E-Tilang CCTV di Bandung Dalam Proses Penyesuaian Data

Senin, 18 September 2017 - 16:38 WIB
E-Tilang CCTV di Bandung Dalam Proses Penyesuaian Data
E-Tilang CCTV di Bandung Dalam Proses Penyesuaian Data
A A A
BANDUNG - Penerapan elektronik tilang berbasis pantauan kamera closed circuit television (CCTV) di Jawa Barat masih dalam proses penyesuaian data kendaraan dari Samsat dan Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar. "Karena itu, e-tilang CCTV belum diterapkan di Kota Bandung dan kota-kota lain di Jabar. Kami masih melakukan koordinasi dan sinkronisasi data kendaraan terlebih dulu. Apalagi Bandung kan kota wisata, banyak kendaraan dari daerah lain masuk ke sini. Jadi e-tilang berbasis CCTV ini bersifat nasional," kata Kasat Lantas Polrestabes Bandung AKBP Mariyono di ruang kerjanya, Senin (18/9/2017).

Menurut Mariyono, dari segi sarana prasarana, Kota Bandung telah siap menerapkan e-tilang berbasis CCTV. Dari 150 unit CCTV dan pengeras suara yang terpasang di 150 titik traffick light, sebanyak 74 CCTV dan pelantang suara berfungsi baik. Sisanya masih dalam proses perbaikan.

Ke-74 CCTV itu berkamera pengawas statis dan ada pula kamera yang tergolong canggih dengan fitur berputar 360 derajat beresolusi 2 megapixels dan 4 megapixels. Seperti di Jalan Ir H Djuanda (Dago), Pasteur, dan Setiabudi.

Namun karena e-tilang berbasis CCTV belum diterapkan, saat ini yang dilakukan petugas sebatas teguran dan imbauan kepada para pengendara mobil dan motor yang melanggar. "Jadi sanksinya baru sanksi sosial. Ya malu lah, kalau melanggar diteriaki pakai pengeras suara. Itu juga kalau dia punya rasa malu," ujar Mariyono.

Untuk tahap penindakan, tutur Mariyono, diperlukan data kendaraan yang valid. Oleh karena itu, pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan Samsat dan Ditlantas Polda Jabar untuk penyesuaian data tersebut.

"Melanisme penindakan jika e-tilang CCTV telah diterapkan, para pelanggar terpantau kamera akan difoto sebagai barang bukti. TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) di-zoom. Dari situ diketahui identitas dan alamat rumah pelanggar. Kemudian surat tilang dikirim ke rumah pelanggar," tutur Mariyono.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5805 seconds (0.1#10.140)