Hutan Gunung Guntur Terbakar, KLHK Diminta Bertanggungjawab

Selasa, 12 September 2017 - 17:31 WIB
Hutan Gunung Guntur...
Hutan Gunung Guntur Terbakar, KLHK Diminta Bertanggungjawab
A A A
GARUT - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) harus tanggung jawab terhadap terjadinya kebakaran di kawasan hutan Gunung Guntur, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Apalagi, hutan yang terbakar merupakan area cagar alam milik Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah V.

"Kalau yang terbakar merupakan hutan negara, maka yang bertanggung jawab negara, dalam hal ini KLHK. Secara hukum tanggung jawab itu melekat pada KLHK," kata Guru besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Yanto Santosa ketika dihubungi, KORAN SINDO, Selasa (12/9/2017).

Menurut Yanto, kondisi itu berbeda apabila hutan atau lahan itu yang terbakar merupakan kawasan hutan tanaman industri (HTI) ataupun kawasan perkebunan kelapa sawit, maka yang harus tanggung jawab adalah perusahaan pemilik HTI atau pemilik kebun sawit yang bersangkutan.

Namun ironisnya, kata Yanto, jika yang terbakar itu HTI ataupun perkebunan kelapa sawit, KLHK sangat getol menuntut perusahaan pemilik HTI ataupun perusahaan perkebunan baik secara pidana maupun perdata.

Bentuk tanggung jawab KLHK terkait kebakaran area cagar alam, secara hukum seharusnya sama dengan tanggung jawab korporasi yang konsesinya terbakar atau dirambah.

Pemerintah juga punya tanggung jawab hukum dalam menjaga hutan konservasi. “Kalau sampai hutan negara terbakar, apalagi sampai berulangkali, berarti itu ada yang tidak benar dalam penjagaannya,” timpalnya.

Karena itu, kata Yanto, pihak-pihak yang dirugikan seperti masyarakat yang bermukim di sekitar dan terpapar asap bisa menggugat pemerintah. Sesuai UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, masyarakat berhak menggugat pemerintah.

“Sangat mungkin, menggugat pemerintah secara perdata atau pidana. Namun sayangnya kan selama ini masyarakat diam saja tidak ada yang mempersoalkan kebakaran itu,” kata dia.

Lantaran tidak ada yang menuntut terkait kebakaran tersebut, maka KLHK hendaknya memberikan contoh maupun teladan yang baik kepada pemilik konsesi baik itu perusahaan HTI maupun perkebunan sawit.

“Misalnya saja dengan melengkapi peralatan pemadam kebakaran maupun menambah petugas penjaga hutan yang memadai. Jangan hanya perusahaan saja yang disuruh melengkapi peralatan pemadam kebakarannya,” ungkap Yanto.

Seperti diketahui, Senin malam 4 September lalu hutan Gunung Guntur yang berlokasi di Kabupaten Garut, Jawa Barat terbakar. Kebakaran tersebut terjadi di Blok Rejeng dan Blok Legok Jambu, Kampung Cilopang, Desa Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler.

Akibat kebakaran tersebut meludeskan sejumlah pepohonan di area cagar alam milik Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah V. Di antaranya yang terbakar yakni pohon pinus, kayu putih dan ilalang.

Kepala BKSDA Wilayah V Gede Putra mengatakan kebakaran diduga sengaja dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Hal tersebut dilihat dari sejumlah indikasi yang ditemukan petugas saat penyisiran di Gunung Guntur. Namun Gede mengaku belum mengetahui motif pembakaran tersebut.

Gede menjelaskan, kebakaran tersebut menghanguskan 1,2 hektare (ha) hutan cagar alam milik BKSDA di Blok Renjeng dan Blok Legok Jambu. Polisi masih menyelidiki penyebab kebakaran hutan di Blok Legok Jambu dan Blok Rejeng tersebut.

Kebakaran hutan di Gunung Guntur kerap terjadi saat musim kemarau. Paling parah pada 2015 saat kobaran api menghanguskan lahan puluhan ha.

Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan masalah kebakaran hutan di Gunung Guntur yang berulang kali tersebut menjadi tanggung jawab BKSDA Jawa Barat. Oleh karena itu, BKSDA yang berkewajiban mencegah terjadinya kebakaran di Gunung Guntur.

Sementara itu ketika berita ini diturunkan Kepala Biro Humas KLHK, Djati Wicaksono Hadi belum bisa dihubungi SINDOnews, ponselnya dalam keadaan tidak aktif.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1184 seconds (0.1#10.140)