Diduga Jual BBM Tanpa Izin, Anggota DPRD Pangandaran Diciduk

Senin, 16 Oktober 2017 - 12:32 WIB
Diduga Jual BBM Tanpa Izin, Anggota DPRD Pangandaran Diciduk
Diduga Jual BBM Tanpa Izin, Anggota DPRD Pangandaran Diciduk
A A A
BANDUNG - Dit Reskrimsus Polda Jabar membongkar kasus praktik jual beli bahan bakar minyak (BBM) secara ilegal yang diduga dilakukan terlapor Jajang Ismail (43).

Oknum anggota DPRD Pangandaran itu menyimpan dan memperjualbelikan BBM secara ilegal di tempat tinggalnya di Dusun Patrol RTV003/001, Desa Sukajaya, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran.

Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, terlapor Jajang diduga melakukan tindak pidana memanipulasi BBM yang tidak sesuai dengan mutu, dan komposisi. Selain itu, terlapor Jajang juga diduga memperjualbelikan BBM secara ilegal.

"Kami akan kembangkan kasus ini terkait asal usul BBM tersebut," kata Agung di Mapolda, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung Senin (16/10/2017).

Agung mengemukakan, Jajang menjual BBM jenis Mogas 90 dengan merek Partelite dan Mogas 92 diberi label Pertamax. "Ini akan kami telusuri juga soal angkutannya. Kan tidak boleh. Pendistribusian BBM harus sesuai DO (delivery order). Setiap angkutan BBM rekanan Pertamina jelas tujuannya. Kalau Pertamina tahu kasus ini, pasti marah," ungkap Agung.

Dir Reskrimsus Kombes Pol Samudi mengatakan, kasus ini terungkap setelah Dit Reskrimsus menerima informasi dari masyarakat terkait penjualan BBM mencurigakan.

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata informasi itu benar. Saat digeledah, terlapor Jajang tak bisa menunjukkan izin memperdagangkan BBM dari instansi yang berwenang, Dirjen Migas Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT Pertamina.

"Terlapor Jajang telah memperjualbelikan BBM secara ilegal selama lima tahun. Dalam kasus ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun dalam pengembangan penyidikan tersangka bisa bertambah," sebut Samudi.

Jajang, kata Samudi, hanya mengantongi surat penunjukkan dari PT Macan Mengaum Indonesia selaku distributor atau bukan pemegang izin niaga umum dari PT Nusantara Energy Plant Indonesia (PT NEPI) yang diangkut menggunakan truk tangki milik PT Cahaya Berkah Jaya Abadi.

"Fakta di lapangan, pelaku menjual BBM itu dengan merek lain berupa Pertamax dan Pertelite. Mogas 90 dibeli dengan harga Rp7.000 per liter dan Mogas 92 Rp7.750 per liter. Mogas 90 dan Mogas 92 dijual ke 15 SPBU mini di wilayah Cimerak, Kabupaten Pangandaran," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4621 seconds (0.1#10.140)