Menteri PPPA: Pemerkosa Bocah 7 Tahun di Jayapura Bisa Dikebiri
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise mengecam perbuatan keji yang dilakukan tersangka kasus pemerkosaan terhadap bocah berusia 7 tahun di Distrik Abepura, Jayapura. Karena akibat peristiwa tersebut sang bocah mengalami trauma yang mendalam.
Menteri Yohana menjelaskan bahwa pelaku melanggar Pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan dapat diancam dengan hukuman dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 tahun.
Selain itu pelaku bisa dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku serta dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik sebagaimana ditentukan dalam Pasal 81 ayat (5), (6) dan (7) UU Nomor 17 Tahun 2016. tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Dia berharap hukuman maksimal yang diberikan dapat menimbulkan efek jera kepada para pelaku-pelaku lainnya. Untuk itu, Menteri Yohana meminta kepada seluruh orang tua untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan, tidak hanya terhadap anak-anak kita sendiri tetapi juga anak-anak yang ada di lingkungan sekitar kita. Selain itu, upaya deteksi dini juga penting diketahui untuk meminimalisasi kemungkinan tindakan kejahatan yang dapat dialami oleh anak-anak.
Anak-anak, kata dia, kerap kali menjadi korban kekerasan. Untuk itu, diimbau para orangtua untuk selalu melakukan pengawasan terhadap putra-putrinya. Berikan edukasi kepada anak-anak agar tidak mudah terbujuk oleh iming-iming hadiah yang diberikan oleh orang yang tidak dikenal.
"Saya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarluaskan foto, video atau konten apapun terkait korban karena berdampak mengganggu psikologis korban maupun keluarga korban. Kemen PPPA melalui Satgas PPA bersama pihak kepolisian siap memberikan dukungan kepada keluarga sekaligus mengawal kasus pemerkosaan ini hingga tuntas. Usaha kami dalam mencegah dan mendeteksi dini kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak perlu mendapat dukungan dari seluruh lapisan masyarakat. Mari bersama lindungi anak-anak kita,” papar Menteri Yohana.
Menteri Yohana menjelaskan bahwa pelaku melanggar Pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan dapat diancam dengan hukuman dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 tahun.
Selain itu pelaku bisa dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku serta dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik sebagaimana ditentukan dalam Pasal 81 ayat (5), (6) dan (7) UU Nomor 17 Tahun 2016. tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Dia berharap hukuman maksimal yang diberikan dapat menimbulkan efek jera kepada para pelaku-pelaku lainnya. Untuk itu, Menteri Yohana meminta kepada seluruh orang tua untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan, tidak hanya terhadap anak-anak kita sendiri tetapi juga anak-anak yang ada di lingkungan sekitar kita. Selain itu, upaya deteksi dini juga penting diketahui untuk meminimalisasi kemungkinan tindakan kejahatan yang dapat dialami oleh anak-anak.
Anak-anak, kata dia, kerap kali menjadi korban kekerasan. Untuk itu, diimbau para orangtua untuk selalu melakukan pengawasan terhadap putra-putrinya. Berikan edukasi kepada anak-anak agar tidak mudah terbujuk oleh iming-iming hadiah yang diberikan oleh orang yang tidak dikenal.
"Saya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarluaskan foto, video atau konten apapun terkait korban karena berdampak mengganggu psikologis korban maupun keluarga korban. Kemen PPPA melalui Satgas PPA bersama pihak kepolisian siap memberikan dukungan kepada keluarga sekaligus mengawal kasus pemerkosaan ini hingga tuntas. Usaha kami dalam mencegah dan mendeteksi dini kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak perlu mendapat dukungan dari seluruh lapisan masyarakat. Mari bersama lindungi anak-anak kita,” papar Menteri Yohana.
(sms)