Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja Sebanyak 231 Kg

Rabu, 23 Agustus 2017 - 16:57 WIB
Polisi Gagalkan Penyelundupan...
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja Sebanyak 231 Kg
A A A
LAMPUNG SELATAN - Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan 231 kilogram (kg) ganja di Seaport Interdiction pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Lampung.

Tersangka bernama Yus Harpenas Maulana (52), warga Kelurahan Kebon Jeruk, Jakarta Barat ditangkap anggota Sat Narkoba Polres Lampung Selatan saat pemeriksaan di Seaport Interdiction pintu masuk Pelabuhan Bakauheni terhadap kendaraan L 300 dengan nopol B 9197 TAJ yang dikendarainya.

Untuk mengelabuhi petugas, modus yang digunakan pelaku menyimpan barang bukti di dalam bak mobil yang sudah dimodifikasi. Barang haram itu berasal dari Aceh yang rencananya akan diedarkan di Pulau Jawa.

Saat dilakukan pemeriksaan di bak mobil yang dimodifikasi secara khusus, ditemukan 231 kilogram narkotika golongan satu jenis ganja. Modus ini kerap dilakukan para pelaku penyelundupan narkotika. Beruntung karena kejelian petugas, barang haram dan pelaku dapat diamankan.

Awal mula tersangka Yus diperintahkan seseorang berinisial AD yang berada di Banda Aceh, kemudian tersangka membawa kendaraan L 300 bermuatan ganja tersebut dari Banda Aceh dengan tujuan Merak-Banten. Tersangka dijanjikan upah sebesar Rp15 juta oleh saudara AD.

Yang itu sudah diterima tersangka sebesar Rp5 juta. Sedangkan sisanya akan dibayarkan setelah barang haram itu sampai di Merak-Banten. Tersangka nekat melakukan pekerjaan tersebut karena tergiur upah yang besar dan membutuhkan uang untuk membayar biaya sekolah anaknya.

Setelah mengamankan tersangka Yus, petugas melakukan pengembangan barang bukti 231 Kg ganja . Dari hasil pengembangan, petugas belum berhasil menangkap saudara AD yang telah memerintahkan tersangka Yus.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Adi Ferdian Saputra mengatakan, kini tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Lampung. Polisi akan menjerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 115 ayat 1 UU Nakotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup.
(rhs)
Berita Terkait
Pengungkapan Penyelundupan...
Pengungkapan Penyelundupan 39 Kg Ganja Kering Asal Sumatera
Polres Padangsidimpuan...
Polres Padangsidimpuan Musnahkan Ratusan Kg Ganja Kering
Polsek Kalidon Palembang...
Polsek Kalidon Palembang Gagalkan Peredaran Satu Kilogram Ganja
Polisi Gagalkan Peredaran...
Polisi Gagalkan Peredaran Ganja 1 Kilogram di Lingkungan Kampus
Gerebek Rumah di Lembang,...
Gerebek Rumah di Lembang, Polisi Temukan 37 Batang Pohon Ganja
Pemilik Ladang Ganja...
Pemilik Ladang Ganja Seluas 1 Hektare di Empat Lawang Dibekuk Polisi
Berita Terkini
Ingatkan Klub Malam...
Ingatkan Klub Malam Proaktif Lapor Polisi Jika Temui Narkoba Vape, Sahroni: Laporkan atau Ditutup!
58 menit yang lalu
Dari Dunia Usaha ke...
Dari Dunia Usaha ke Politik, Jejak Pengabdian Yulius Aho untuk Kalbar
1 jam yang lalu
Melejit Bersama Holding...
Melejit Bersama Holding Ultra Mikro, Warung Sembako di Semarang Ini Sukses Dongkrak Ekonomi Keluarga
3 jam yang lalu
Tertibkan Parkir Liar...
Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Dishub-Satpol PP Kerahkan 600 Personel Gabungan
3 jam yang lalu
Bantu Orang Tua Siswa,...
Bantu Orang Tua Siswa, Pemkot Tangsel Gratiskan Seragam Batik dan Olahraga
3 jam yang lalu
Viral Paspor Ditemukan...
Viral Paspor Ditemukan Berserakan di Jalan, Imigrasi Gelar Investigasi
3 jam yang lalu
Infografis
Harga Cabai Rawit Merah...
Harga Cabai Rawit Merah Rp100.000 per Kg, Wamendag Salahkan Cuaca
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved