Ibu yang Tinggalkan Bayinya di Bidan As Kirim Surat, Ini Isinya

Senin, 25 September 2017 - 08:25 WIB
Ibu yang Tinggalkan...
Ibu yang Tinggalkan Bayinya di Bidan As Kirim Surat, Ini Isinya
A A A
BUKITTINGGI - Diduga mengetahui bayinya akan diadopsi, pelaku yang tega meninggalkan bayinya di rumah praktik bidan di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, mengirimkan surat berisi permintaan agar bidan tidak menyerahkan bayinya kepada orang lain.

Surat yang ditulis pada selembar kertas ini ditemukan di kursi depan rumah praktik bidan Asmiwarti di Jalan Veteran, Simpang Tembok, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Sabtu (23/9/2017) sore, persis di tempat yang sama dengan tempat seorang bayi ditemukan pada 13 September 2017.

Bidan As, pemilik rumah praktik menyebutkan, surat yang tidak diketahui pengirim dan tujuannya ini ditemukan sekitar pukul 16.00 WIB. "Anak saya jangan dikasi sama orang lain buk," demikian tulisan yang ada di surat itu.

"Isi suratnya jangan dikasihkan bayi saya pada orang lain, tidak tahu siapa yang meletakkan surat itu, mungkin ibu bayi karena kenapa anaknya ditinggal di sini tentu ada tujuannya. Selama dalam perawatan saya banyak orang yang datang melihat bayi untuk mengadopsi dan jadi ibu asuh," kata Bidan As.

Menurut Bidan As, penemuan bayi di rumah praktiknya ini cukup menyita perhatian banyak pihak. Bayi berjenis kelamin laki-laki yang untuk saat ini diberi nama 'Raja' oleh salah seorang calon ibu asuh, menjadi rebutan belasan pasang suami-istri.

Tidak saja warga Bukittinggi, peminat juga datang dari luar kota seperti dari Kota Padang, Payakumbuh, bahkan ada pasangan suami-istri yang mengaku datang dari Medan.

Sementara, pegawai Kementerian Sosial RI yang ditempatkan di bidang rehabilitasi perlindungan dan jaminan sosial Dinas Sosial Kota Bukittinggi, Yosi, mengaku banyak warga yang menghubunginya untuk menjadi orang tua bayi. Yang datang langsung ke kantornya ada enam orang. Belasan pasutri lainnya menyatakan minat mengadopsi bayi ini via telpon dan WhatsApp.

Namun, untuk mengadopsi bayi, para pasangan suami-istri harus mendaftar dahulu ke dinas sosial setempat dan memenuhi sejumlah persyaratan. Pertama, usia pasangan suami istri minimal 30 tahun maksimal 55 tahun. Kemudian kalau mempunyai anak maksimal satu anak. Ketiga, usia pernikahan minimal 5 tahun.

"Setelah itu ada sekitar 21-an syarat administrasi yang mesti dilengkapi, lalu kami dari tim akan melakukan kunjungan ke rumah dan ada juga psikotest, baru ditentukan siapa calon orangtua anak bagi si anak," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, bayi dengan berat 4,5 kilogram dan panjang 49 sentimeter ini pertama kali ditemukan oleh anak Bidan As di kursi depan rumah praktik bidannya, Rabu (13/9/2017) pukul 17.00 WIB. (Baca Juga: Bayi Laki-Laki Ditinggal di Tempat Praktik Bidan As, Anak Siapa?(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3208 seconds (0.1#10.140)