Cemburu karena Foto di BBM, Pemuda 22 Tahun Tewas Dikeroyok

Selasa, 03 Oktober 2017 - 18:39 WIB
Cemburu karena Foto...
Cemburu karena Foto di BBM, Pemuda 22 Tahun Tewas Dikeroyok
A A A
BEKASI - Tiga pelaku pengeroyokan yang menewaskan TP (22) di Kampung Cibeureum RT 3/3, Desa Mekar Mukti, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, dibekuk petugas Polsek Cikarang Kota. TP tewas dengan tragis lantaran dibakar api cemburu terhadap salah seorang teman para pelaku.

Kapolsek Cikarang Kota Kompol Puji Hardi mengatakan, pembunuhan yang terjadi pada Senin, 1 Oktober 2017 lalu ini bermula saat DL (20) kekasih TP memasang foto pemuda berinisial AN (22) sebagai foto profil aplikasi Blackberry Messenger (BBM). TP yang tak terima mengajak dua temannya untuk memberi pelajaran terhadap AN.

TP pun mendatangi rumah kontrakan yang dijadikan lokasi berkumpulnya AN. Di sana hanya ada AH (22) dan S (23), sedangkan AN kebetulan tidak berada di lokasi.

Tanpa basa-basi TP menodongkan samurai ke AH dan meminta agar ditunjukkan lokasi AN. Hal ini pun mendapat perlawanan dari AH yang memukul perut korban.

AH dan S pun berlari keluar kontrakan dan memberitahu kepada DS (26) serta BH (25). Perkelahian antara para pemuda ini pun terjadi, dua rekan TP kabur setelah terdesak.

Tak ayal TP pun bertubi-tubi dipukuli oleh para pelaku hingga akhirnya tak sadarkan diri."TP meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan di RS Mitra Keluarga," kata Hardi pada wartawan, Selasa (3/10/2017).

Kanit Reskrim Polsek Cikarang Kota AKP Karman menambahkan, setelah mendapat laporan kasus ini petugas bergerak cepat dan berhasil emnangkap tiga pelaku AH, DS, dan S. Sedangkan BH hingga kini masih diburu polisi.

”Para tersangka menggunakan sepotong besi sepanjang 40 cm dan gagang sapu memukul korban,” ujar Karman. Menurut dia, tersangka AH berperan memukul korban dengan tangan kosong.

DS memukul menggunakan sepotong besi dan S memukul korban dengan gagang sapu. Sementara BH yang masih DPO menyerang korban menggunakan tangan kosong.

Akibat perbuatannya, tersangka AH, S dan DS dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang Pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dengan hukuman penjara di atas 10 tahun.
(whb)
Berita Terkait
Pembunuhan di Prigen...
Pembunuhan di Prigen Pasuruan Bermotif Asmara
6 Fakta Pembunuhan Pemilik...
6 Fakta Pembunuhan Pemilik Restoran di Karawang, No 5 Sulit Dipercaya
Terlibat Kasus Pembunuhan,...
Terlibat Kasus Pembunuhan, Remaja di Kota Makassar Diringkus
Pengeroyokan Akibatkan...
Pengeroyokan Akibatkan Kematian Terekam CCTV, Polresta Bandar Lampung Buru Para Pelaku
Keroyok Pemuda di Pesta...
Keroyok Pemuda di Pesta Pernikahan hingga Tewas, 4 Pria Kupang Diringkus Polisi
Bela Kakaknya Dikeroyok...
Bela Kakaknya Dikeroyok Tiga Pria, Adik di Maros Tikam Pelaku hingga Tewas
Berita Terkini
Suma UI Dukung LGBT,...
Suma UI Dukung LGBT, Universitas Indonesia Lakukan Evaluasi Internal
15 menit yang lalu
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
1 jam yang lalu
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
9 jam yang lalu
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
9 jam yang lalu
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
11 jam yang lalu
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
11 jam yang lalu
Infografis
22 Tahun Mangkrak, 109...
22 Tahun Mangkrak, 109 Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved