Ngaku Anggota Intel KPK, Tujuh Pelaku Pemerasan Ditangkap
A
A
A
PALEMBANG - Tujuh orang yang mengaku dari Intel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ditangkap lantaran diduga melakukan pemerasan, Minggu (27/8/2017) dini hari.
Korban pemerasan ketujuh orang tersebut yakni Sodirin Ketua Kelompok Tani Desa Jalur Mulya 13, Kecamatan Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin, Sumsel.
Ke tujuh tersangka ini, yaitu empat orang lelaki atas nama Samsi bin Samsudin, Sukirman bin Prawiro Sutrisno, Muhammad Jalaludin bin Kamsidi, Harjito bin Supono. Dan tiga orang perempuan bernama, Danti Indriasari binti Ansori, Erika binti Umar Dani, dan Rohemi binti Rizan.
Dari para tersangka ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti burapa uang tunai Rp39.800.000, beberapa KTA Lembaga Aliansi Indonesia atas nama Sukirman, M.Jalaludin, Samsi, Harjito, dan Kartu Media KPK atas nama Rohemi.
kemudian 9 buah HP, satu unit mobil Xenia warna loreng merah hitam dengan plat nomor L 4 I, beberapa dompet, KTP, 5 lembar surat badan hukum terdaftar di negara, berkas berisi data desa dan Gapoktan se-Kabupaten Banyuasin, buku kunjungan, dua lembar baju kaos warna loreng, dan sepasang sepatu PDL Provost warna hitam putih.
Kapolres Banyuasin AKBP Andri Sudarmadi SIK menceritakan, kejadian ini bermula pada hari Sabtu (26/8/2017) sekitar pukul 18.00 WIB, para pelaku yang semula berjumlah 8 orang dengan menggunakan sebuah mobil dan dua unit sepeda motor, mendatangi rumah korban Sodirin, untuk menanyakan kegiatan Prosmen atau pembuatan saluran di desa Jalur Mulya 13.
"Kemudian para pelaku meminta uang Rp50 juta kepada korban dengan alasan telah terjadi penyipangan terhadap kegiatan tersebut. Jika korban tidak memenuhi permintaan itu, maka para pelaku mengancam akan membawa korban ke Markas LSM KPK di Kecamatan Sembawa. Oleh korban, permintaan tersebut disanggupinya dan akan memberikan uang kepada pelaku sebesar Rp40 juta," terangnya.
Selanjutnya, setelah delapan pelaku pulang, korban langsung menghubungi Ketua Kelompok Tani Desa Cendana, Sutrisno dan menceritakan kejadian yang dialaminya.
Mendengar cerita dari korban, Sutrisno langsung melaporkan kejadian itu kepada Babinsa Serda Nazirin dan Serda Herman. Kemudian kedua Babinsa tadi langsung melaporkan kejadian tersebut ke Kapospol Muara Sugihan, Bripka Darsandi.
"Mendapat laporan tersebut, Kapospol, Bhabinsa dan warga Desa Jalur Mulya langsung mencari para pelaku. Dan akhirnya tujuh orang pelaku berhasil diamankan oleh warga, sementara satu pelaku berhasil kabur. Selanjutnya, ke tujuh pelaku langsung dibawa ke Polsek Muara Padang," pungkasnya.
Korban pemerasan ketujuh orang tersebut yakni Sodirin Ketua Kelompok Tani Desa Jalur Mulya 13, Kecamatan Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin, Sumsel.
Ke tujuh tersangka ini, yaitu empat orang lelaki atas nama Samsi bin Samsudin, Sukirman bin Prawiro Sutrisno, Muhammad Jalaludin bin Kamsidi, Harjito bin Supono. Dan tiga orang perempuan bernama, Danti Indriasari binti Ansori, Erika binti Umar Dani, dan Rohemi binti Rizan.
Dari para tersangka ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti burapa uang tunai Rp39.800.000, beberapa KTA Lembaga Aliansi Indonesia atas nama Sukirman, M.Jalaludin, Samsi, Harjito, dan Kartu Media KPK atas nama Rohemi.
kemudian 9 buah HP, satu unit mobil Xenia warna loreng merah hitam dengan plat nomor L 4 I, beberapa dompet, KTP, 5 lembar surat badan hukum terdaftar di negara, berkas berisi data desa dan Gapoktan se-Kabupaten Banyuasin, buku kunjungan, dua lembar baju kaos warna loreng, dan sepasang sepatu PDL Provost warna hitam putih.
Kapolres Banyuasin AKBP Andri Sudarmadi SIK menceritakan, kejadian ini bermula pada hari Sabtu (26/8/2017) sekitar pukul 18.00 WIB, para pelaku yang semula berjumlah 8 orang dengan menggunakan sebuah mobil dan dua unit sepeda motor, mendatangi rumah korban Sodirin, untuk menanyakan kegiatan Prosmen atau pembuatan saluran di desa Jalur Mulya 13.
"Kemudian para pelaku meminta uang Rp50 juta kepada korban dengan alasan telah terjadi penyipangan terhadap kegiatan tersebut. Jika korban tidak memenuhi permintaan itu, maka para pelaku mengancam akan membawa korban ke Markas LSM KPK di Kecamatan Sembawa. Oleh korban, permintaan tersebut disanggupinya dan akan memberikan uang kepada pelaku sebesar Rp40 juta," terangnya.
Selanjutnya, setelah delapan pelaku pulang, korban langsung menghubungi Ketua Kelompok Tani Desa Cendana, Sutrisno dan menceritakan kejadian yang dialaminya.
Mendengar cerita dari korban, Sutrisno langsung melaporkan kejadian itu kepada Babinsa Serda Nazirin dan Serda Herman. Kemudian kedua Babinsa tadi langsung melaporkan kejadian tersebut ke Kapospol Muara Sugihan, Bripka Darsandi.
"Mendapat laporan tersebut, Kapospol, Bhabinsa dan warga Desa Jalur Mulya langsung mencari para pelaku. Dan akhirnya tujuh orang pelaku berhasil diamankan oleh warga, sementara satu pelaku berhasil kabur. Selanjutnya, ke tujuh pelaku langsung dibawa ke Polsek Muara Padang," pungkasnya.
(nag)