adalah Sultan dan Paku Alam yang bertakhta, maka transparansi tentang suksesi bukan lagi wilayah internal Kasultanan dan Kadipaten.

"Oleh karena itu seharusnya juga menjadi hak masyarakat DIY untuk mengetahui siapa yang akan menjadi kepala daerah nantinya sebagai bagian dari demokrasi," tambahnya.

Ada delapan rekomendasi eksternal yang disampaikan oleh DPW PAN. Selain soal suksesi, rekomendasi juga menyebut tentang harapan agar pemerintahan bisa berjalan lebih baik, penanganan masalah kemiskinan, mengatasi soal kesenjangan, mendorong pembangunan kesehatan yang lebih baik. PAN juga berharap pelaksanaan keistimewaan bisa memberikan manfaat yang lebih luas, perdais bisa menjadi sarana kesejahteraan masyarakat, dan terakhir PAN mengajak semua pihak mengkaji tentang Perdais Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten.

Salah satu muatan penting dari Perdais tersebut adalah ketentuan yang mengatur seluruh tanah desa di DIY sebagai tanah milik Kasultanan dan Tanah Kadipaten.

"Beberapa hal seharusnya dijadikan pertimbangan, seperti pertentangan norma pengaturan tanah desa tersebut dengan norma dalam UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa serta dampak pengaturan yang menjadikan semua desa di DIY menjadi desa tanpa aset tanah. PAN mengajak semua pihak untuk secara jernih mengkaji ulang demi kepentingan kesejahteraan masyarakat desa," tegasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1596 seconds (0.1#10.140)