Dua Pelaku Penganiaya Guru Diamankan Polisi
A
A
A
PELAIHARI - Orang tua murid yang menganiaya guru SDN 7 Pelaihari, Kabupaten Tanah, Kalimantan Selatan pada Rabu (4/110/2017) lalu akhirnya diamankan Polres Tanah Laut (Tala), Rabu (11/10/2017). Tersangka dan salah seorang adiknya saat ini diamankan di Mapolres Tanah Laut.
Mawarti dan adiknya Hidayanti warga Jalan Datu Daim RT 10 Pelaihari hanya tertunduk saat digiring petugas ke ruang Rupatama Mapolres Tala.
Kepada petugas MaWarti mengaku dirinya tidak melakukan penganiayaan, menurutnya saat itu ia datang bersama adiknya untuk menanyakan baik-baik mengenai pemukulan terhadap anaknya. "Saya datang ke sekolah hanya untuk menanyakan kebenaran laporan anak saya," kata wanita berusia 32 tahun itu pada petugas.
Pelaku juga mengaku tidak tahu kalau korban tangannya ada penyakit dan sama sekali tidak ada niat untuk mencederai korban.
"Saya tidak sengaja memegang tangan korban yang sakit itu, dan saya juga tidak melakukan pemukulan menggunakan helm," kata Mawarti yang mengaku menyesal atas kejadian tersebut.
Wakapolres Tala Kompol Iwan Hidayat mengatakan kedua tersangka diamankan setelah mendapat laporan dari korban. Menurutnya, korban mengaku sempat dipukul dengan helm oleh tersangka.
"Korban saat itu berupaya turun dari motor untuk membuka pagar sekolah, saat itulah datang tersangka dengan adiknya yang langsung memegang tangan korban serta diduga memukul dengan helm," kata Iwan.
Akibat perbutannya, Mawarni dan adiknya akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 7 tahun. Selain mengamankan tersangka petugas juga mengamankan helm milik korban yang pecah.
Mawarti dan adiknya Hidayanti warga Jalan Datu Daim RT 10 Pelaihari hanya tertunduk saat digiring petugas ke ruang Rupatama Mapolres Tala.
Kepada petugas MaWarti mengaku dirinya tidak melakukan penganiayaan, menurutnya saat itu ia datang bersama adiknya untuk menanyakan baik-baik mengenai pemukulan terhadap anaknya. "Saya datang ke sekolah hanya untuk menanyakan kebenaran laporan anak saya," kata wanita berusia 32 tahun itu pada petugas.
Pelaku juga mengaku tidak tahu kalau korban tangannya ada penyakit dan sama sekali tidak ada niat untuk mencederai korban.
"Saya tidak sengaja memegang tangan korban yang sakit itu, dan saya juga tidak melakukan pemukulan menggunakan helm," kata Mawarti yang mengaku menyesal atas kejadian tersebut.
Wakapolres Tala Kompol Iwan Hidayat mengatakan kedua tersangka diamankan setelah mendapat laporan dari korban. Menurutnya, korban mengaku sempat dipukul dengan helm oleh tersangka.
"Korban saat itu berupaya turun dari motor untuk membuka pagar sekolah, saat itulah datang tersangka dengan adiknya yang langsung memegang tangan korban serta diduga memukul dengan helm," kata Iwan.
Akibat perbutannya, Mawarni dan adiknya akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 7 tahun. Selain mengamankan tersangka petugas juga mengamankan helm milik korban yang pecah.
(nag)