Sempat Kabur Tiga Hari, Tahanan Kasus Narkoba Berhasil Diciduk Polisi

Senin, 02 Oktober 2017 - 11:24 WIB
Sempat Kabur Tiga Hari,...
Sempat Kabur Tiga Hari, Tahanan Kasus Narkoba Berhasil Diciduk Polisi
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Sempat kabur selama tiga hari, tahanan polisi dalam kasus narkoba, Rudiyanto (33) warga Jalan Abdul Hamid Gang Kapuk RT 14, Kelurahan Kumai Hulu Kecamatan Kumai, Kotawaringin Barat (Kobar) Kalteng akhirnya dapat diciduk kembali, Senin (2/10/2017) sekira pukul 03.00 WIB. “Ya tadi pagi tahanan kami yang sempat kabur atas nama Rudiyanto sudah kami tangkap lagi. Tersangka sempat kabur pada Jumat (29/9/2017) lalu yang sebelumnya kami tangkap Selasa 26 September 2017,” ujar Kapolres Kobar AKBP Pria Premos melakui Kasat Res Narkoba Iptu Kariatmono kepada MNC Media, Senin (2/10/2017).

Menurut dia, tersangka terpaksa kaki kirinya kita tembak karena berusaha melarikan diri saat ditangkap. "Saat ini tersangka dijaga ketat dalam sel di Sat Narkoba Polres Kobar,” imbuhnya.
Sebelumnya, demi mencari uang tambahan, seorang supir truk pelabuhan di Kecamatan Kumai nyambi jualan narkoba jenis sabu.

Tersangka adalah Rudiyanto (33) warga Jalan Abdul Hamid Gang Kapuk RT 14 Kelurahan Kumai Hulu Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Kalteng. Dia dibekuk polisi di rumahnya pada Selasa (26/9/2017) sekira pukul 16.00 WIB.

"Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat. Setelah kita selidiki pria yang sehari harinya sebagai supir truk ini ternyata memang penjual sabu," ujar Kasat Res Narkoba Polres Kobar Iptu Kariatmono kepada MNC Media, Rabu (27/9/2017).

Saat tersangka ada di rumah, petugas langsung merangsek masuk ke dalam rumah dan menggeledah seisi rumah tersangka. "Anggota kami menemukan barang bukti 1 buah botol redoxon yg disembunyikan di atas jendela kamar yang didalamnya berisi 6 paket sabu dengan berat kotor 1,66 gram," timpalnya.

Tak hanya itu, petugas juga mengamankan 1 buah bong terbuat dari bekas botol aqua, 1 buah sendok terbuat dari potongan sedotan, 3 buah korek api gas, 1 buah HP merk Nokia No Sim 085753364131, uang Rp150.000 diduga hasil jual beli sabu.

"Selanjutnya tersangka dibawa ke kantor Sat Reskoba Res Kobar untuk dilakukan pemeriksaan. Namun saat diperiksa, tersangka tak mengakui sabu itu miliknya. Tapi tetap kita proses sesuai aturan," tandasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7029 seconds (0.1#10.140)