Diduga Rampas Tanah Warga, Kades Plumbon Digugat ke Pengadilan

Selasa, 10 Oktober 2017 - 18:37 WIB
Diduga Rampas Tanah...
Diduga Rampas Tanah Warga, Kades Plumbon Digugat ke Pengadilan
A A A
SALATIGA - Asmudi (48) warga Dusun Sembungan RT 04/RW 02, Desa Plumbon, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang menggugat Kepala Desa (Kades) Plumbon Joko Waluyo ke Pengadilan Negeri (PN) Ungaran, Jawa Tengah. Ini dilakukan lantaran tanah berupa sawah seluas sekitar 1.000 meter persegi milik keluarga Asmudi diduga dirampas paksa oleh pihak Desa Plumbon.

Asmudi menuturkan, kasus dugaan perampasan tanah sawah tersebut terjadi pada pertengahan Mei 2017 lalu. Saat itu, dirinya sedang menggarap sawah tersebut. Tiba-tiba didatangi oleh seorang perangkat desa dan menyatakan bahwa sawah itu merupakan aset Desa Plumbon dan tidak boleh ditanami.

"Mendengar pernyataan itu, saya terkejut. Sebab sawah itu adalah sawah warisan orang tua saya dan saya punya bukti kepemilikannya. Selanjutnya saya diminta datang ke Kantor Desa Plumbon untuk menyelesaikan masalah ini. Akhirnya saya pergi ke kantor desa dengan membawa buku catatan tanah. Namun buku catatan tanah itu tidak diakui oleh Pak Kades," tuturnya kepada wartawan di Media Center Pemkot Salatiga, Selasa (10/10/2017).

Selang beberapa hari kemudian Asmudi diminta menandatangi surat pernyataan pengembalian tanah bondo (aset) desa.

Ada pun inti dari surat pernyataan yang dibuat oleh pihak desa tersebut, Asmudi diminta mengembalikan aset bondo Desa Plumbon yang selama ini digarapnya untuk pertanian dikembalikan kepada pemerintah Desa Plumbon tanpa syarat.

"Ini kan aneh. Sawah itu milik keluarga saya kok diklaim sebagai bondo desa. Tapi saat itu, saya terpaksa menandatanganinya karena ditekan dan ditakut-takuti akan dihukum (penjara) karena menggarap sawah bondo desa. Saat itu, saya hanya bisa pasrah karena takut dan tidak bisa berbuat banyak," ujarnya.

Selanjutnya, Asmudi mencoba mencari bukti kepemilikan tanah yang sah. Akhirnya bukti berupa letter D (Pethok Desa) tanah sawah tersebut berhasil ditemukan.

Dengan adanya bukti tersebut, Asmudi mencoba melakukan klarifikasi dan berniat mencabut surat pernyataan pengembalian bondo desa yang telah ditandatanganinya. Namun niat tersebut tidak ditanggapi oleh pihak Desa Plumbon.

"Akhirya saya memberikan kuasa kepada kuasa hukum untuk menyelesaikan masalah ini. Dan sekarang kasus ini dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Ungaran. Saya berharap, hak saya bisa kembali," ucapnya.

Kuasa hukum Asmudi, Sukma Maasawat menyatakan, sebenarnya sejak awak, pihaknya telah berupaya untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Namun niat baik tersebut tidak ditanggapi oleh Kades Plumbon Joko Waluyo.

"Akhirnya kami mengajukan gugatan ke PN Ungaran. Materinya, dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Kades Plumbon Joko Waluyo yang telah merampas paksa tanah klien kami," ujarnya.

Dia menyatakan, bukti kepemilikan tanah berupa Pethok D yang dimiliki Asmudi sah. Dan surat pernyataan pengembalian tanah bondo desa Plumbon yang telah ditandatangani kliennya di bawah tekanan atau paksaan, sangat lah janggal.

"Tanah sawah itu merupakan hak milik klien kami kok diklaim tanah bondo desa. Ini jelas berbuatan melawan hukum. Karena itu, kami akan buktikan bahwa tanah sawah tersebut milik klien kami di pengadilan," tandasnya.

Sementara itu, Kades Plumbon Joko Waluyo saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon selulernya membantah tudingan Asmudi. Dia mengaku Asmudi telah menyerahkan tanah tersebut kepada pihak desa tanpa ada unsur paksaan.

"Saya tidak pernah menekan atau memaksa Asmudi untuk menyerahkan tanahnya kepada pihak desa. Asmudi dan keluargnya datang ke Kantor Desa dan menyerahkan sendiri tanahnya ke desa tanpa ada unsur paksaan dan intimidasi. Dan penyerahan tanah tersebut ditandatangani di atas materai," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
Akses Jalan Ditutup,...
Akses Jalan Ditutup, Warga RW 013 Desak CMNP Cari Solusi atau Hadapi Demonstrasi
Gegara Sengketa Lahan,...
Gegara Sengketa Lahan, Warga di Bone Sabit Tetangga Hingga Tewas
Sejumlah Warga Laporkan...
Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah ke Polisi
Korban Penipuan Tanah...
Korban Penipuan Tanah Bingung Tak Diberi Kabar Persidangan
Ganti Rugi Tanah Ulayat...
Ganti Rugi Tanah Ulayat untuk Pembangunan Bandara Siboru Belum Tuntas
Lahan Dicaplok Perusahaan,...
Lahan Dicaplok Perusahaan, Petani Desa Dayun Sambangi Istana Merdeka
Berita Terkini
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
55 menit yang lalu
Pramono Tegaskan 2.843...
Pramono Tegaskan 2.843 Lowongan Padat Karya Program Jangka Pendek
1 jam yang lalu
Prabowo Tinjau SRMP...
Prabowo Tinjau SRMP 17 Tabanan, Disambut Yel-yel hingga Tari Kecak dari Siswa
2 jam yang lalu
Pramono Yakin CFD Rasuna...
Pramono Yakin CFD Rasuna Said Jadi Ikon Baru Jakarta, Dilirik Wisatawan Mancanegara
3 jam yang lalu
Gempa 5,3 Magnitudo...
Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Maluku Barat Daya
3 jam yang lalu
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
4 jam yang lalu
Infografis
Daftar Lengkap Pelatih...
Daftar Lengkap Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved