Balai POM Ambon Musnahkan 2.300 Item Barang Ilegal

Rabu, 04 Oktober 2017 - 23:27 WIB
Balai POM Ambon Musnahkan 2.300 Item Barang Ilegal
Balai POM Ambon Musnahkan 2.300 Item Barang Ilegal
A A A
AMBON - Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Ambon, Maluku, memusnahkan sebanyak 2.300 item obat dan makanan ilegal. Ribuan item dengan nilai ekonomi Rp344 juta ini dimusnahkan dengan cara dibakar di depan Kantor Balai POM Ambon, kawasan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Ambon, Rabu (4/10/2017).

Wakil Gubernur Maluku Zeth Sahuburua didampingi Kepala Balai POM di Ambon Sandra MP Linthin langsung memusnahkan ribuan obat dan makanan tanpa izin edar ini. Produk-produk ini merupakan hasil sitaan yang dilakukan Balai POM selama tiga bulan terakhir.

Kepala Balai POM di Ambon Sandra MP Linthin mengatakan, 2.300 item produk ilegal tersebut terbagi dalam beberapa jenis, di antaranya kosmetik tanpa izin edar, kosmetik yang ditarik dari peredaran, pangan tanpa izin edar serta yang sudah kedaluwarsa, dan berbagai obat dengan zat kimia tinggi.

"Kita melakukan pengawasan selama beberapa bulan terakhir, dan hasilnya seperti ini. Untuk menjaga agar produk-produk ini tidak beredar, kami langsung memusnahkannya," ujarnya.

Dia mengatakan, pemusnahan tersebut juga melibatkan aparat dari Ditnarkoba Polda Maluku, Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku, Dinas Kesehatan serta Pemerintah Provinsi. Tindakan ini sebagai wujud dalam menjalankan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2017 tentang Peningkatan Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan.

Sandra juga mengaku pihaknya masih mengalami kesulitan karena hingga kini belum bisa menemukan pihak-pihak yang sengaja mengedarkan produk-produk ilegal tersebut.

"Kita berharap secepatnya bisa mengetahui orangnya, agar tidak ada lagi produk-produk yang beredar tanpa seizin. Kami tahu betul bahwa produk seperti ini bukan berasal dari dalam Ambon," katanya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8295 seconds (0.1#10.140)