28 April, Batam Bakal Terapkan ETLE

Kamis, 22 April 2021 - 12:09 WIB
loading...
28 April, Batam Bakal Terapkan ETLE
Ilustrasi/SINDOnews/dok
A A A
BATAM - Pemberlakuan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Electronik tilang di Kota Batam direncanakan akhir April ini, atau tepatnya pada 28 April 2021.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kepri Kombes Mujiyono menjelaskan, nantinya jika ada pelanggaran yang terekam kamera akan dilakukan penilangan, maka alamat tujuan akan diverivikasi apakah sesuai atau tidak.

"Teknisnya begini, akan diverivikasi hasil pengamatan kamera terhadap nopol kendaraan. Apakah kendaraan tersebut sudah pindah tangan dan nama surat surat masih pemilik yang lama, maka bisa dilakukan pemblokiran," katanya.

Dia menjelaskan, balik nama pada dokumen kendaraan bermotor merupakan suatu keharusan dan kewajiban karena aturannya sudah lama ada. Hal ini sangat penting dikala pemberlakuan ETLE.

"Karena kalau ada yang beli kendaraan bekas, terus tidak dibalik nama maka apabila ada pelanggaran surat tilang akan diantar ke yang atas nama yang lama," jelasnya.

Untuk itu, dia menegaskan sudah menjadi ketentuan bahwa semua kendaraan yang di pindah tangankan atau di beli bekas harus di ganti nama ke pemilik yang baru.

Baca juga: Usai Divaksinasi, Pasangan Lansia Ini Berharap Bisa Menunaikan Haji

Karena, jika nantinya alamat kepemilikan kendaraan bermotor tidak sesuai setelah di verivikasi maka kemungkinan bisa dilakukan pemblokiran.

Baca juga: Guru dan Calon Jamaah Haji Bangka Tengah Divaksin COVID-19

"ETLE yang akan diterapkan tersebut memiliki banyak manfaat yakni salah satunya bisa menertibkan status kepemilikan kendaraan serta meningkatkan PAD," pungkasnya.
(boy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2079 seconds (0.1#10.140)