Darurat Penanganan Pengungsi Gunung Agung Diberlakukan hingga 12 Oktober
A
A
A
KARANGASEM - Gubernur Bali I Made Mangku Pastika mengeluarkan surat pernyataan Keadaan Darurat Penanganan Pengungsi Gunung Agung dari 29 September hingga 12 Oktober 2017. Dalam surat pernyataan Gubernur Bali dengan nomer 9908/361/SET/BPBD.
Adanya surat pernyataan Keadaan Darurat Penanganan Pengungsi selama 14 hari itu yang pertama berdasarkan, Surat Kepala Badan Geologi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Nomor 1472/45/BGL V/2017 Tanggal 22 September 2017 perihal peningkatan status Gunung Agung dari level III (Siaga) ke level IV (Awas).
Poin VI Rekomendasi 1 menyatakan, masyarakat sekitar Gunung Agung dan pendaki, pengunjung, wisatawan agar tidak berada, tidak melakukan pendakian dan tidak melakukan aktivitas apapun di Zona Perkiraan bahaya yaitu didalam area kawah Gunung Agung dan seluruh area di dalam radius 9 km. Dan kawah puncak Gunung Agung dan ditambah perluasan sektoral ke arah Utara-Timur Laut dan Tenggara-Selatan-Barat Daya sejauh 12 km.
Zona parkiraan bahaya sifatnya dinamis dan terus dievaluasi dan berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan data pengamatan Gunung Agung yang paling aktual.
Pastika mengatakan, sesuai rekomendasi Badan Geologi tersebut poin I maka terjadi dilakukan evakuasi warga masyarakat dari Zona Perkiraan bahaya ke tempat yang aman. Sehingga terjadi pengungsian warga masyarakat di berbagai daerah di Bali.
"Saya secara langsung ke lokasi-lokasi pengungsian Kabupaten Karangasem, Kabupaten Buleleng dan Kabupaten Klungkung," katanya di Denpasar, Senin (2/10/2017).
Menurutnya, sesuai arahan Presiden Republik Indonesia pada Rapat Terbatas dt Kantor Presiden pada Kamis, 28 September 2017 dan surat Sekretaris Kabinet perihal Rapat Terbatas, dengan ini menyatakan Keadaan Darurat Penanganan Pengungsi dari 29 September-12 Oktober 2017 akibat peningkatan aktivitas vulkanik Gunung Agung ke level IV (Awas).
Pastika menyatakan, bahwa Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah kabupaten/kota perlu mengambil langkah-langkah untuk menyediakan tempat-tempat penampungan pengungsi dan memenuhi kebutuhan dasar pengungsi.
"Masa berlaku surat pernyataan ini bisa diperpanjang dan diperpendek sesuai kebutuhan penanganan keadaan darurat di lapangan," tandasnya.
Adanya surat pernyataan Keadaan Darurat Penanganan Pengungsi selama 14 hari itu yang pertama berdasarkan, Surat Kepala Badan Geologi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Nomor 1472/45/BGL V/2017 Tanggal 22 September 2017 perihal peningkatan status Gunung Agung dari level III (Siaga) ke level IV (Awas).
Poin VI Rekomendasi 1 menyatakan, masyarakat sekitar Gunung Agung dan pendaki, pengunjung, wisatawan agar tidak berada, tidak melakukan pendakian dan tidak melakukan aktivitas apapun di Zona Perkiraan bahaya yaitu didalam area kawah Gunung Agung dan seluruh area di dalam radius 9 km. Dan kawah puncak Gunung Agung dan ditambah perluasan sektoral ke arah Utara-Timur Laut dan Tenggara-Selatan-Barat Daya sejauh 12 km.
Zona parkiraan bahaya sifatnya dinamis dan terus dievaluasi dan berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan data pengamatan Gunung Agung yang paling aktual.
Pastika mengatakan, sesuai rekomendasi Badan Geologi tersebut poin I maka terjadi dilakukan evakuasi warga masyarakat dari Zona Perkiraan bahaya ke tempat yang aman. Sehingga terjadi pengungsian warga masyarakat di berbagai daerah di Bali.
"Saya secara langsung ke lokasi-lokasi pengungsian Kabupaten Karangasem, Kabupaten Buleleng dan Kabupaten Klungkung," katanya di Denpasar, Senin (2/10/2017).
Menurutnya, sesuai arahan Presiden Republik Indonesia pada Rapat Terbatas dt Kantor Presiden pada Kamis, 28 September 2017 dan surat Sekretaris Kabinet perihal Rapat Terbatas, dengan ini menyatakan Keadaan Darurat Penanganan Pengungsi dari 29 September-12 Oktober 2017 akibat peningkatan aktivitas vulkanik Gunung Agung ke level IV (Awas).
Pastika menyatakan, bahwa Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah kabupaten/kota perlu mengambil langkah-langkah untuk menyediakan tempat-tempat penampungan pengungsi dan memenuhi kebutuhan dasar pengungsi.
"Masa berlaku surat pernyataan ini bisa diperpanjang dan diperpendek sesuai kebutuhan penanganan keadaan darurat di lapangan," tandasnya.
(sms)