Diduga Loloskan Tersangka, Dua Penyidik Terancam Sanksi

Selasa, 03 Oktober 2017 - 05:09 WIB
Diduga Loloskan Tersangka,...
Diduga Loloskan Tersangka, Dua Penyidik Terancam Sanksi
A A A
MAKASSAR - Dua Oknum penyidik Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel terancam jadi "korban" bisnis perdagangan gelap obat daftar G yang menjerat tersangka Alexander Sirua alias Alex.

Kedua oknum penyidik yang juga perwira Polda Sulsel terancam sanksi kode etik setelah ditengarai terlibat persekongkolan saat meloloskan Alex, pemilik gudang pil G dari tahanan. Mereka saat ini sementara menjalani proses pemeriksaan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel.

Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Sulsel Kombes Pol Tri Atmojo membenarkan pihaknya telah menyidik dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oknum penyidik narkoba.

"Iya sudah dilakukan pemeriksaan. Namun untuk keterangannya langsung saja konfirmasi Kabid Humas. Saya sudah sampaikan semua," jelasnya, Senin (2/10/2017).

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan Bid Propam telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah penyidik. Bahkan saat ini telah menaikkan status penyidikan dan menetapkan dua orang perwira diduga kuat terlibat atas lolosnya tersangka peredaran obat keras dari tahanan.

"Itu adalah kesalahan fatal yang dilakukan oleh anggota. Karena itu akan ada sanksi daripada keduanya. Mungkin kena sanksi kode etik. Ancaman terberat itu yah di PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," jelas Dicky.

Dijelaskan, dua oknum perwira yang dimaksud yakni Kepala Subdit II Ditresnarkoba dan Kepala Unit yang menangani langsung kasus tersebut. "Ada dua yang diperiksa, kasubdit sama kanitnya. Tidak usah saya sebut namanya, kamu tahulah siapa yang tangani ini kasusnya," terang Dicky.

Sementara untuk rencana hasil pemeriksaan dan sidang kode etik untuk kedua oknum perwira itu belum diketahui. Sebab sejauh ini kata Dicky masih dalam proses penyidikan Bid Propam Polda Sulsel.

Sebelumnya, setelah sempat menuai kritik akibat ulah oknum penyidik meloloskan tersangka saat berkas telah dinyatakan lengkap atau P21, Polda Sulsel akhirnya melimpahkan Alex beserta barang bukti obat-obatan daftar G.

Pelimpahan itu sesuai janji Direktur Resnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Eka Yudha Satriawan beberapa hari lalu. Saat dihubungi, dia menyebut tersangka dan semua barang bukti yang disita telah diboyong ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel untuk pelimpahan tahap dua atau P22.

"Sudah dibawa tapi kita belum tahu diterima atau belum sama jaksanya, karena belum ada kabar dari penyidik. Tadi pagi kita sudah dibawa," terangnya.

Pada pelimpahan tahap dua di Kejati Sulsel, selanjutnya berlangsung di Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar. Selain Alex, juga dilimpahkan sebanyak 784 kaleng obat jenis tramadol, 300 strip tramadol, 2.200 strip somadril, 170 trihexyphenidyl, dan 13 kaleng dextromethorphan.

Selanjutnya untuk proses pemeriksaan dua anak buahnya yang dituding main mata dengan tersangka, Eka mengaku menyerahkan sepenuhnya ke Propam.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Salahuddin membenarkan pihaknya telah memproses penyerahan tahap dua kasus peredaran ilegal obat G tersebut. Namun katanya, proses tersebut masih perlu verifikasi terkait jumlah barang bukti yang disodorkan penyidik.

"Belum tahap dua, prosesnya masih terjadi. Harus dicek dulu apakah tersangka dan barang bukti sesuai dengan berkas perkara. Kalau misalnya tertulis berkas ada 10 jenis obat tapi yang dibawa hanya 3 jenis obat, kan tidak mungkin diterima jaksa," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4643 seconds (0.1#10.140)