Gara-gara Warisan, Ibu Renta Ini Digugat Dua Anak Kandung
A
A
A
SUMIATI - Sumiati (72), warga Desa Ngablak, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, Jawa Timur ini tidak bisa berbuat banyak saat digugat dua anak kandungnya yakni Emi Asih (anak sulung) dan Lalam Suwanto (anak ke empat).
Keduanya menggugat setelah rumah warisan seluas 1200 meter persegi dijaminkan oleh adik serta ibu mereka ke sebuah bank. Nahasanya, karena tidak mampu membayar angsuran, rumah tersebut akhirnya disita oleh pihak bank.
Kejadian ini bermula saat Sumiati ingin membantu anak bungsunya Enik Sumiarti yang membutuhkan modal untuk usaha ternak ayam petelur. Mereka kemudian meminjam uang ke bank melalui seorang perantara bambang Hartono.
Karena sertifikat rumah masih berstatus hak waris, maka sertifikat harus dialih gunakan atas nama perantara. Namun dalam proses peralihan tersebut, Sumiati hanya menyertakan tiga anaknya dalam daftar ahli waris, sedangkan dua anak lainnya tidak disertakan.
Saat rumah warisan tersebut disita oleh pihak bank, kedua anak yang merasa memiliki hak waris dan mengangga[ proses peralihan sertifikat dianggap menyalahi aturan akhirnya mendaftarkan gugatan perdata mereka ke Pengadilan Negeri, Kabupaten Kediri pada bulan Mei lalu.
"Saya hanya bisa pasrah dengan gugatan yang dilakukan dua anak saya. Dan saya juga tidak bisa menyalahkan langkah dua anak saya. Sekarang saya hanya bisa berharap rumah yang disiat bank bisa kembali lagi," ujar Sumiati dengan rona sedih.
Keduanya menggugat setelah rumah warisan seluas 1200 meter persegi dijaminkan oleh adik serta ibu mereka ke sebuah bank. Nahasanya, karena tidak mampu membayar angsuran, rumah tersebut akhirnya disita oleh pihak bank.
Kejadian ini bermula saat Sumiati ingin membantu anak bungsunya Enik Sumiarti yang membutuhkan modal untuk usaha ternak ayam petelur. Mereka kemudian meminjam uang ke bank melalui seorang perantara bambang Hartono.
Karena sertifikat rumah masih berstatus hak waris, maka sertifikat harus dialih gunakan atas nama perantara. Namun dalam proses peralihan tersebut, Sumiati hanya menyertakan tiga anaknya dalam daftar ahli waris, sedangkan dua anak lainnya tidak disertakan.
Saat rumah warisan tersebut disita oleh pihak bank, kedua anak yang merasa memiliki hak waris dan mengangga[ proses peralihan sertifikat dianggap menyalahi aturan akhirnya mendaftarkan gugatan perdata mereka ke Pengadilan Negeri, Kabupaten Kediri pada bulan Mei lalu.
"Saya hanya bisa pasrah dengan gugatan yang dilakukan dua anak saya. Dan saya juga tidak bisa menyalahkan langkah dua anak saya. Sekarang saya hanya bisa berharap rumah yang disiat bank bisa kembali lagi," ujar Sumiati dengan rona sedih.
(nag)