Hakim Minta 2 Terdakwa Kasus Lahan SMAK Dago Dihadirkan

Sabtu, 02 September 2017 - 00:25 WIB
Hakim Minta 2 Terdakwa...
Hakim Minta 2 Terdakwa Kasus Lahan SMAK Dago Dihadirkan
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, mendesak agar dua terdakwa kasus dugaan penggunaan keterangan palsu dalam Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 sebagai dasar gugatan aset nasionalisasi SMAK Dago dihadirkan pada persidangan berikutnya. Permintaan Majelis Hakim disampaikan setelah lima kali persidangan, kedua terdakwa yaitu Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti Pattiwael tak pernah hadir dengan alasan sakit.

"Perlu didiagnosa apa penyakitnya supaya jelas. Jangan hanya berdasarkan surat keterangan dokter yang bilang sedang sakit. Tapi apa memang benar-benar sakit sehingga tidak bisa ikut persidangan? Itu harus dokter spesialisasi yang menentukan," ujar Ketua Majelis Hakim Toga Napitupulu, Jumat 1 September 2017.

Toga mengatakan, dokter yang memeriksa kedua terdakwa tidak bisa menentukan, apakah bisa hadir atau tidak ke persidangan.

"Kalau memang sedang sakit hanya minta persidangan mohon ditunda hingga sembuh. Tapi bukannya tidak pernah hadir. Tidak cukup hanya satu dokter yang menentukan kondisi penyakit kedua terdakwa, harus ada dari pemerintah atau pengadilan dan dokter pribadi," sambungnya.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suharja menyampaikan, bahwa pihaknya akan menaati perintah Majelis Hakim dengan membawa dokter ahli dari pemerintah guna memeriksa kedua terdakwa.

"Iya kami pasti patuhi permintaan Hakim. Kami akan periksa kesehatan kedua terdakwa oleh dokter yang disetujui pengadilan," ujar Suharja.

Dalam persidangan kelima ini, Majelis Hakim memutuskan kembali dilanjutkan pekan depan, Rabu 6 September. Selama 5 kali persidangan, diketahui hanya Gustav yang hadir sebanyak 3 kali dan dua lainnya tidak pernah sebab dalih sakit.

Sebelumnya, pihak pengelola SMAK Dago, Yayasan Badan Pendidikan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (YBPSMKJB) melaporkan Edward Soeryadjaya, Maria Goretti Pattiwael dan Gustav Pattipeilohy dengan dugaan menggunakan Akta Notaris yang berisi keterangan palsu untuk menggugat aset nasionalisasi SMAK Dago.
(mhd)
Berita Terkait
Gegara Sengketa Lahan,...
Gegara Sengketa Lahan, Warga di Bone Sabit Tetangga Hingga Tewas
Sejumlah Warga Laporkan...
Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah ke Polisi
Korban Penipuan Tanah...
Korban Penipuan Tanah Bingung Tak Diberi Kabar Persidangan
Ganti Rugi Tanah Ulayat...
Ganti Rugi Tanah Ulayat untuk Pembangunan Bandara Siboru Belum Tuntas
Lahan Dicaplok Perusahaan,...
Lahan Dicaplok Perusahaan, Petani Desa Dayun Sambangi Istana Merdeka
Demo Sengketa Lahan...
Demo Sengketa Lahan di Muaro Jambi
Berita Terkini
Anggota Patwal Pepet...
Anggota Patwal Pepet Pemotor hingga Terperosok di Jalur Puncak Bogor Dicopot
32 menit yang lalu
Petugas Kabel Wi-Fi...
Petugas Kabel Wi-Fi Babak Belur Dikeroyok Anggota Ormas di Depok Gara-gara Tak Memberi Uang
1 jam yang lalu
Korban Tewas Kebakaran...
Korban Tewas Kebakaran Kapal Tanker Ronggolawe dan Tug Boat Bertambah Jadi 3 Orang
1 jam yang lalu
Banjir dan Longsor Terjang...
Banjir dan Longsor Terjang Kota Padangsidimpuan, Satu Orang Tewas
1 jam yang lalu
Bela sang Adik, Penyanyi...
Bela sang Adik, Penyanyi Dangdut Serli KDI Malah Jadi Korban Penganiayaan
2 jam yang lalu
BMKG: Gempa M5,2 Bayah...
BMKG: Gempa M5,2 Bayah Banten Masuk Kategori Megathrust Event, Tak Berpotensi Tsunami
2 jam yang lalu
Infografis
Bukan Indonesia, Trump...
Bukan Indonesia, Trump Minta Pindahkan Warga Gaza ke Negara ini
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved