Sengketa Tanah Ulayat Tewaskan Satu Warga, Anggota DPRD Jadi Tersangka

Kamis, 14 September 2017 - 23:56 WIB
Sengketa Tanah Ulayat Tewaskan Satu Warga, Anggota DPRD Jadi Tersangka
Sengketa Tanah Ulayat Tewaskan Satu Warga, Anggota DPRD Jadi Tersangka
A A A
LIMAPULUH KOTA - Anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Tedi Sutendy (39) bersama adiknya Primsito Alias Tito (35), menjadi tersangka pascabentrok warga di Kecamatan Harau pada Minggu 10 September 2017. Dalam bentrok di di Nagari Taram yang dipicu perebutan tanah ulayat di perbatasan dua nagari tersebut, mengakibatkan seorang petani, Erwin (45) tewas dan 2 orang lainnya terluka.

Kapolres Limapuluh Kota AKBP Haris Hadis menyebutkan, Tedi dan Tito ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi meminta keterangan sejumlah saksi dan mendapatkan sejumlah bukti-bukti. Saat ini Tedi masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Padang, sedangkan tersangka Tito sudah ditahan di Polres Limapuluh Kota.

“Kebetulan dia kemarin kan dibawa ke Padang berobat dan mungkin karena merasa sudah sehat dia kembali ke rumah. Setelah gelar di polres baru Satreskrim menjemput ke rumah, sementara tersangka 2 lain berinisial T dalam insiden sifatnya membantu. Kami mengamankan barang bukti, termasuk mobil milik tersangka Tedi,” katanya, Kamis (14/9/2017).

Insiden bentrokan antarwarga dua nagari yang dipicu perebutan tanah ulayat terjadi Minggu 10 September 2017 sekitar pukul 12.30 WIB. Insiden ini mengakibatkan Erwin, seorang petani yang juga berprofesi sebagai sopir, tewas di lokasi kejadian. Korban mengalami luka di perut dada dan punggung diduga akibat senjata tajam dan luka dipukul batu di bagian kepala.

Saat kejadian, korban Erwin yang merupakan warga Jorong Koto Nan Gadang, Nagari Pilubang Harau ini, tengah melerai perkelahian kedua tersangka dengan beberapa orang warga lain. Namun, saat melerai dia malah menjadi sasaran pihak yang bertikai.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.0106 seconds (0.1#10.140)