Diduga Rampas Tanah Warga, Kades Plumbon Digugat ke Pengadilan
Selasa, 10 Oktober 2017 - 18:37 WIB
Diduga Rampas Tanah Warga, Kades Plumbon Digugat ke Pengadilan
A
A
A
SALATIGA - Asmudi (48) warga Dusun Sembungan RT 04/RW 02, Desa Plumbon, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang menggugat Kepala Desa (Kades) Plumbon Joko Waluyo ke Pengadilan Negeri (PN) Ungaran, Jawa Tengah. Ini dilakukan lantaran tanah berupa sawah seluas sekitar 1.000 meter persegi milik keluarga Asmudi diduga dirampas paksa oleh pihak Desa Plumbon.
Asmudi menuturkan, kasus dugaan perampasan tanah sawah tersebut terjadi pada pertengahan Mei 2017 lalu. Saat itu, dirinya sedang menggarap sawah tersebut. Tiba-tiba didatangi oleh seorang perangkat desa dan menyatakan bahwa sawah itu merupakan aset Desa Plumbon dan tidak boleh ditanami.
"Mendengar pernyataan itu, saya terkejut. Sebab sawah itu adalah sawah warisan orang tua saya dan saya punya bukti kepemilikannya. Selanjutnya saya diminta datang ke Kantor Desa Plumbon untuk menyelesaikan masalah ini. Akhirnya saya pergi ke kantor desa dengan membawa buku catatan tanah. Namun buku catatan tanah itu tidak diakui oleh Pak Kades," tuturnya kepada wartawan di Media Center Pemkot Salatiga, Selasa (10/10/2017).
Selang beberapa hari kemudian Asmudi diminta menandatangi surat pernyataan pengembalian tanah bondo (aset) desa.
Ada pun inti dari surat pernyataan yang dibuat oleh pihak desa tersebut, Asmudi diminta mengembalikan aset bondo Desa Plumbon yang selama ini digarapnya untuk pertanian dikembalikan kepada pemerintah Desa Plumbon tanpa syarat.
"Ini kan aneh. Sawah itu milik keluarga saya kok diklaim sebagai bondo desa. Tapi saat itu, saya terpaksa menandatanganinya karena ditekan dan ditakut-takuti akan dihukum (penjara) karena menggarap sawah bondo desa. Saat itu, saya hanya bisa pasrah karena takut dan tidak bisa berbuat banyak," ujarnya.
Selanjutnya, Asmudi mencoba mencari bukti kepemilikan tanah yang sah. Akhirnya bukti berupa letter D (Pethok Desa) tanah sawah tersebut berhasil ditemukan.
Dengan adanya bukti tersebut, Asmudi mencoba melakukan klarifikasi dan berniat mencabut surat pernyataan pengembalian bondo desa yang telah ditandatanganinya. Namun niat tersebut tidak ditanggapi oleh pihak Desa Plumbon.
"Akhirya saya memberikan kuasa kepada kuasa hukum untuk menyelesaikan masalah ini. Dan sekarang kasus ini dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Ungaran. Saya berharap, hak saya bisa kembali," ucapnya.
Kuasa hukum Asmudi, Sukma Maasawat menyatakan, sebenarnya sejak awak, pihaknya telah berupaya untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Namun niat baik tersebut tidak ditanggapi oleh Kades Plumbon Joko Waluyo.
"Akhirnya kami mengajukan gugatan ke PN Ungaran. Materinya, dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Kades Plumbon Joko Waluyo yang telah merampas paksa tanah klien kami," ujarnya.
Dia menyatakan, bukti kepemilikan tanah berupa Pethok D yang dimiliki Asmudi sah. Dan surat pernyataan pengembalian tanah bondo desa Plumbon yang telah ditandatangani kliennya di bawah tekanan atau paksaan, sangat lah janggal.
"Tanah sawah itu merupakan hak milik klien kami kok diklaim tanah bondo desa. Ini jelas berbuatan melawan hukum. Karena itu, kami akan buktikan bahwa tanah sawah tersebut milik klien kami di pengadilan," tandasnya.
Sementara itu, Kades Plumbon Joko Waluyo saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon selulernya membantah tudingan Asmudi. Dia mengaku Asmudi telah menyerahkan tanah tersebut kepada pihak desa tanpa ada unsur paksaan.
"Saya tidak pernah menekan atau memaksa Asmudi untuk menyerahkan tanahnya kepada pihak desa. Asmudi dan keluargnya datang ke Kantor Desa dan menyerahkan sendiri tanahnya ke desa tanpa ada unsur paksaan dan intimidasi. Dan penyerahan tanah tersebut ditandatangani di atas materai," pungkasnya.
Asmudi menuturkan, kasus dugaan perampasan tanah sawah tersebut terjadi pada pertengahan Mei 2017 lalu. Saat itu, dirinya sedang menggarap sawah tersebut. Tiba-tiba didatangi oleh seorang perangkat desa dan menyatakan bahwa sawah itu merupakan aset Desa Plumbon dan tidak boleh ditanami.
"Mendengar pernyataan itu, saya terkejut. Sebab sawah itu adalah sawah warisan orang tua saya dan saya punya bukti kepemilikannya. Selanjutnya saya diminta datang ke Kantor Desa Plumbon untuk menyelesaikan masalah ini. Akhirnya saya pergi ke kantor desa dengan membawa buku catatan tanah. Namun buku catatan tanah itu tidak diakui oleh Pak Kades," tuturnya kepada wartawan di Media Center Pemkot Salatiga, Selasa (10/10/2017).
Selang beberapa hari kemudian Asmudi diminta menandatangi surat pernyataan pengembalian tanah bondo (aset) desa.
Ada pun inti dari surat pernyataan yang dibuat oleh pihak desa tersebut, Asmudi diminta mengembalikan aset bondo Desa Plumbon yang selama ini digarapnya untuk pertanian dikembalikan kepada pemerintah Desa Plumbon tanpa syarat.
"Ini kan aneh. Sawah itu milik keluarga saya kok diklaim sebagai bondo desa. Tapi saat itu, saya terpaksa menandatanganinya karena ditekan dan ditakut-takuti akan dihukum (penjara) karena menggarap sawah bondo desa. Saat itu, saya hanya bisa pasrah karena takut dan tidak bisa berbuat banyak," ujarnya.
Selanjutnya, Asmudi mencoba mencari bukti kepemilikan tanah yang sah. Akhirnya bukti berupa letter D (Pethok Desa) tanah sawah tersebut berhasil ditemukan.
Dengan adanya bukti tersebut, Asmudi mencoba melakukan klarifikasi dan berniat mencabut surat pernyataan pengembalian bondo desa yang telah ditandatanganinya. Namun niat tersebut tidak ditanggapi oleh pihak Desa Plumbon.
"Akhirya saya memberikan kuasa kepada kuasa hukum untuk menyelesaikan masalah ini. Dan sekarang kasus ini dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Ungaran. Saya berharap, hak saya bisa kembali," ucapnya.
Kuasa hukum Asmudi, Sukma Maasawat menyatakan, sebenarnya sejak awak, pihaknya telah berupaya untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Namun niat baik tersebut tidak ditanggapi oleh Kades Plumbon Joko Waluyo.
"Akhirnya kami mengajukan gugatan ke PN Ungaran. Materinya, dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Kades Plumbon Joko Waluyo yang telah merampas paksa tanah klien kami," ujarnya.
Dia menyatakan, bukti kepemilikan tanah berupa Pethok D yang dimiliki Asmudi sah. Dan surat pernyataan pengembalian tanah bondo desa Plumbon yang telah ditandatangani kliennya di bawah tekanan atau paksaan, sangat lah janggal.
"Tanah sawah itu merupakan hak milik klien kami kok diklaim tanah bondo desa. Ini jelas berbuatan melawan hukum. Karena itu, kami akan buktikan bahwa tanah sawah tersebut milik klien kami di pengadilan," tandasnya.
Sementara itu, Kades Plumbon Joko Waluyo saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon selulernya membantah tudingan Asmudi. Dia mengaku Asmudi telah menyerahkan tanah tersebut kepada pihak desa tanpa ada unsur paksaan.
"Saya tidak pernah menekan atau memaksa Asmudi untuk menyerahkan tanahnya kepada pihak desa. Asmudi dan keluargnya datang ke Kantor Desa dan menyerahkan sendiri tanahnya ke desa tanpa ada unsur paksaan dan intimidasi. Dan penyerahan tanah tersebut ditandatangani di atas materai," pungkasnya.
(nag)