Pengelolaan Keraton Solo Bakal di Bawah Unit Pelaksana Teknis
A
A
A
SOLO - Rapat pembentukan lembaga pengelola Keraton Kasunanan Surakarta atau Keraton Solo akhirnya mencapai kata sepakat. Pemerintah dan kerabat keraton setuju pengalihan pengelolaan di bawah lembaga baru berbentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT). Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, sudah tercapai kesepahaman antara pemerintah dan keraton.
Rencananya, pada 7 September nanti ditandatangani surat kuasa pengelolaan keraton dari Raja Keraton Solo Paku Buwono (PB) XIII Hangabehi. Dalam rapat yang berlangsung tertutup, kerabat keraton bisa menerima intervensi pemerintah untuk mengelola Keraton Solo sebagai kawasan cagar budaya.
“Gagasan pemerintah berdasarkan aturan yang ada. Ini menyangkut uang negara dan UPT adalah kewenangan pemerintah,” kata Tjahjo Kumolo usai pertemuan, Kamis (24/8/2017).
Dalam rapat sedianya menargetkan penyerahan pengelolaan keraton dari PB XIII kepada pemerintah pusat. Namun karena belum semua kerabat memahami maksud dan tujuan pengelolaan, maka penandatanganan surat kuasa ditunda hingga 7 September.
Namun secara prinsip semuanya sudah selesai. “Begitu surat kuasa ditandatangani pada 7 September, UPT bisa langsung bekerja,” tegas Mendagri. Pihaknya optimistis target baru penyerahan surat kuasa tidak meleset. Sebab hal itu untuk kepentingan bersama.
Adik PB XIII Hangabehi GKR Wandansari Koes Moertiyah mengakui rencana penandatanganan surat kuasa alih kelola Keraton Solo dijadwalkan 7 September.
“Intinya bikin UPT dulu. Detilnya nanti dibahas lebih lanjut,” kata Wandansari. Pihaknya juga akan mempelajari draft dari pemerintah secara mendalam. Sebab dalam banyak hal harus meminta persetujuan dari PB XIII.
Dalam pertemuan sebelumnya, kerabat keraton belum melihat draf dari pemerintah. Setelah draft diterima, maka perlu dipelajari terlebih dahulu. “Kami minta waktu sampai 7 September untuk penandatanganan,” pungkasnya.
Rencananya, pada 7 September nanti ditandatangani surat kuasa pengelolaan keraton dari Raja Keraton Solo Paku Buwono (PB) XIII Hangabehi. Dalam rapat yang berlangsung tertutup, kerabat keraton bisa menerima intervensi pemerintah untuk mengelola Keraton Solo sebagai kawasan cagar budaya.
“Gagasan pemerintah berdasarkan aturan yang ada. Ini menyangkut uang negara dan UPT adalah kewenangan pemerintah,” kata Tjahjo Kumolo usai pertemuan, Kamis (24/8/2017).
Dalam rapat sedianya menargetkan penyerahan pengelolaan keraton dari PB XIII kepada pemerintah pusat. Namun karena belum semua kerabat memahami maksud dan tujuan pengelolaan, maka penandatanganan surat kuasa ditunda hingga 7 September.
Namun secara prinsip semuanya sudah selesai. “Begitu surat kuasa ditandatangani pada 7 September, UPT bisa langsung bekerja,” tegas Mendagri. Pihaknya optimistis target baru penyerahan surat kuasa tidak meleset. Sebab hal itu untuk kepentingan bersama.
Adik PB XIII Hangabehi GKR Wandansari Koes Moertiyah mengakui rencana penandatanganan surat kuasa alih kelola Keraton Solo dijadwalkan 7 September.
“Intinya bikin UPT dulu. Detilnya nanti dibahas lebih lanjut,” kata Wandansari. Pihaknya juga akan mempelajari draft dari pemerintah secara mendalam. Sebab dalam banyak hal harus meminta persetujuan dari PB XIII.
Dalam pertemuan sebelumnya, kerabat keraton belum melihat draf dari pemerintah. Setelah draft diterima, maka perlu dipelajari terlebih dahulu. “Kami minta waktu sampai 7 September untuk penandatanganan,” pungkasnya.
(sms)