Besok Polrestabes Bandung Terapkan E-Tilang Berbasis CCTV
A
A
A
BANDUNG - Mulai besok, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung akan menerapkan tilang elektronik (e-tilang) berbasis close circuit television (CCTV).
Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Mariyono mengatakan, pihaknya fokus kepada pelanggar di lampu merah (traffic light). Jenis-jenis pelanggaran untuk sepeda motor di antaranya, tak mengenakan helm atau penumpang lebih dari satu orang. Sementara untuk pelanggaran yang dilakukan pengemudi mobil umumnya berhenti di ruang henti khusus (RHK) sepeda motor.
"Kami akan menerapkan e-tilang CCTV mulai besok. Jenis pelanggaran yang terlihat secara kasat mata melalui CCTV. Itu fokus penindakan kami," kata Mariyono di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Selasa (3/10/2017).
Mariyono mengemukakan, dalam pelaksanaan e-tilang itu, polisi akan memperhatikan para pengendara melalui CCTV yang terpasang di setiap lampu merah. Rekaman pengendara yang melanggar, akan dijadikan bukti bagi polisi melakukan penilangan.
"Nomor polisi kendaraan pelanggar akan kami perbesar dan dipotong (cropped). Kemudian kami cari pemilik kendaraan melalui nomor polisi itu. Kami datang ke rumah pelanggar," tutur Mariyono.
Untuk langkah awal dalam penerapan tilang CCTV ini, Polrestabes Bandung akan bekerja sama dengan Command Center dan Area Traffic Control System (ATCS) di Balaikota Bandung.
"Kualitas gambar ATCS Pemkot Bandung lebih jelas, sehingga saat kami crop buktinya, gambar lebih jelas. Setiap hari ada satu anggota yang siaga di balaikota," ujar dia.
Disinggung tentang hasil dari penggunaan CCTV yang terpasang di lampu merah, Mariyono mengemukakan, hampir setiap hari ratusan warga di Kota Bandung mendapat teguran dari petugas karena tertangkap kamera CCTV tengah melanggar aturan lalu lintas. Waktu yang paling banyak terjadi pelanggaran pada Jumat sore.
"Saat Jumat, warga kembali dari bekerja sehingga arus lalu lintas padat. Mungkin karena itu mereka terburu-buru pulang ke rumah. Meski begitu bukan alasan untuk melanggar lalu lintas," ungkap Mariyono.
Dia mengemukakan, di Kota Bandung terdapat 150 unit CCTV yang tersebar di seluruh titik lampu merah. Namun dari 150 CCTV itu, hanya 74 unit yang berfungsi baik. Sisanya, dalam perbaikan.
Sejak dilakukan pemantauan arus lalu lintas menggunakan CCTV, tingkat kedisiplinan masyarakat mulai meningkat. Misalnya, para pengendara mobil tak lagi berada ruang berhentuk khusus (RHK). Motor dan mobil yang hendak belok ke kanan tak lagi berada di jalur kiri sehingga tak mengganggu pengendara lain.
"Kota Bandung ini barometer Jabar. Kalau dilihat secara makro, sekarang alhamdulillah sangat tertib. RHK dipergunakan betul. Teguran langsung melalui pengeras suara, itu menanamkan rasa malu kepada masyarakat yang melanggar lalu lintas," tutur Mariyono.
Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Mariyono mengatakan, pihaknya fokus kepada pelanggar di lampu merah (traffic light). Jenis-jenis pelanggaran untuk sepeda motor di antaranya, tak mengenakan helm atau penumpang lebih dari satu orang. Sementara untuk pelanggaran yang dilakukan pengemudi mobil umumnya berhenti di ruang henti khusus (RHK) sepeda motor.
"Kami akan menerapkan e-tilang CCTV mulai besok. Jenis pelanggaran yang terlihat secara kasat mata melalui CCTV. Itu fokus penindakan kami," kata Mariyono di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Selasa (3/10/2017).
Mariyono mengemukakan, dalam pelaksanaan e-tilang itu, polisi akan memperhatikan para pengendara melalui CCTV yang terpasang di setiap lampu merah. Rekaman pengendara yang melanggar, akan dijadikan bukti bagi polisi melakukan penilangan.
"Nomor polisi kendaraan pelanggar akan kami perbesar dan dipotong (cropped). Kemudian kami cari pemilik kendaraan melalui nomor polisi itu. Kami datang ke rumah pelanggar," tutur Mariyono.
Untuk langkah awal dalam penerapan tilang CCTV ini, Polrestabes Bandung akan bekerja sama dengan Command Center dan Area Traffic Control System (ATCS) di Balaikota Bandung.
"Kualitas gambar ATCS Pemkot Bandung lebih jelas, sehingga saat kami crop buktinya, gambar lebih jelas. Setiap hari ada satu anggota yang siaga di balaikota," ujar dia.
Disinggung tentang hasil dari penggunaan CCTV yang terpasang di lampu merah, Mariyono mengemukakan, hampir setiap hari ratusan warga di Kota Bandung mendapat teguran dari petugas karena tertangkap kamera CCTV tengah melanggar aturan lalu lintas. Waktu yang paling banyak terjadi pelanggaran pada Jumat sore.
"Saat Jumat, warga kembali dari bekerja sehingga arus lalu lintas padat. Mungkin karena itu mereka terburu-buru pulang ke rumah. Meski begitu bukan alasan untuk melanggar lalu lintas," ungkap Mariyono.
Dia mengemukakan, di Kota Bandung terdapat 150 unit CCTV yang tersebar di seluruh titik lampu merah. Namun dari 150 CCTV itu, hanya 74 unit yang berfungsi baik. Sisanya, dalam perbaikan.
Sejak dilakukan pemantauan arus lalu lintas menggunakan CCTV, tingkat kedisiplinan masyarakat mulai meningkat. Misalnya, para pengendara mobil tak lagi berada ruang berhentuk khusus (RHK). Motor dan mobil yang hendak belok ke kanan tak lagi berada di jalur kiri sehingga tak mengganggu pengendara lain.
"Kota Bandung ini barometer Jabar. Kalau dilihat secara makro, sekarang alhamdulillah sangat tertib. RHK dipergunakan betul. Teguran langsung melalui pengeras suara, itu menanamkan rasa malu kepada masyarakat yang melanggar lalu lintas," tutur Mariyono.
(rhs)