Syukuran Promosi Jabatan Pemkot Tegal, SKPD Wajib Setor Rp25 Juta

Selasa, 05 September 2017 - 21:08 WIB
Syukuran Promosi Jabatan...
Syukuran Promosi Jabatan Pemkot Tegal, SKPD Wajib Setor Rp25 Juta
A A A
SEMARANG - Setelah operasi tangkap tangan (OTT) Wali Kota Tegal, Siti Masitha Soeparno oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejumlah pejabat yang dinonjobkan angkat suara. Hal itu mereka sampaikan saat acara Dialog Interaktif Sindo Trijaya 98.8 FM Semarang di Rumah Dinas Gubernur Jateng, Puri Gedeh, Semarang, Selasa (5/9/2017).

Salah seorang pejabat Pemkot Tegal yang dinonjobkan, Khairul Huda mengungkapkan, ada pemanggilan pejabat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan camat untuk menggelar acara syukuran yang biasanya terjadi saat promosi jabatan. Uang acara syukuran dari pejabat Kota Tegal didapat dari meminjam ke bank daerah. “Jumlah yang diminta wali kota rata-rata sebesar Rp25 juta per SKPD. Bahkan sopirnya ditawari jadi camat, jika mau bayar 25 juta,” ungkap pejabat eselon II Kota Tegal yang diberhentikan oleh Siti Masitha ini.

Dia juga memaparkan, potensi konflik pihaknya dengan Wali Kota Tegal, Siti Masitha Soeparno, sudah berlangsung cukup lama. Khairul menyebutkan, ada 14 pejabat yang dinonjobkan, bahkan ada satu pelaksana tugas (plt) yang mengepalai lima SKPD di Pemkot Tegal. "Ada cerita yang menunjukkan Pemkot Tegal mulai kacau saat Musrenbangwil (Musyawarah Perencanaan Pembangunan Wilayah) yang berlangsung di Kabupaten Tegal tahun 2015. Ketidakhadiran wali kota Tegal diwakilkan kepala Bappeda sebagai penyampai materi. Padahal di situ hadir wakil wali kota Tegal,” ungkap Khairul Huda.

Mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Tegal itu memaparkan, pihak PNS yang diberhentikan oleh Siti Masitha sebenarnya sudah mendorong DPRD Kota Tegal untuk menggunakan hak interpelasi. "Saat rapat DPRD dan wali kota Tegal, wali Kota mengatakan kasusnya tidak memenuhi kriteria untuk diinterpelasi dan DPRD diam saja mendengarkannya. Ini yang membuat kami kecewa," tuturnya.

Menurut dia, ada dua masalah yang terjadi di Kota Tegal. Pertama, disharmonisasi antara wali kota Tegal dengan wakilnya dan pejabat Pemkot Tegal. Ini sudah terlihat pada hari pertama setelah dilantik dengan mengganti langsung plt sekda Kota Tegal. “Hingga sekarang sekda tidak definitif. Kemudian berlanjut dengan menonjobkan 9 pejabat eselon II,” tuturnya.

Kedua, praktik tata kelola pemerintahan yang tidak benar. Siti Masitha memberi kewenangan pada Amir Mirza, orang kepercayaannya yang bukan PNS dan tentu bukan pejabat struktural, untuk memimpin rapat resmi. “Bahkan, dia bisa mengatur dan menentukan rapat baperjakat (badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan), melantik camat, dan meminta uang syukuran kepada para camat,” paparnya.

Cerita lain disampaikan pejabat nonjob Pemkot Tegal bernama Sugeng. Dia dianggap Siti Masitha membolos kerja saat sedang umroh. “Bahkan ketika ada uang untuk wali kota yang tidak disetorkan, diancam nonjob,” ucap Sugeng.

Sementara Gubernur Ganjar Pranowo menilai, cara-cara yang dilakukan kepala daerah seperti itu benar-benar ndeso. Maka orang nomor satu di Jateng ini pernah punya inisiatif, yaitu menguji integritas di kalangan pejabat, bersama-sama mengembalikan kelebihan yang diperoleh ketika target pendapatan tak tercapai. “Saya juga minta ke masyarakat, agar kalau ada pejabat yang main minta uang agar dilaporkan. Ini sebagai bukti untuk menjunjung integritas di kalangan pejabat,” tandas Ganjar.
(mcm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1509 seconds (0.1#10.140)