Kapolda DIY Janji Usut Dugaan Korupsi Dana Gempa Dlingo

Minggu, 01 Oktober 2017 - 19:37 WIB
Kapolda DIY Janji Usut...
Kapolda DIY Janji Usut Dugaan Korupsi Dana Gempa Dlingo
A A A
SLEMAN - Kapolda DIY Brigjen Pol Ahmad Dhofiri berjanji akan melanjutkan kasus dugaan korupsi dana gempa di Dusun Banyuurip, Desa Jatimulyo, Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul, DIY pada 2006. Sebagai langkah awal, Kapolda sudah memerintah penyidik yang menangani kasus tersebut, untuk mengumpulkan fakta dan semua hal yang dibutuhkan.

“Sampai sejauh mana progresnya, belum dapat berkomentar, saya cek dulu ke penyidik yang menanggani,” kata Ahmad Dhofiri seusai peringatan hari Kesaktian Pancasila di monumen Pahlawan Pancasila, Kentungan, Condongcatur, Depok, Sleman, Minggu (1/10/2017).

Ahmad Dhofiri menegaskan sebagai penegak hukum akan berusaha menjalankan tugas seoptimal mungkin dalam menangganinya. Baik dugaan korupsi , pidana maupun kasus lain, termasuk untuk dugaan korupsi dana gempa di Banyuurip, Jatimulyo tersebut.

Semua akan melakukannya sesuai dengan aturan dan standar operasional yang berlaku, transparan serta profesional. “Asalkan kasus itu belum kedaluwarsa tetap akan kami teruskan,” tandas alumni Akpol 1989 itu.

Lamanya penangganan dugaan korupsi di Banyuurip, Jatimulyo, Dlingo, Bantul itu dipertanyakan para pengiat anti korupsi di DIY dan warga Banyuurip. Sebab hingga sekarang belum ada kejelasan penangganannya. “Lamanya penangganan kasus ini patut dipertanyakan,” tegas Kadiv Humas Jogja Police Watch (JPW) Baharudin Kamba.

Menurut Baharudin penjelasan dari kepolisian penting, apalagi kasus ini langsung berhubungan dengan masyarakat. Untuk itu berharap agar penyidik segera memberikan penjelasan, termasuk menemukan alat bukti yang kuat, sehingga bisa segera menaikkan status penanganan kasus ini dengan menetapkan tersangka.

“Jika tidak ada kejelasan dari pihak kepolisan , kami mendorong agar Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi dan koordinasi agar penyidik bisa melakukan pekerjaannya secara profesional,” tegasnya.

Kasus ini mencuat, saat bantuan dana rekonstruksi bagi korban gempa 2006 lalu di Banyurip, tidak diberikan secara utuh kepada warga penerima. Sebab yang harusnya warga menerima Rp15 juta oleh pengurus Pokmas hanya diberikan Rp7 juta dan sisanya Rp8 juta sampai sekarang tidak diberikan.

Adanya penyimpangan ini kemudian dilaporkan kepada kepolisian, dua tahun lalu . Namun sampai sekarang belum ada kejelasan sampai sejauh mana penangganannya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5326 seconds (0.1#10.140)