Sopir Angkot Demo, Kantor Gubernur Sulut Dikepung
A
A
A
MANADO - Ratusan sopir angkutan kota (angkot) atau mikrolet Kota di Manado menduduki Kantor Gubernur Sulut, Rabu (18/10/2017) siang. Mereka mendesak Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut melalui instansi terkait untuk menutup operasi taksi online yang sudah semakin meresahkan di Manado.
“Kami hanya minta Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut (OD-SK) untuk menutup secara resmi terkait dengan aktivitas taksi online yang kian marak di wilayah Sulut,”kata Safry Pulukadang, mewakili pendemo.
Saat ini di Manado kata dia, ada sekitar 8.000 angkutan berbasis online. Inilah salah satu biang kemacetan di Manado. “Jadi kami minta keseimbangan dan dikendalikan. Jangan sampai Kota Manado semakin sakit,”katanya.
Dia menambahkan, jika taksi berbasis online dibiarkan tumbuh itu artinya membiarkan para sopir di Manado mati dan menjadi pengangguran. “Tentu dampak sosialnya banyak. Saya ini bukan pengamen meski hanya satu tangan. Saya hanya minta aturan yang jelas,”ujarnya.
Dia meminta keadilan karena angkot dituding sebagai biang kerok macet. Padahal taksi berbasis online parkir sembarangan, tapi tidak dipersoalkan.
Ketua Asosiasi Pengemudi Indonesia (ASPINDO) Sulut yang juga selaku korlap Terry Umboh menegaskan, kehadiran taksi online di daerah ini sangat tidak manusiawi dan tidak adil karena menyusahkan sopir angkot dan menambah kemacetan di sejumlah ruas jalan.
Di Manado ada 3.600 angkot, pengusaha dan sopir angkot sudah terdesak dengan keadaan taksi online. “Di daerah lain aplikasinya sudah ditutup. Kami menunggu ketegasan pemerintah,” tegasnya.
Para pendemo dalam orasinya diterima langsung sejumlah kepala SKPD terkait seperti Kadiskominfo Sulut Roy Tumiwa, Kadishub Sulut Joi Oroh, Kasat Pol-PP Edison Humiang, dan Kesbangpol Evans Liow. "Aspirasi saudara-saudara akan kami tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku," kata Roy Tumiwa saat menemui pendemo.
Di tempat yang sama, Kadis Perhubungan Sulut Joi Oroh menjelaskan, pihaknya telah menggelar pertemuan pada Juli bersama pengguna jasa taksi online dengan dinas terkait untuk membahas tiga poin tersebut. Namun dalam perjalanan di bulan Agustus ada keputusan dari MA yang mencabut 17 poin di Permen 26, di antaranya kuota, tarif dikembalikan tarif bebas dan wilayah operasi dicabut juga serta perusahaan angkutan yang berbadan hukum dijadikan pelat kuning.
“Jadi, karena memang ada beberapa poin dicabut tentunya kami akan menunggu dan tetap berkonsultasi dengan Kementerian Perhubungan. Bagaimana langkah-langkah kami untuk berkaitan kewenangan Gubernur itu yang sementara kami kaji,” jelasnya.
“Kami hanya minta Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut (OD-SK) untuk menutup secara resmi terkait dengan aktivitas taksi online yang kian marak di wilayah Sulut,”kata Safry Pulukadang, mewakili pendemo.
Saat ini di Manado kata dia, ada sekitar 8.000 angkutan berbasis online. Inilah salah satu biang kemacetan di Manado. “Jadi kami minta keseimbangan dan dikendalikan. Jangan sampai Kota Manado semakin sakit,”katanya.
Dia menambahkan, jika taksi berbasis online dibiarkan tumbuh itu artinya membiarkan para sopir di Manado mati dan menjadi pengangguran. “Tentu dampak sosialnya banyak. Saya ini bukan pengamen meski hanya satu tangan. Saya hanya minta aturan yang jelas,”ujarnya.
Dia meminta keadilan karena angkot dituding sebagai biang kerok macet. Padahal taksi berbasis online parkir sembarangan, tapi tidak dipersoalkan.
Ketua Asosiasi Pengemudi Indonesia (ASPINDO) Sulut yang juga selaku korlap Terry Umboh menegaskan, kehadiran taksi online di daerah ini sangat tidak manusiawi dan tidak adil karena menyusahkan sopir angkot dan menambah kemacetan di sejumlah ruas jalan.
Di Manado ada 3.600 angkot, pengusaha dan sopir angkot sudah terdesak dengan keadaan taksi online. “Di daerah lain aplikasinya sudah ditutup. Kami menunggu ketegasan pemerintah,” tegasnya.
Para pendemo dalam orasinya diterima langsung sejumlah kepala SKPD terkait seperti Kadiskominfo Sulut Roy Tumiwa, Kadishub Sulut Joi Oroh, Kasat Pol-PP Edison Humiang, dan Kesbangpol Evans Liow. "Aspirasi saudara-saudara akan kami tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku," kata Roy Tumiwa saat menemui pendemo.
Di tempat yang sama, Kadis Perhubungan Sulut Joi Oroh menjelaskan, pihaknya telah menggelar pertemuan pada Juli bersama pengguna jasa taksi online dengan dinas terkait untuk membahas tiga poin tersebut. Namun dalam perjalanan di bulan Agustus ada keputusan dari MA yang mencabut 17 poin di Permen 26, di antaranya kuota, tarif dikembalikan tarif bebas dan wilayah operasi dicabut juga serta perusahaan angkutan yang berbadan hukum dijadikan pelat kuning.
“Jadi, karena memang ada beberapa poin dicabut tentunya kami akan menunggu dan tetap berkonsultasi dengan Kementerian Perhubungan. Bagaimana langkah-langkah kami untuk berkaitan kewenangan Gubernur itu yang sementara kami kaji,” jelasnya.
(wib)