Hakim Minta 2 Terdakwa Kasus Lahan SMAK Dago Dihadirkan
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, mendesak agar dua terdakwa kasus dugaan penggunaan keterangan palsu dalam Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 sebagai dasar gugatan aset nasionalisasi SMAK Dago dihadirkan pada persidangan berikutnya. Permintaan Majelis Hakim disampaikan setelah lima kali persidangan, kedua terdakwa yaitu Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti Pattiwael tak pernah hadir dengan alasan sakit.
"Perlu didiagnosa apa penyakitnya supaya jelas. Jangan hanya berdasarkan surat keterangan dokter yang bilang sedang sakit. Tapi apa memang benar-benar sakit sehingga tidak bisa ikut persidangan? Itu harus dokter spesialisasi yang menentukan," ujar Ketua Majelis Hakim Toga Napitupulu, Jumat 1 September 2017.
Toga mengatakan, dokter yang memeriksa kedua terdakwa tidak bisa menentukan, apakah bisa hadir atau tidak ke persidangan.
"Kalau memang sedang sakit hanya minta persidangan mohon ditunda hingga sembuh. Tapi bukannya tidak pernah hadir. Tidak cukup hanya satu dokter yang menentukan kondisi penyakit kedua terdakwa, harus ada dari pemerintah atau pengadilan dan dokter pribadi," sambungnya.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suharja menyampaikan, bahwa pihaknya akan menaati perintah Majelis Hakim dengan membawa dokter ahli dari pemerintah guna memeriksa kedua terdakwa.
"Iya kami pasti patuhi permintaan Hakim. Kami akan periksa kesehatan kedua terdakwa oleh dokter yang disetujui pengadilan," ujar Suharja.
Dalam persidangan kelima ini, Majelis Hakim memutuskan kembali dilanjutkan pekan depan, Rabu 6 September. Selama 5 kali persidangan, diketahui hanya Gustav yang hadir sebanyak 3 kali dan dua lainnya tidak pernah sebab dalih sakit.
Sebelumnya, pihak pengelola SMAK Dago, Yayasan Badan Pendidikan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (YBPSMKJB) melaporkan Edward Soeryadjaya, Maria Goretti Pattiwael dan Gustav Pattipeilohy dengan dugaan menggunakan Akta Notaris yang berisi keterangan palsu untuk menggugat aset nasionalisasi SMAK Dago.
"Perlu didiagnosa apa penyakitnya supaya jelas. Jangan hanya berdasarkan surat keterangan dokter yang bilang sedang sakit. Tapi apa memang benar-benar sakit sehingga tidak bisa ikut persidangan? Itu harus dokter spesialisasi yang menentukan," ujar Ketua Majelis Hakim Toga Napitupulu, Jumat 1 September 2017.
Toga mengatakan, dokter yang memeriksa kedua terdakwa tidak bisa menentukan, apakah bisa hadir atau tidak ke persidangan.
"Kalau memang sedang sakit hanya minta persidangan mohon ditunda hingga sembuh. Tapi bukannya tidak pernah hadir. Tidak cukup hanya satu dokter yang menentukan kondisi penyakit kedua terdakwa, harus ada dari pemerintah atau pengadilan dan dokter pribadi," sambungnya.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suharja menyampaikan, bahwa pihaknya akan menaati perintah Majelis Hakim dengan membawa dokter ahli dari pemerintah guna memeriksa kedua terdakwa.
"Iya kami pasti patuhi permintaan Hakim. Kami akan periksa kesehatan kedua terdakwa oleh dokter yang disetujui pengadilan," ujar Suharja.
Dalam persidangan kelima ini, Majelis Hakim memutuskan kembali dilanjutkan pekan depan, Rabu 6 September. Selama 5 kali persidangan, diketahui hanya Gustav yang hadir sebanyak 3 kali dan dua lainnya tidak pernah sebab dalih sakit.
Sebelumnya, pihak pengelola SMAK Dago, Yayasan Badan Pendidikan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (YBPSMKJB) melaporkan Edward Soeryadjaya, Maria Goretti Pattiwael dan Gustav Pattipeilohy dengan dugaan menggunakan Akta Notaris yang berisi keterangan palsu untuk menggugat aset nasionalisasi SMAK Dago.
(mhd)