Racik Obat Perangsang Hanya dengan Air dan Obat Tetes Mata
A
A
A
SEMARANG - Seorang peracik sekaligus pengedar obat kuat tanpa izin, ditangkap Subdit I Industri, Pedagangan dan Investasi (Indaksi) Ditreskrimsus Polda Jateng.
Tersangka yang diketahui berinisial MN alias HMN alias A alias AS, ditangkap di rumahnya di dukuh Krajan RT 1 RW 1 desa Jambu Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara.
MN diketahui sudah menjalankan aksinya tersebut sejak tahun 2009 lalu dan sudah berhasil meraup keuntungan ratusan juta rupiah. Setiap bulan tersangka mampu menghasilkan keuntungan dari menjual obat kuat mencapai Rp30 juta sampai Rp60 juta.
Dari hasil penangkapan tersebut, selain berhasil mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan peralatan, bahan dan obat kuat yang sudah siap edar.
Kasubdit I Indaksi AKBP Egy Andrian Suez mengatakan, saat ini kasus tersebut masih dalam mengembangan penyelidikan untuk mengetahui apakah perbuatan tersebut dilakukan tersangka sendiri atau melibatkan sebuah sindikat.
"Sampai saat ini kasus tersebut masih kita kembangkang," katanya, saat gelar perkara, di Ditreskrimsus Polda Jateng, Senin ( 18/9).
Tersangka MN tidak hanya menghasilkan obat kuat, namun juga obat pelangsing dan obat perangsang wanita. Dari ketiga jenis obat tersebut, obat kuat menjadi produk yang paling laris.
Dalam meraciknya pun tidak sesuai dengan produk aslinya. Untuk meracik obat perangsang wanita tersangka hanya menggunakan media air mineral yang dicampur dengan obat tetes mata.
Sedangkan untuk pembuatan obat pelangsing, tersangka hanya memasukan bubuk kopi ke dalam kapsul. "Untuk obat kuat tersangka menggunakan bubuk purwoceng yang dimasukan ke dalam kapsul," imbuhnya.
Obat kuat palsu hasil racikan tersangka, dibungkus dengan kemasan merk-merk terkenal. Untuk mendapatkan kemasanya, tersangka memesan dari Bandung melalui online.
Tersangka merupakan orang yang cukup licin dalam menjalankan aksinya, untuk menangkapnya dibutuhkan waktu yang cukup lama, bahkan beberapa kali petugas dikelabuhinya.
Dalam menjalankan aksinya tersangka menggunakan media online melalui situs, dan tidak melayani petemuan langsung. Tak hanya itu, untuk mengelabuhi petugas dan menghilangkan jejak, tersangka dalam melakukan pengiriman tidak dikirim secara langsung melainkan di kirim dulu ke daerah lain, baru kemudian dikirim ke pemesan.
"Peredaraannya tidak hanya di pulau jawa namun juga sampai Kalimantan, Sumatera, bahkan sampai Papua," katanya.
Tersangka MN mengaku, dalam melakukan perbuatannya ia melakukannya sendiri. Ia mengakui tidak memiliki ilmu dalam meracik obat. Ia hanya asal mencampurkan, berbagai bahan yang dia sendiri tidak tahu persis manfaatnya. "Selama ini yang paling laris obat kuat," katanya.
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka di jerat dengan UU nomer 39 tahun 2009 tentang kesehatan dan Undang-undang perlindungan konsumen.
Tersangka yang diketahui berinisial MN alias HMN alias A alias AS, ditangkap di rumahnya di dukuh Krajan RT 1 RW 1 desa Jambu Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara.
MN diketahui sudah menjalankan aksinya tersebut sejak tahun 2009 lalu dan sudah berhasil meraup keuntungan ratusan juta rupiah. Setiap bulan tersangka mampu menghasilkan keuntungan dari menjual obat kuat mencapai Rp30 juta sampai Rp60 juta.
Dari hasil penangkapan tersebut, selain berhasil mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan peralatan, bahan dan obat kuat yang sudah siap edar.
Kasubdit I Indaksi AKBP Egy Andrian Suez mengatakan, saat ini kasus tersebut masih dalam mengembangan penyelidikan untuk mengetahui apakah perbuatan tersebut dilakukan tersangka sendiri atau melibatkan sebuah sindikat.
"Sampai saat ini kasus tersebut masih kita kembangkang," katanya, saat gelar perkara, di Ditreskrimsus Polda Jateng, Senin ( 18/9).
Tersangka MN tidak hanya menghasilkan obat kuat, namun juga obat pelangsing dan obat perangsang wanita. Dari ketiga jenis obat tersebut, obat kuat menjadi produk yang paling laris.
Dalam meraciknya pun tidak sesuai dengan produk aslinya. Untuk meracik obat perangsang wanita tersangka hanya menggunakan media air mineral yang dicampur dengan obat tetes mata.
Sedangkan untuk pembuatan obat pelangsing, tersangka hanya memasukan bubuk kopi ke dalam kapsul. "Untuk obat kuat tersangka menggunakan bubuk purwoceng yang dimasukan ke dalam kapsul," imbuhnya.
Obat kuat palsu hasil racikan tersangka, dibungkus dengan kemasan merk-merk terkenal. Untuk mendapatkan kemasanya, tersangka memesan dari Bandung melalui online.
Tersangka merupakan orang yang cukup licin dalam menjalankan aksinya, untuk menangkapnya dibutuhkan waktu yang cukup lama, bahkan beberapa kali petugas dikelabuhinya.
Dalam menjalankan aksinya tersangka menggunakan media online melalui situs, dan tidak melayani petemuan langsung. Tak hanya itu, untuk mengelabuhi petugas dan menghilangkan jejak, tersangka dalam melakukan pengiriman tidak dikirim secara langsung melainkan di kirim dulu ke daerah lain, baru kemudian dikirim ke pemesan.
"Peredaraannya tidak hanya di pulau jawa namun juga sampai Kalimantan, Sumatera, bahkan sampai Papua," katanya.
Tersangka MN mengaku, dalam melakukan perbuatannya ia melakukannya sendiri. Ia mengakui tidak memiliki ilmu dalam meracik obat. Ia hanya asal mencampurkan, berbagai bahan yang dia sendiri tidak tahu persis manfaatnya. "Selama ini yang paling laris obat kuat," katanya.
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka di jerat dengan UU nomer 39 tahun 2009 tentang kesehatan dan Undang-undang perlindungan konsumen.
(nag)