Penipu Ibu-ibu Pengajian Diringkus di Kemayoran

Rabu, 30 Agustus 2017 - 22:24 WIB
Penipu Ibu-ibu Pengajian...
Penipu Ibu-ibu Pengajian Diringkus di Kemayoran
A A A
JAKARTA - ‎Polsek Pademangan, Jakarta Utara berhasil menangkap seorang ibu rumah tangga yang melakukan penipuan terhadap peserta pengajian di wilayah Jakarta Utara. Pelaku diringkus di rumah kontrakannya di Kemayoran, Jakarta Pusat saat sedang menghitung uang hasil tipu-tipunya.

Penangkapan ini berawal dari laporan korban yakni ‎R (50), SJ (50), dan K (49) ke Polsek Pademangan. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi jika pelaku berada di kontrakannya di Jakarta Pusat pada Sabtu 26 Agustus 2017.

‎"Saat penangkapan, kondisi pelaku saat tengah menghitung uang hasil penjualan emas milik para korban," kata Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Dwiyono di Mapolres Jakut, Rabu (30/8/2017),

Bahkan saat itu, lanjutnya, pelaku tengah memegang uang Rp13 Juta dan juga berbagai emas berbentuk cincin, kalung, gelang, liontin yang totalnya seberat 140,16 gram dan cincin silver seberat 17,7 gram.

‎Dijelaskan, modus yang dilakukan tersangka ini mengiming-imingi Ibu-ibu pengajian di kawasan Pademangan dan daerah lainnya dengan hadiah seragam pengajian serta uang transport Rp150 ribu.

‎"Pelaku yang residivis ini bukan menghipnotis, tapi memang cara ajakannya pun meyakinkan ketiga korban," katanya.

Dijelaskan, ‎Korban yang terbuai pun kemudian di ajak ke Lantai III Mall ITC Mangga dua, Pademangan, Jakarta Utara, setelah ditawari kegiatan sosial dengan iming-iming tertentu. Kemudian tersangka meminta barang berharga korban agar disimpan di loker yang disediakan di Lantai 4 mal tersebut. Saat korban hendak mengambil, barang di loker tersebut sudah hilang.

Menurut Dwiyono pelaku ini terkenal licin, namun begitu, dengan kesigapan petugas, akhirnya pelaku berhasil diciduk di Kawasan Jakarta Pusat pada Selasa 29 Agustus 2017 malam. Pelaku, juga melakukan hal sama di Mal Pluit dan juga Mal Kelapa Gading," paparnya.

Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
(ysw)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Edan, Sepasang Kekasih...
Edan, Sepasang Kekasih Ini Kompak Gadaikan 6 Mobil Rental untuk Hura-hura
Berita Terkini
Gulkarmat Jakarta Evakuasi...
Gulkarmat Jakarta Evakuasi 26 Penumpang Kapal di Perairan Kepulauan Seribu
26 menit yang lalu
Polisi Harus Usut Mendalam...
Polisi Harus Usut Mendalam Korban Perundungan dan Tersengat Listrik di Jakpus
46 menit yang lalu
Sejumlah GOR di Jakarta...
Sejumlah GOR di Jakarta Disiapkan untuk Warga Nobar Piala Dunia 2026
1 jam yang lalu
Digitalisasi Perlinsos...
Digitalisasi Perlinsos Disambut Antusias di Surabaya, Komdigi Pastikan Warga Berhak Tak Terlewat Bantuan
1 jam yang lalu
Alasan TNI Kerahkan...
Alasan TNI Kerahkan Prajurit saat Aksi Mahasiswa di Jakpus: Permintaan Membantu
1 jam yang lalu
Berawal dari Pesanan...
Berawal dari Pesanan Kerabat, Tas Serat Alam Mlatiwangi Sukses Mendunia Bersama LinkUMKM BRI
2 jam yang lalu
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved