Waspada! Uang Palsu Banyak Beredar di Sumedang
A
A
A
BANDUNG - Bank Indonesia (BI) mencatat Kabupaten Sumedang sebagai daerah tertinggi peredaran uang palsu. Hal itu didasarkan pada banyaknya temuan hingga September 2017.
Kepala Bank Indonesia Jawa Barat Wiwiek Sisto Widayat mengatakan, hingga September 2017 BI mencatat peredaran uang palsu di Jabar sebanyak 14.627 lembar. Kendati dari sisi jumlah cenderung turun di Banding 2016 yang mencapai 32.000 lembar, namun jumlah tersebut masih cukup banyak.
"Sebaran uang palsu sampai September 2017, terbanyak 397 lembar. Itu ada di Sumedang. Tetapi itu belum termasuk warga Sumedang yang membeli hanphone Rp1,9 juta menggunakan uang palsu," kata Wiwiek di Bandung Rabu (11/10/2017).
Ketika ditanya kenapa peredaran uang palsu di Sumedang cukup tinggi, dia mengaku belum mengetahui penyebab secara pasti. Karena untuk mendeteksi penyebabnya, ada penegak hukum yang lebih tahu.
Selain Sumedang, daerah yang banyak ditemukan uang palsu adalah Tasikmlaya 53 lembar dan Sukabumi 27 lembar. Selain tiga daerah itu, beberapa kota dan kabupaten lain juga ditemukan beberapa lembar uang yang diduga palsu.
Menurut Wiwiek, temuan uang palsu mayoritas dalam bentuk pecahan besar. Yaitu 100.000, 50.000, dan 20.000. Namun sebagian besar temuan BI, uang palsu pecahan 50.000 paling banyak ditemukan. Biasanya, uang tersebut disertakan dengan uang asli pada berbandingan tertentu.
"Uang palsu yang terdata oleh kami didapat dari laporan masyarakat, sortasi perbankan, dan koordinasi dengan penegak hukum seperti kepolisian. Uang itu kemudian dikumpulkan untuk dimusnahkan," papar dia.
Namun sebelum pemusnahan, pihaknya menunggu fatwa dari Pengadilan Tinggi Bandung. Bila fatwa tersebut keluar, belasan ribu uang palsu itu akan segera dimusnahkan, mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Diakui dia, masih ditemukannya uang palsu di tengah-tengah masyarakat tak bisa dilepaskan dari pengetahuan masyarakat akan uang asli yang masih minim. Bila masyarakat telah mengetahui ciri-ciri uang asli secara menyeluruh, kecil kemungkinan akan menjadi korban.
BI lanjut dia, terus berusaha melakukan edukasi kepada masyarakat tentang uang asli. Tak hanya itu, BI pun melakukan kerja sama dengan penegak hukum seperti polisi dan jaksa untuk mencegah dan memeberantas peredaran uang palsu.
Terakhir, pada Selasa (10/10/2017) BI menggelar workshop yang diikuti para penyidik Polri se-Jabar. Menurut Wiwiek, kegiatan itu merupakan bentuk koordinasi dan sinergitas antara BI Jabar dan Polda Jabar, berkaitan kewenangan BI di bidang sistim pembayaran, sebagaimana diatur dalam UU No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.
Di mana, dalam Pasal 36 ayat (1), (2) dan (3) undang undang di atas, bawa menyimpan serta mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu dipidana dengan penjara maksimal 15 tahun dan pidana paling banyak 50 milliar.
"Untuk menekan peredaran uang palsu, BI pun selalu melakukan proses rekam data dan verifikasi secara rinci uang palsu. Rekam data dilakukan melalui sistim aplikasi sebagai gudang data uang palsu yang ditemukan dan disampaikan kepada BI untuk dianalisa lebih lanjut," imbuh dia.
Sebelumnya, Polsek Cimalaka Sumedang berhasil mengamankan uang palsu sebanyak 22 lembar pecahan 100.000, 22 lembar pecahan 50.000, dan 33 lembar pecahan 50.000 yang belum dipotong dari tersangka DS dan ND. Penemuan itu setelah pelaku membeli handphone menggunakan uang palsu.
"Uang palsu itu ditemukan saat polisi menggeledah rumah tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus.
Kepala Bank Indonesia Jawa Barat Wiwiek Sisto Widayat mengatakan, hingga September 2017 BI mencatat peredaran uang palsu di Jabar sebanyak 14.627 lembar. Kendati dari sisi jumlah cenderung turun di Banding 2016 yang mencapai 32.000 lembar, namun jumlah tersebut masih cukup banyak.
"Sebaran uang palsu sampai September 2017, terbanyak 397 lembar. Itu ada di Sumedang. Tetapi itu belum termasuk warga Sumedang yang membeli hanphone Rp1,9 juta menggunakan uang palsu," kata Wiwiek di Bandung Rabu (11/10/2017).
Ketika ditanya kenapa peredaran uang palsu di Sumedang cukup tinggi, dia mengaku belum mengetahui penyebab secara pasti. Karena untuk mendeteksi penyebabnya, ada penegak hukum yang lebih tahu.
Selain Sumedang, daerah yang banyak ditemukan uang palsu adalah Tasikmlaya 53 lembar dan Sukabumi 27 lembar. Selain tiga daerah itu, beberapa kota dan kabupaten lain juga ditemukan beberapa lembar uang yang diduga palsu.
Menurut Wiwiek, temuan uang palsu mayoritas dalam bentuk pecahan besar. Yaitu 100.000, 50.000, dan 20.000. Namun sebagian besar temuan BI, uang palsu pecahan 50.000 paling banyak ditemukan. Biasanya, uang tersebut disertakan dengan uang asli pada berbandingan tertentu.
"Uang palsu yang terdata oleh kami didapat dari laporan masyarakat, sortasi perbankan, dan koordinasi dengan penegak hukum seperti kepolisian. Uang itu kemudian dikumpulkan untuk dimusnahkan," papar dia.
Namun sebelum pemusnahan, pihaknya menunggu fatwa dari Pengadilan Tinggi Bandung. Bila fatwa tersebut keluar, belasan ribu uang palsu itu akan segera dimusnahkan, mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Diakui dia, masih ditemukannya uang palsu di tengah-tengah masyarakat tak bisa dilepaskan dari pengetahuan masyarakat akan uang asli yang masih minim. Bila masyarakat telah mengetahui ciri-ciri uang asli secara menyeluruh, kecil kemungkinan akan menjadi korban.
BI lanjut dia, terus berusaha melakukan edukasi kepada masyarakat tentang uang asli. Tak hanya itu, BI pun melakukan kerja sama dengan penegak hukum seperti polisi dan jaksa untuk mencegah dan memeberantas peredaran uang palsu.
Terakhir, pada Selasa (10/10/2017) BI menggelar workshop yang diikuti para penyidik Polri se-Jabar. Menurut Wiwiek, kegiatan itu merupakan bentuk koordinasi dan sinergitas antara BI Jabar dan Polda Jabar, berkaitan kewenangan BI di bidang sistim pembayaran, sebagaimana diatur dalam UU No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.
Di mana, dalam Pasal 36 ayat (1), (2) dan (3) undang undang di atas, bawa menyimpan serta mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu dipidana dengan penjara maksimal 15 tahun dan pidana paling banyak 50 milliar.
"Untuk menekan peredaran uang palsu, BI pun selalu melakukan proses rekam data dan verifikasi secara rinci uang palsu. Rekam data dilakukan melalui sistim aplikasi sebagai gudang data uang palsu yang ditemukan dan disampaikan kepada BI untuk dianalisa lebih lanjut," imbuh dia.
Sebelumnya, Polsek Cimalaka Sumedang berhasil mengamankan uang palsu sebanyak 22 lembar pecahan 100.000, 22 lembar pecahan 50.000, dan 33 lembar pecahan 50.000 yang belum dipotong dari tersangka DS dan ND. Penemuan itu setelah pelaku membeli handphone menggunakan uang palsu.
"Uang palsu itu ditemukan saat polisi menggeledah rumah tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus.
(nag)