Ingin Beli Tanah, Pemuda 25 Tahun Tertipu Rp131 Juta

Senin, 28 Agustus 2017 - 08:41 WIB
Ingin Beli Tanah, Pemuda...
Ingin Beli Tanah, Pemuda 25 Tahun Tertipu Rp131 Juta
A A A
DEPOK - Suparjo Saputra (25) harus merelakna uang tunai Rp131 juta miliknya raib dibawa kabur S (40) warga Kampung Sasak Panjang Desa Sasak Panjang, Tajurhalang, Kabupaten Bogor. Pelaku memperdaya korban dengan menjual tanah milik orang lain yang diakuinya.

Kapolsek Bojonggede AKP Agus Koster Sinaga mengatakan, tanah yang diakui milik pelaku berada di Desa Kalisuren, Tajurhalang Kabupaten Bogor. Pelaku menawarkan sebidang tanah pada korban dengan harga Rp131.800.000.

Korban tidak curiga sedikitpun sehingga bersedia membayar pada pelaku. "Tapi setelah korban mengecek dokumen tanah ternyata sudah milik orang lain," ujar Agus pada wartawan, Senin (28/8/2017).

Atas kasus ini, korban pun melapor ke polisi. Kemudian pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Menurut Agus, pelaku mengaku baru sekali melakukan aksi kejahatan tersebut.

"Selain menjadi penjual tanah, pelaku juga melakukan pengurusan surat-surat juga," tukasnya. Penyidik hingga kini masih mendalami apakah pelaku melakukan pemalsuan surat atau tidak.

Termasuk didalami apakah ini dilakukan seorang diri atau dibantu orang lain. "Masih kita dalami, tapi yang jelas pelaku melakukan penipuan menjual sebidang tanah yang bukan miliknya kepada orang lain," paparnya.

Dari tangan pelaku didapat barang bukti berupa enam lembar kuitansi bukti pembayaran tanah, satu lembar bukti transfer. "Pelaku ingin mendapatkan keuntungan dari tindakan yang dilakukannya. Pelaku terdesak kebutuhan hidup," katanya.

Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman lima tahun penjara.
(whb)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Edan, Sepasang Kekasih...
Edan, Sepasang Kekasih Ini Kompak Gadaikan 6 Mobil Rental untuk Hura-hura
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
10 jam yang lalu
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
13 jam yang lalu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
14 jam yang lalu
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
14 jam yang lalu
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
15 jam yang lalu
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
15 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Cuti Bersama...
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved