Tak Hanya Perda, E-Tilang Juga Butuh Kebenaran Data

Rabu, 13 September 2017 - 07:27 WIB
Tak Hanya Perda, E-Tilang...
Tak Hanya Perda, E-Tilang Juga Butuh Kebenaran Data
A A A
JAKARTA - Tilang elektronik atau E-Tilang bukan hanya memerlukan Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum. Registrasi dan identifikasi (regiden) serta tabel tilang menjadi dasar penerapan E-Tilang.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Widjiatmoko. Menurutnya, penerapan E-Tilang itu kaitanya dengan penegakan hukum yang eksekusinya berada di kejaksaan dan pengadilan. Polisi, kata dia, hanyalah penyidik.

"Buat kebijakan itu sifatnya harus bisa dieksekusi. Bagaimana bisa dieksekusi kalau tabel tilang dan regidenya tidak ada," kata Sigit Widjiatmoko saat dihubungi kemarin.

Sigit menjelaskan, saat ini dirinya belum mengetahui berapa persentasi dan siapa yang bertugas verifikasi data kepemilikan kendaraan. Padahal, 2 objek tersebut merupakan dasar dalam menjalankan e-tilang dan jalan berbayar elektronik atau Elektronik Road Pricing (ERP).

Seperti misalnya pejabat negara yang mempunyai mobil di Jakarta tiba-tiba tidak terpilih kembali setelah masa jabatanya habis. Kemudian, pejabat tersebut pindah ke daerah asalnya. Namun, kendaraan tersebut belom dimutasi meskipun mutasi kendaraan adalah hal yang wajar.

"Nah harusnya dia tidak bisa memperpanjang kendaraan kalau belum dimutasi. Itu baru jadi tabel tilang. Faktor tekhnologi mudah, tapi peranti lunak seperti tabel tilang dan Regiden yang sulit," ungkapnya.

Sementara itu, Pengamat Transportasi Universitas Tarumanegara, Leksmono Suryo Putranto menegaskan, kepastian data kepemilkan kendaraan memang harus dilakukan terlebih dahulu sebelum adanya E-Tilang dan ERP. Menurutnya, apabila kepemilikan data belum jelas, penerapan Elektronik tersebut tidak akan bisa berjalan.

Seperti dalam penerapan ERP yang sudah dilakukan sejak 2014. Kata leksmono, penerapan itu terganjal kepemilikan data antara polisi dan Badan Pajak Retribusi Daerah (BPRD). Dimana, mantan Ketua Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) melihat BPRD belum mau membuka data, sedangkan polisi sudah mau membukanya.

"Nah harus diselesaikan dahulu masalah kepemiikan data kendaraan. Bagaimana kendaarn bekas yang sudah berpindah kepemilikan tapi tidak berganti nama. Apakah denda tilang dibebankan kepada pemilik kendaraan sebelumnya," tegasnya.
(mhd)
Berita Terkait
Pakar Transportasi Dukung...
Pakar Transportasi Dukung Polri Perluas Tilang Elektronik
Penerapan ETLE Diharapkan...
Penerapan ETLE Diharapkan Bisa Tingkatkan Kedisiplinan Pengendara
Larang Tilang Manual...
Larang Tilang Manual demi Cegah Pungli, Kapolri Wujudkan Harapan Masyarakat
Tilang Manual Ditarik,...
Tilang Manual Ditarik, Polres Metro Tangerang Kota Pasang Kamera ETLE di 6 Titik
Beralih ke ETLE, Korlantas...
Beralih ke ETLE, Korlantas Polri Catat 22 Juta Pelanggaran Sepanjang 2022
Tilang ETLE Tetap Tindak...
Tilang ETLE Tetap Tindak Pelat RFS dan RFQ, Tidak Ada Kompromi!
Berita Terkini
Pimpin ASEAN Smart Cities,...
Pimpin ASEAN Smart Cities, Indonesia Paparkan Pengelolaan Sampah dari Hulu hingga Hilir
8 menit yang lalu
Kemenhut Bongkar Jalur...
Kemenhut Bongkar Jalur Distribusi Tambang Ilegal di NTB, 8 Orang Ditangkap
1 jam yang lalu
Perkuat Layanan Kesehatan,...
Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkot Tangsel Tingkatkan Kapasitas 1.389 Kader Posyandu
3 jam yang lalu
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
6 jam yang lalu
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
6 jam yang lalu
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
6 jam yang lalu
Infografis
Angka Kemiskinan Indonesia...
Angka Kemiskinan Indonesia Turun, Ekonom Ragukan Data BPS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved