Polisi Bongkar Produksi Obat Perangsang Gunakan Tetes Mata

Senin, 18 September 2017 - 13:43 WIB
Polisi Bongkar Produksi...
Polisi Bongkar Produksi Obat Perangsang Gunakan Tetes Mata
A A A
SEMARANG - Polda Jawa Tengah (Jateng) menyita ratusan botol obat perangsang wanita yang diproduksi menggunakan obat tetes mata dari sebuah industri rumahan di Jepara. Obat-obat tanpa izin edar itu dipasarkan melalui internet dengan omzet mencapai puluhan juta rupiah per bulan.

Polisi juga menangkap seorang tersangka berinisial MN warga Dukuh Krajan RT 1/1, Desa Jambu Timur, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara. Dia memproduksi sendiri semua jenis obat kuat ilegal itu di rumah dengan menggunakan peralatan sederhana. Meski demikian, obat racikannya telah menyebar di berbagai pelosok Tanah Air.

“Tersangka sengaja memproduksi dan mengedarkan obat kuat yang diduga tidak memiliki izin edar dari POM RI. Dia memanfaatkan internet untuk memasarkan obat racikannya, dan tidak ada transaksi atau pembelian secara langsung,” ujar Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Jateng, AKBP Egy Andrian Suez, Senin (18/9/2017).

Dalam keterangannya kepada polisi, tersangka MN mengaku hanya membutuhkan bahan baku air mineral dan obat tetes mata untuk membuat obat perangsang wanita. Selanjutnya dia mengemas botol itu dan diberi merek.

“Mereknya pun macam-macam tetapi sebenarnya komposisinya tetap sama. Untuk harga mulai Rp100.000 hingga Rp150.000 per botol. Semua dipasarkan melalui online, dia tidak melayani COD (cash on delivery) atau pembelian langsung,” pungkasnya.

Hingga saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan instensif untuk mengembangkan kasus tersebut. Tersangka dijerat dengan Pasal 197 junto 106 ayat 1 Undang-Undang No 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp2 miliar.
(wib)
Berita Terkait
BNN Ungkap Pabrik Obat...
BNN Ungkap Pabrik Obat Keras Ilegal di Bandung
Ribuan Obat Ilegal Jaringan...
Ribuan Obat Ilegal Jaringan Online Diamankan Polisi
Nekat Jual Obat-obatan...
Nekat Jual Obat-obatan Terlarang, 2 Orang Dibekuk Satreskoba Polres Talaud
BPOM Temukan 1,6 Juta...
BPOM Temukan 1,6 Juta Obat Ilegal Senilai Rp4 Miliar di Tanah Air
Obat Mengandung Sildenafil...
Obat Mengandung Sildenafil Citrate, BPOM: Efek Gangguan Jantung
Aturan Baru, BPOM Siap...
Aturan Baru, BPOM Siap Tindak Tegas Penjualan Obat Ilegal di Minimarket
Berita Terkini
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
5 jam yang lalu
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
6 jam yang lalu
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
6 jam yang lalu
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
7 jam yang lalu
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
7 jam yang lalu
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
7 jam yang lalu
Infografis
India Gunakan S-400...
India Gunakan S-400 Rusia dan Drone Israel untuk Lawan Pakistan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved