Polres Tanggamus Amankan 2.200 Butir Pil Mercy
A
A
A
TANGGAMUS - Satuan Reserse Barkoba Polres Tanggamus, Lampung mengamankan 2.200 butir peredaran trihex alias mercy, obat penenang penyakit Parkinson (25/9/2017).
Ribuan butir pil ilegal ini disita dari empat pelaku di Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu. Mereka adalah EH (33) Pekon Sidoharjo; NA (22) Pringkumpul; AG (39) Pekon Sidoharjo dan NA (29) Pekon Sidoharjo. Para pelaku ini diamankan di rumah masing-masing bersama barang bukti pil tersebut.
Kasat Narkoba Polres Tanggamus Iptu Anton Saputra mewakili Kapolres AKBP Alfis Suhaili mengatakan, sebenarnya trihexyphenidyl digunakan untuk mengatasi gangguan gerakan yang tidak normal dan tidak terkendali akibat penyakit parkinson atau efek samping obat.
Contoh obat yang berpotensi memberikan efek samping masalah pada pergerakan adalah obat untuk psikosis, masalah kejiwaan atau emosional, mual dan perasaan gelisah juga memiliki efek lemas, bengong, pelupa dan gatal di badan penggunanya.
“Kami akan melakukan pemeriksaan secara laboratoris apakah obat-obatan tersebut memiliki fungsi/komposisi dan pengaruh yang sama dengan PCC yang saat ini heboh di Indonesia,” kata Iptu Anton Saputra.
Tersangaka AG menjualnya di rumahnya dengan harga Rp10.000 untuk 4 butir. Pil tersebut sendiri merupakan obat keras yang masuk dalam golongan G di mana masyarakat harus mendapatkan resep dokter untuk mengonsumsinya. Kebanyakan obat ini juga difungsikan untuk orang yang memiliki penyakit jantung.
Iptu Anton Saputra mengatakan, para tersangka dijerat dengan pasal UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Mereka terancam kurungan 15 tahun penjara dengan denda Rp1,5 miliar.
Ribuan butir pil ilegal ini disita dari empat pelaku di Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu. Mereka adalah EH (33) Pekon Sidoharjo; NA (22) Pringkumpul; AG (39) Pekon Sidoharjo dan NA (29) Pekon Sidoharjo. Para pelaku ini diamankan di rumah masing-masing bersama barang bukti pil tersebut.
Kasat Narkoba Polres Tanggamus Iptu Anton Saputra mewakili Kapolres AKBP Alfis Suhaili mengatakan, sebenarnya trihexyphenidyl digunakan untuk mengatasi gangguan gerakan yang tidak normal dan tidak terkendali akibat penyakit parkinson atau efek samping obat.
Contoh obat yang berpotensi memberikan efek samping masalah pada pergerakan adalah obat untuk psikosis, masalah kejiwaan atau emosional, mual dan perasaan gelisah juga memiliki efek lemas, bengong, pelupa dan gatal di badan penggunanya.
“Kami akan melakukan pemeriksaan secara laboratoris apakah obat-obatan tersebut memiliki fungsi/komposisi dan pengaruh yang sama dengan PCC yang saat ini heboh di Indonesia,” kata Iptu Anton Saputra.
Tersangaka AG menjualnya di rumahnya dengan harga Rp10.000 untuk 4 butir. Pil tersebut sendiri merupakan obat keras yang masuk dalam golongan G di mana masyarakat harus mendapatkan resep dokter untuk mengonsumsinya. Kebanyakan obat ini juga difungsikan untuk orang yang memiliki penyakit jantung.
Iptu Anton Saputra mengatakan, para tersangka dijerat dengan pasal UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Mereka terancam kurungan 15 tahun penjara dengan denda Rp1,5 miliar.
(rhs)