Menjaga Integritas Pengelolaan Dana Desa
A
A
A
MALANG - Terik mentari di musim kemarau, terasanya menyengat. Membuat keringat begitu deras menyembur dari tubuh. Di antara cucuran keringat dan terik mentari yang membakar tubuhnya, Bagus Sadewa (21) masih begitu semangat menyusuri jalan desanya.
Matanya masih begitu awas memeriksa setiap bahan bangunan, yang menumpuk di salah satu sisi jalan desa. Penuh ketelitian, pemuda desa yang kini dipercaya menjabat sebagai Kaur Pembangunan Desa Pandanlandung, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, tersebut, memeriksa setiap balok-beton paving di hadapannya.
Sesekali, balok-balok berukuran 10 x 20 cm tersebut, dilemparkannya ke tanah. Tujuannya, mengetahui kekuatan paving yang akan dipasang.
"Kami harus mengetahui secara pasti kualitas bahan bangunannya," ujarnya, sambil melihat anggota Tim Pelaksana Kegiatan, yang usianya jauh lebih senior. Pekerjaan mengawasi kegiatan pembangunan desa, menjadi kegiaatan barunya, setelah hampir satu tahun ini menjadi perangkat desa. Lulusan SMK jurusan komputer dan informatika tersebut, awalnya aktif di karang taruna. Tetapi, kini dia harus ikut mengurus desanya. Diakuinya, pada awal menjadi perangkat desa, dan harus turun ke lapangan mengawasi pembangunan desa menggunakan dana desa, sempat merasa canggung.
"Harus menghadapi orang yang secara usia lebih senior, pastinya lebih banyak pengalaman. Saya ingin ikut membangun desa tempat saya dilahirkan, sehingga harus menghilangkan rasa canggung tersebut," ungkapnya.
Beberapa kali, Bagus harus menghadapi protes dan laporan dari masyarakat desanya, karena ditemukan ada kegiatan pembangunan infrastruktur yang tidak sesuai dengan perencanaan. Salah satunya, pembangunan drainase yang sudah berjalan 25%. Drainase tersebut, harusnya dibangun dengan batu bata, tetapi TPK menggunakan batako.
Masyarakat bisa melakukan protes, karena pembangunan yang didanai dari dana desa ini, merupakan hasil musyawarah bersama, dan seluruh dokumen perencanaannya telah dipublikasikan secara terbuka.Menghadapi hal tersebut, Bagus langsung memanggil TPK, serta masyarakat. Mereka menggelar musyawarah kembali.
"Akhirnya disepakati, pembangunan tetap dilanjutkan. Yang sudah terlanjur dibangun, tidak dibongkar. Tetapi, TPK wajib menambah volume bangunan, agar sesuai dengan anggaran yang sudah ditetapkan," tegasnya.
Pemuda desa yang saat ini masih menempuh pendidikan di perguruan tinggi tersebut, tidak merasa gentar harus menghadapi para seniornya di desa dalam pengawasan pelaksanaan pembangunan. Baginya, tanggungjawab menjaga dana desa agar tidak diselewengkan sangatlah penting, karena itu bentuk tanggungjawabnya terhadap masyarakat.
Temuan dugaan penyelewenangan dalam pembangunan yang didanai oleh dana desa, diselesaikan dengan cara musyawarah bersama. Pengawasan di pemerintah desa, dan masyarakat berjalan dengan baik. Sehingga, ditemukan solusi untuk menghindari terjadinya korupsi.
Sistem pengawasan yang melibatkan masyarakat, dan penyelesaian masyalah melalui musyawarah ini, diakui oleh Ketua RW 3, Desa Pandanlandung, Edi Prayitno merupakan langkah yang solutif, dan cepat menyelesaikan persoalan pembangunan desa, termasuk mampu mencegah adanya korupsi dana desa.
Baginya, pembangunan drainase yang tidak sesuai dengan perencanaan tersebut, apabila tidak segera diselesaikan melalui sistem musyawarah masyarakat.
"Kalau tidak segera diselesaikan dengan musyawarah, persoalannya bisa ke mana-mana, dan memutus persaudaraan," ungkapnya.Model pengawasan, dan penyelesaian masalah secara sosial tersebut, dinilai Sekretaris Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Wagir, Iman Suwongso, sangat efektif menyelesaikan persoalaan.
Tentunya, dengan catatan setiap warga desa bersedia terlibat, dan memiliki komitmen serta integritas.Pengawasan secara sosial ini, sebagai penguat pengawasan secara adminsitratif dalam pencairan dana desa. "Selama semuanya tertib administrasi, maka penggunaan dana desa akan bisa dikontrol secara efektif," ujarnya.
Dicontohkannya, seperti di Desa Pandanlandung, dimana pencairan anggaran dana desa tidak bisa dilakukan satu kali sekaligus untuk satu kegiatan. Tetapi, dilakukan secara bertahap, sambil dilakukan pengawasan tahapan pelaksanaan kegiatannya.Sejak diberlakukannya UU No6/2014 tentang desa, tiga tahun silam.
Masyarakat kebanyakan, lebih melihat adanya kucuran dana besar yang mengalir ke desa. Tetapi, tidak pernah memaknai nilai-nilai dari penerapan undang-undang tersebut.
Akibat masih banyaknya salah kaprah dalam memahami penerapan undang-undang desa ini. Serta, masih terbatasnya keterlibatan masyarakat. Membuat, banyak kasus penyelewengan dana desa, yang berujung pada tindak pidana korupsi.
Menurut Iman, dana desa hanya salah satu bagian dalam membangun kemandirian desa. Sehingga, dana desa ini harus jelas dalam penggunaannya, dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, dibutuhkan peran swadaya masyarakat, agar pembangunan dapat semakin berkembang baik. Swadaya masyarakat ini, bukan sekedar dalam bentuk uang.
Tetapi, kegiatan gotong royong dalam proses pembangunan infrastruktur desa, sangat dibutuhkan. Penyusunan rencana penggunaan dana desa, juga membutuhkan peran aktif masyarakat dalam bermusyawarah.
Kepala Desa Pandanlandung, Wiroso Hadi mengaku, proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selalu dilakukan dengan pelibatan penuh masyarakat. Pelaksanaan penggunaan anggarannya, juga melibatkan masyarakat secara langsung.
Dia menyebutkan, Badan Permusyawaratan Desa terlibat aktif dalam setiap proses perencanaan, pemanfaatan, dan pertanggungjawaban dana desa.
"Kami juga melakukan aksi blak-blakan APBDes, agar masyarakat memahami dan mengetahui penggunaan dana desa," tegasnya.Pengelolaan dana desa, untuk membangun kemandirian desa. Dinyatakan Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya Malang, Wildan Syafitri, dibutuhkan adanya integritas dari semua pihak, baik perangkat desa, lembaga kemasyarakat desa, serta masyarakat desanya sendiri.
Adanya integritas dari setiap elemen desa ini, tentunya bisa menjadi pencegah penyelewengan dana desa, yang bisa berujung pada persoalan hukum."Integritas semua elemen desa ini, harus mampu terus dibangun. Penguatan peran sosial dalam penyelesaian masalah, dengan pelibatan masyarakat dalam musyawarah, sangat efektif untuk mencegah adanya tindak pidana korupsi di desa," tandasnya.
Matanya masih begitu awas memeriksa setiap bahan bangunan, yang menumpuk di salah satu sisi jalan desa. Penuh ketelitian, pemuda desa yang kini dipercaya menjabat sebagai Kaur Pembangunan Desa Pandanlandung, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, tersebut, memeriksa setiap balok-beton paving di hadapannya.
Sesekali, balok-balok berukuran 10 x 20 cm tersebut, dilemparkannya ke tanah. Tujuannya, mengetahui kekuatan paving yang akan dipasang.
"Kami harus mengetahui secara pasti kualitas bahan bangunannya," ujarnya, sambil melihat anggota Tim Pelaksana Kegiatan, yang usianya jauh lebih senior. Pekerjaan mengawasi kegiatan pembangunan desa, menjadi kegiaatan barunya, setelah hampir satu tahun ini menjadi perangkat desa. Lulusan SMK jurusan komputer dan informatika tersebut, awalnya aktif di karang taruna. Tetapi, kini dia harus ikut mengurus desanya. Diakuinya, pada awal menjadi perangkat desa, dan harus turun ke lapangan mengawasi pembangunan desa menggunakan dana desa, sempat merasa canggung.
"Harus menghadapi orang yang secara usia lebih senior, pastinya lebih banyak pengalaman. Saya ingin ikut membangun desa tempat saya dilahirkan, sehingga harus menghilangkan rasa canggung tersebut," ungkapnya.
Beberapa kali, Bagus harus menghadapi protes dan laporan dari masyarakat desanya, karena ditemukan ada kegiatan pembangunan infrastruktur yang tidak sesuai dengan perencanaan. Salah satunya, pembangunan drainase yang sudah berjalan 25%. Drainase tersebut, harusnya dibangun dengan batu bata, tetapi TPK menggunakan batako.
Masyarakat bisa melakukan protes, karena pembangunan yang didanai dari dana desa ini, merupakan hasil musyawarah bersama, dan seluruh dokumen perencanaannya telah dipublikasikan secara terbuka.Menghadapi hal tersebut, Bagus langsung memanggil TPK, serta masyarakat. Mereka menggelar musyawarah kembali.
"Akhirnya disepakati, pembangunan tetap dilanjutkan. Yang sudah terlanjur dibangun, tidak dibongkar. Tetapi, TPK wajib menambah volume bangunan, agar sesuai dengan anggaran yang sudah ditetapkan," tegasnya.
Pemuda desa yang saat ini masih menempuh pendidikan di perguruan tinggi tersebut, tidak merasa gentar harus menghadapi para seniornya di desa dalam pengawasan pelaksanaan pembangunan. Baginya, tanggungjawab menjaga dana desa agar tidak diselewengkan sangatlah penting, karena itu bentuk tanggungjawabnya terhadap masyarakat.
Temuan dugaan penyelewenangan dalam pembangunan yang didanai oleh dana desa, diselesaikan dengan cara musyawarah bersama. Pengawasan di pemerintah desa, dan masyarakat berjalan dengan baik. Sehingga, ditemukan solusi untuk menghindari terjadinya korupsi.
Sistem pengawasan yang melibatkan masyarakat, dan penyelesaian masyalah melalui musyawarah ini, diakui oleh Ketua RW 3, Desa Pandanlandung, Edi Prayitno merupakan langkah yang solutif, dan cepat menyelesaikan persoalan pembangunan desa, termasuk mampu mencegah adanya korupsi dana desa.
Baginya, pembangunan drainase yang tidak sesuai dengan perencanaan tersebut, apabila tidak segera diselesaikan melalui sistem musyawarah masyarakat.
"Kalau tidak segera diselesaikan dengan musyawarah, persoalannya bisa ke mana-mana, dan memutus persaudaraan," ungkapnya.Model pengawasan, dan penyelesaian masalah secara sosial tersebut, dinilai Sekretaris Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Wagir, Iman Suwongso, sangat efektif menyelesaikan persoalaan.
Tentunya, dengan catatan setiap warga desa bersedia terlibat, dan memiliki komitmen serta integritas.Pengawasan secara sosial ini, sebagai penguat pengawasan secara adminsitratif dalam pencairan dana desa. "Selama semuanya tertib administrasi, maka penggunaan dana desa akan bisa dikontrol secara efektif," ujarnya.
Dicontohkannya, seperti di Desa Pandanlandung, dimana pencairan anggaran dana desa tidak bisa dilakukan satu kali sekaligus untuk satu kegiatan. Tetapi, dilakukan secara bertahap, sambil dilakukan pengawasan tahapan pelaksanaan kegiatannya.Sejak diberlakukannya UU No6/2014 tentang desa, tiga tahun silam.
Masyarakat kebanyakan, lebih melihat adanya kucuran dana besar yang mengalir ke desa. Tetapi, tidak pernah memaknai nilai-nilai dari penerapan undang-undang tersebut.
Akibat masih banyaknya salah kaprah dalam memahami penerapan undang-undang desa ini. Serta, masih terbatasnya keterlibatan masyarakat. Membuat, banyak kasus penyelewengan dana desa, yang berujung pada tindak pidana korupsi.
Menurut Iman, dana desa hanya salah satu bagian dalam membangun kemandirian desa. Sehingga, dana desa ini harus jelas dalam penggunaannya, dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, dibutuhkan peran swadaya masyarakat, agar pembangunan dapat semakin berkembang baik. Swadaya masyarakat ini, bukan sekedar dalam bentuk uang.
Tetapi, kegiatan gotong royong dalam proses pembangunan infrastruktur desa, sangat dibutuhkan. Penyusunan rencana penggunaan dana desa, juga membutuhkan peran aktif masyarakat dalam bermusyawarah.
Kepala Desa Pandanlandung, Wiroso Hadi mengaku, proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selalu dilakukan dengan pelibatan penuh masyarakat. Pelaksanaan penggunaan anggarannya, juga melibatkan masyarakat secara langsung.
Dia menyebutkan, Badan Permusyawaratan Desa terlibat aktif dalam setiap proses perencanaan, pemanfaatan, dan pertanggungjawaban dana desa.
"Kami juga melakukan aksi blak-blakan APBDes, agar masyarakat memahami dan mengetahui penggunaan dana desa," tegasnya.Pengelolaan dana desa, untuk membangun kemandirian desa. Dinyatakan Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya Malang, Wildan Syafitri, dibutuhkan adanya integritas dari semua pihak, baik perangkat desa, lembaga kemasyarakat desa, serta masyarakat desanya sendiri.
Adanya integritas dari setiap elemen desa ini, tentunya bisa menjadi pencegah penyelewengan dana desa, yang bisa berujung pada persoalan hukum."Integritas semua elemen desa ini, harus mampu terus dibangun. Penguatan peran sosial dalam penyelesaian masalah, dengan pelibatan masyarakat dalam musyawarah, sangat efektif untuk mencegah adanya tindak pidana korupsi di desa," tandasnya.
(sms)