Pesta Sabu PNS Pemkab Mesuji dan 2 Temannya Dibekuk

Jum'at, 25 Agustus 2017 - 22:20 WIB
Pesta Sabu PNS Pemkab Mesuji dan 2 Temannya Dibekuk
Pesta Sabu PNS Pemkab Mesuji dan 2 Temannya Dibekuk
A A A
TANGGAMUS - Jajaran Polsek Pardasuka Polres Tanggamus membekuk ZA (42), RF (26) dan FE (36) saat pesta sabu di Pekon Pardasuka Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu, Jumat (25/8/2017) jam 19.30 WIB. Ketiganya diamankan berdasarkan informasi masyarakat adanya pesta Sabu di Pekon Pardasuka.

"Setelah menerima informasi masyarakat tersebut, anggota Polsek dipimpin Kanit Reskrim Bripka Fajar melakukan penyelidikan dan mengamankan ketiganya saat asik mengisap sabu tanpa perlawanan dengan barang bukti sabu", kata Kapolsek Pardasuka AKP Harry Suryadi, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili.

AKP Harry Suryadi menjelaskan, pelaku ZA dan RF merupakan warga Pekon Pardasuka dan FE merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS di Pemkab Mesuji beralamat di Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.

"Barang bukti yang diamankan dari ketiganya berupa, paket kecil berisikan narkotika jenis sabu, plastik kecil terdapat sisa sabu, alat hisap sabu berupa bong, sendok terbuat dari pipet, 3 korek api, pirex/cangklong, jarum, cuttenbud dan 4 ponsel", jelas AKP Harry Suryadi.

Saat ini ketiganya dan barang bukti diamankan di Polsek Pardasuka guna dilakukan proses lebih lanjut.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6121 seconds (0.1#10.140)