Polda Sulut Bongkar Jaringan Pembuat KTP dan SIM Palsu di Manado
A
A
A
MANADO - Aparat Polda Sulawesi Utara (Sulut) membongkar jaringan pembuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu di Manado. Jaringan tersebut terdiri dari lima orang pemalsu dokumen berupa SIM, KTP dan Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK). Mereka adalah BR alias Boy (35), JS alias Jun (27), RN alias Ricky (32), HP alias Herry (41) dan ZR alias Zainal (33). Mereka ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan peran masing-masing.
Sebelumnya, Polresta Manado sendiri telah menetapkan lima orang tersebut sebagai tersangka usai penggebrekan rumah percetakan MRC di Kompleks IKIP Bawah Kelurahan Kleak Lingkungan I Kecamatan Malalayang, Manado Kota. Penggerebekan dilakukan karena di percetakan itu diduga telah melakukan praktik pemalsuan dokumen.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Ibrahim Tompo menegaskan, kejahatan pembuatan KTP palsu tersebut sangat sistematis dan ternyata sudah berlangsung lama.
“Otomatis sudah banyak dampak yang ditimbulkan karena penggunaan administrasi palsu tersebut,”kata dia, Selasa (10/10/2017).
Sementara Wakapolda Sulut, Brigjen Pol Johni Asadoma dalam keterangan persnya menyatakan otak dari kejatan ini adalah Boy. Begitu juga Jun, Ricky dan Herry sebagai pengedit dokumen palsu, serta Zainal sebagai penyuplai blanko.
”Kasus ini berawal dari laporan seorang warga kepada anggota 'Buser' Polresta Manado, Bripka Safri Sandag, tentang praktik pemalsuan dokumen. Warga tersebut mendapati satu dokumen Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dicurigai palsu,” jelasnya.
Atas laporan tersebut aparat kepolisian langsung menindaklanjuti dengan penyelidikan. Setelah mendapatkan bukti-bukti yang kuat, Tim Buser melakukan penggebrekan. Sebanyak empat orang diamankan di lokasi kejadian, sedangkan seorang lagi sebagai penyuplai blanko diamankan setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut.
“Praktik ini sudah dimulai sejak setahun terakhir, para pelaku lupa kapan tanggal dimulai, tapi sudah setahun terakhir ini. Karena itu kami aparat kepolisian akan menelusuri pemesan dan penggunanya serta jaringannya yang ada di instansi pemerintah,”tegas Asadoma.
Sebelumnya, Polresta Manado sendiri telah menetapkan lima orang tersebut sebagai tersangka usai penggebrekan rumah percetakan MRC di Kompleks IKIP Bawah Kelurahan Kleak Lingkungan I Kecamatan Malalayang, Manado Kota. Penggerebekan dilakukan karena di percetakan itu diduga telah melakukan praktik pemalsuan dokumen.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Ibrahim Tompo menegaskan, kejahatan pembuatan KTP palsu tersebut sangat sistematis dan ternyata sudah berlangsung lama.
“Otomatis sudah banyak dampak yang ditimbulkan karena penggunaan administrasi palsu tersebut,”kata dia, Selasa (10/10/2017).
Sementara Wakapolda Sulut, Brigjen Pol Johni Asadoma dalam keterangan persnya menyatakan otak dari kejatan ini adalah Boy. Begitu juga Jun, Ricky dan Herry sebagai pengedit dokumen palsu, serta Zainal sebagai penyuplai blanko.
”Kasus ini berawal dari laporan seorang warga kepada anggota 'Buser' Polresta Manado, Bripka Safri Sandag, tentang praktik pemalsuan dokumen. Warga tersebut mendapati satu dokumen Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dicurigai palsu,” jelasnya.
Atas laporan tersebut aparat kepolisian langsung menindaklanjuti dengan penyelidikan. Setelah mendapatkan bukti-bukti yang kuat, Tim Buser melakukan penggebrekan. Sebanyak empat orang diamankan di lokasi kejadian, sedangkan seorang lagi sebagai penyuplai blanko diamankan setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut.
“Praktik ini sudah dimulai sejak setahun terakhir, para pelaku lupa kapan tanggal dimulai, tapi sudah setahun terakhir ini. Karena itu kami aparat kepolisian akan menelusuri pemesan dan penggunanya serta jaringannya yang ada di instansi pemerintah,”tegas Asadoma.
(sms)