Dua Bakal Cagub Perseorangan Datangi KPU Jabar
A
A
A
BANDUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat belum membuka pendaftaran cagub/cawagub untuk Pilgub Jawa Barat 2018. Bahkan, KPU pun baru mengumumkan jumlah dukungan untuk mereka yang ingin daftar dari jalur perseorangan melalui media pada Senin (28/8/2017).
Tapi, ternyata sudah mulai ada yang melirik jalur perseorangan tersebut. Dua kandidat sudah mendatangi KPU beberapa hari lalu untuk meminta informasi soal persyaratan calon perseorangan.
"Sudah ada dua kandidat yang menanyakan syarat dukungan calon perseorangan, tapi timnya yang datang, bukan calonnya," kata Komisioner KPU Jawa Barat Endun Abdul Haq, Selasa (29/8/2017).
Untuk bisa maju di pilgub melalui jalur perseorangan, setidaknya yang bersangkutan harus mengantongi dukungan dari 2.132.589 jiwa. Dukungan itu berupa fotokopi KTP atau surat keterangan identitas diri dari Disdukcapil.
Selain itu, KTP dukungan itu juga harus berasal dari 14 kabupaten/kota di Jawa Barat. Artinya, jumlah dukungan tidak boleh menumpuk hanya dari beberapa daerah saja.
Jika terkumpul dukungan sesuai syarat, yang bersangkutan juga belum tentu lolos. Sebab, ada proses verifikasi yang dilalui untuk mengecek keabsahan dukungan. Jika setelah diverifikasi ternyata jumlah dukungan valid kurang dari jumlah yang dipersyaratkan, maka kandidat harus menambah jumlah dukungannya.
Jumlah kekurangan dukungan itu harus diganti dua kali lipat. Misalnya jika kurang 100 ribu fotokopi KTP, dukungan pengganti harus berjumlah minimal 200 ribu fotokopi KTP.
Disinggung soal tim dari kandidat yang sudah mendatangi KPU, Endun enggan memberi bocoran. Sebab hal itu dirasa tidak etis. "Identitasnya kita tidak bisa memberi tahu," ucap Endun.
Tapi, ternyata sudah mulai ada yang melirik jalur perseorangan tersebut. Dua kandidat sudah mendatangi KPU beberapa hari lalu untuk meminta informasi soal persyaratan calon perseorangan.
"Sudah ada dua kandidat yang menanyakan syarat dukungan calon perseorangan, tapi timnya yang datang, bukan calonnya," kata Komisioner KPU Jawa Barat Endun Abdul Haq, Selasa (29/8/2017).
Untuk bisa maju di pilgub melalui jalur perseorangan, setidaknya yang bersangkutan harus mengantongi dukungan dari 2.132.589 jiwa. Dukungan itu berupa fotokopi KTP atau surat keterangan identitas diri dari Disdukcapil.
Selain itu, KTP dukungan itu juga harus berasal dari 14 kabupaten/kota di Jawa Barat. Artinya, jumlah dukungan tidak boleh menumpuk hanya dari beberapa daerah saja.
Jika terkumpul dukungan sesuai syarat, yang bersangkutan juga belum tentu lolos. Sebab, ada proses verifikasi yang dilalui untuk mengecek keabsahan dukungan. Jika setelah diverifikasi ternyata jumlah dukungan valid kurang dari jumlah yang dipersyaratkan, maka kandidat harus menambah jumlah dukungannya.
Jumlah kekurangan dukungan itu harus diganti dua kali lipat. Misalnya jika kurang 100 ribu fotokopi KTP, dukungan pengganti harus berjumlah minimal 200 ribu fotokopi KTP.
Disinggung soal tim dari kandidat yang sudah mendatangi KPU, Endun enggan memberi bocoran. Sebab hal itu dirasa tidak etis. "Identitasnya kita tidak bisa memberi tahu," ucap Endun.
(zik)