Tak Hanya Perda, E-Tilang Juga Butuh Kebenaran Data

Rabu, 13 September 2017 - 07:27 WIB
Tak Hanya Perda, E-Tilang...
Tak Hanya Perda, E-Tilang Juga Butuh Kebenaran Data
A A A
JAKARTA - Tilang elektronik atau E-Tilang bukan hanya memerlukan Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum. Registrasi dan identifikasi (regiden) serta tabel tilang menjadi dasar penerapan E-Tilang.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Widjiatmoko. Menurutnya, penerapan E-Tilang itu kaitanya dengan penegakan hukum yang eksekusinya berada di kejaksaan dan pengadilan. Polisi, kata dia, hanyalah penyidik.

"Buat kebijakan itu sifatnya harus bisa dieksekusi. Bagaimana bisa dieksekusi kalau tabel tilang dan regidenya tidak ada," kata Sigit Widjiatmoko saat dihubungi kemarin.

Sigit menjelaskan, saat ini dirinya belum mengetahui berapa persentasi dan siapa yang bertugas verifikasi data kepemilikan kendaraan. Padahal, 2 objek tersebut merupakan dasar dalam menjalankan e-tilang dan jalan berbayar elektronik atau Elektronik Road Pricing (ERP).

Seperti misalnya pejabat negara yang mempunyai mobil di Jakarta tiba-tiba tidak terpilih kembali setelah masa jabatanya habis. Kemudian, pejabat tersebut pindah ke daerah asalnya. Namun, kendaraan tersebut belom dimutasi meskipun mutasi kendaraan adalah hal yang wajar.

"Nah harusnya dia tidak bisa memperpanjang kendaraan kalau belum dimutasi. Itu baru jadi tabel tilang. Faktor tekhnologi mudah, tapi peranti lunak seperti tabel tilang dan Regiden yang sulit," ungkapnya.

Sementara itu, Pengamat Transportasi Universitas Tarumanegara, Leksmono Suryo Putranto menegaskan, kepastian data kepemilkan kendaraan memang harus dilakukan terlebih dahulu sebelum adanya E-Tilang dan ERP. Menurutnya, apabila kepemilikan data belum jelas, penerapan Elektronik tersebut tidak akan bisa berjalan.

Seperti dalam penerapan ERP yang sudah dilakukan sejak 2014. Kata leksmono, penerapan itu terganjal kepemilikan data antara polisi dan Badan Pajak Retribusi Daerah (BPRD). Dimana, mantan Ketua Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) melihat BPRD belum mau membuka data, sedangkan polisi sudah mau membukanya.

"Nah harus diselesaikan dahulu masalah kepemiikan data kendaraan. Bagaimana kendaarn bekas yang sudah berpindah kepemilikan tapi tidak berganti nama. Apakah denda tilang dibebankan kepada pemilik kendaraan sebelumnya," tegasnya.
(mhd)
Berita Terkait
Pakar Transportasi Dukung...
Pakar Transportasi Dukung Polri Perluas Tilang Elektronik
Penerapan ETLE Diharapkan...
Penerapan ETLE Diharapkan Bisa Tingkatkan Kedisiplinan Pengendara
Larang Tilang Manual...
Larang Tilang Manual demi Cegah Pungli, Kapolri Wujudkan Harapan Masyarakat
Tilang Manual Ditarik,...
Tilang Manual Ditarik, Polres Metro Tangerang Kota Pasang Kamera ETLE di 6 Titik
Beralih ke ETLE, Korlantas...
Beralih ke ETLE, Korlantas Polri Catat 22 Juta Pelanggaran Sepanjang 2022
Tilang ETLE Tetap Tindak...
Tilang ETLE Tetap Tindak Pelat RFS dan RFQ, Tidak Ada Kompromi!
Berita Terkini
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
22 menit yang lalu
Dukung Nanik S Deyang...
Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, APJI Harap Tata Kelola Program MBG Dibenahi
34 menit yang lalu
Gunung Dukono Erupsi...
Gunung Dukono Erupsi Sore Ini, Luncurkan 1.200 Meter Abu Vulkanik
50 menit yang lalu
Pemprov DKI Buka 2.843...
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Sektor Padat Karya, Pramono: Gaji UMP Jakarta
1 jam yang lalu
Ratusan Pelajar di Jaktim...
Ratusan Pelajar di Jaktim Ikuti Pelatihan Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Inovatif
1 jam yang lalu
Tiket Kereta Liburan...
Tiket Kereta Liburan Sekolah Diskon 30%, Pemesanan Mulai 6 Juni
1 jam yang lalu
Infografis
3 Proyek Kereta Cepat...
3 Proyek Kereta Cepat Termahal di Dunia, Whoosh Tak Masuk Hitungan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved