Polisi Bongkar Produksi Obat Perangsang Gunakan Tetes Mata
A
A
A
SEMARANG - Polda Jawa Tengah (Jateng) menyita ratusan botol obat perangsang wanita yang diproduksi menggunakan obat tetes mata dari sebuah industri rumahan di Jepara. Obat-obat tanpa izin edar itu dipasarkan melalui internet dengan omzet mencapai puluhan juta rupiah per bulan.
Polisi juga menangkap seorang tersangka berinisial MN warga Dukuh Krajan RT 1/1, Desa Jambu Timur, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara. Dia memproduksi sendiri semua jenis obat kuat ilegal itu di rumah dengan menggunakan peralatan sederhana. Meski demikian, obat racikannya telah menyebar di berbagai pelosok Tanah Air.
“Tersangka sengaja memproduksi dan mengedarkan obat kuat yang diduga tidak memiliki izin edar dari POM RI. Dia memanfaatkan internet untuk memasarkan obat racikannya, dan tidak ada transaksi atau pembelian secara langsung,” ujar Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Jateng, AKBP Egy Andrian Suez, Senin (18/9/2017).
Dalam keterangannya kepada polisi, tersangka MN mengaku hanya membutuhkan bahan baku air mineral dan obat tetes mata untuk membuat obat perangsang wanita. Selanjutnya dia mengemas botol itu dan diberi merek.
“Mereknya pun macam-macam tetapi sebenarnya komposisinya tetap sama. Untuk harga mulai Rp100.000 hingga Rp150.000 per botol. Semua dipasarkan melalui online, dia tidak melayani COD (cash on delivery) atau pembelian langsung,” pungkasnya.
Hingga saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan instensif untuk mengembangkan kasus tersebut. Tersangka dijerat dengan Pasal 197 junto 106 ayat 1 Undang-Undang No 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Polisi juga menangkap seorang tersangka berinisial MN warga Dukuh Krajan RT 1/1, Desa Jambu Timur, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara. Dia memproduksi sendiri semua jenis obat kuat ilegal itu di rumah dengan menggunakan peralatan sederhana. Meski demikian, obat racikannya telah menyebar di berbagai pelosok Tanah Air.
“Tersangka sengaja memproduksi dan mengedarkan obat kuat yang diduga tidak memiliki izin edar dari POM RI. Dia memanfaatkan internet untuk memasarkan obat racikannya, dan tidak ada transaksi atau pembelian secara langsung,” ujar Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Jateng, AKBP Egy Andrian Suez, Senin (18/9/2017).
Dalam keterangannya kepada polisi, tersangka MN mengaku hanya membutuhkan bahan baku air mineral dan obat tetes mata untuk membuat obat perangsang wanita. Selanjutnya dia mengemas botol itu dan diberi merek.
“Mereknya pun macam-macam tetapi sebenarnya komposisinya tetap sama. Untuk harga mulai Rp100.000 hingga Rp150.000 per botol. Semua dipasarkan melalui online, dia tidak melayani COD (cash on delivery) atau pembelian langsung,” pungkasnya.
Hingga saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan instensif untuk mengembangkan kasus tersebut. Tersangka dijerat dengan Pasal 197 junto 106 ayat 1 Undang-Undang No 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp2 miliar.
(wib)