Pemuda Ini Curi Besi Pertamina Menggunakan Perahu Ketek

Jum'at, 25 Agustus 2017 - 22:08 WIB
Pemuda Ini Curi Besi Pertamina Menggunakan Perahu Ketek
Pemuda Ini Curi Besi Pertamina Menggunakan Perahu Ketek
A A A
PALEMBANG - Seorang pemuda bernama Rizky Nanda Mareza (18) diamankan polisi karena mencuri besi milik Pertamina menggunakan perahu ketek.

Rizky dan tiga temannya nekat mencuri besi kilang minyak milik PT Pertamina di Sungai Gerong, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, pada 21 Agustus 2017 lalu.

Sementara itu tiga rekan lainnya, Yan, Andre dan Oman masih dalam pengejaran (DPO). Kini tersangka diamankan Unit Reskrim Polsek Mariana, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Kapolsek Mariana, AKP Nazirudin didampingi Kanit Reskrim Iptu Apriyadi, mengatakan, penangkapan ini atas laporan korban Zulkifli, selaku security PT Pertamina, dengan bukti lapor LP/B - 32/VIII/2017/SUMSEL/BA/SEK MRN tanggal 21 Agustus 2017.

"Pelaku berjumlah empat orang berangkat dari Desa Sungai Rebo menuju ke dalam kilang PT Pertamina yang terletak di Desa Sungai Gerong dengan menggunakan satu unit ketek yang berisikan satu buah tabung gas elpiji tiga kilogram dengan satu buah tabung oksigen, kabel las, kunci inggris," ujarnya, Jumat (25/8/2017).

Kemudian, para pelaku menyiapkan perahu kosong untuk membawa hasil curian. Lalu perahu tersebut diikat di ketek. Setelah sampai di pinggir sungai Desa Sungai Gerong, pelaku berhenti dan menyiapkan peralatan yang mereka bawa.

"Pelaku Oman menunggu di perahu ketek. Sedangkan Yang dan Andre masuk ke dalam kilang Pertamina dengan cara memanjat pagar sambil membawa kabel las yang sudah siap untuk memotong setelah sampai lokasi pelaku mulai memotong besi plat yang akan diambilnya," tuturnya.

Untuk barang bukti diamankan yaitu besi plat dengan panjang ± 2 (dua) meter. Satu buah tabung gas Elpiji 3 kg satu buah tabung oksigen. Selain itu, ada kabel las dengan panjang ± 15 meter, kunci inggris ukuran sedang, 1 unit perahu, 1 unit mesin perahu.

"Tersangka akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun penjara," sebut AKP Nazirudin.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5159 seconds (0.1#10.140)