Polda Jambi Ringkus Pemburu Harimau Sumatera

Selasa, 03 Oktober 2017 - 16:51 WIB
Polda Jambi Ringkus Pemburu Harimau Sumatera
Polda Jambi Ringkus Pemburu Harimau Sumatera
A A A
JAMBI - Personel Subdit IV Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi meringkus seorang pelaku perburuan Harimau Sumatera, yakni Marsum (45), warga Desa Cemara, Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Dari tangan pelaku yang ditangkap dikediamannya disita barang bukti kulit dan tulang Harimau Sumatera yang telah dikeringkan.

Waka Polda Jambi, Kombes Pol Ahmad Haydar menjelaskan, untuk mendapatkan Harimau Sumatera , pelaku memasang jerat setrum listrik dari mesin genset di Taman Nasional Berbak. Setelah Harimau mati akibat kesetrum pelaku langsung menguliti satwa liar yang dilindungi tersebut.

"Rencananya kulit Harimau akan dijual seharga Rp105 juta kepada pemesan yang ada di Kota Jambi. Harimau Sumatera yang ditangkap ini berjenis kelamin betina dan diperkirakan berumur 2 tahun," beber Ahmad Haydar, Selasa (3/10/2017).

Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti diamankan di Polda jambi. Pelaku dijerat Pasal 21 junto Pasal 40 UU RI No 5/1995 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dengan ancaman di atas lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1033 seconds (0.1#10.140)
pixels