Dugaan Pungli Warnai Pengurusan Sertifikat Tanah di Gunungkidul

Rabu, 23 Agustus 2017 - 10:43 WIB
Dugaan Pungli Warnai...
Dugaan Pungli Warnai Pengurusan Sertifikat Tanah di Gunungkidul
A A A
GUNUNG KIDUL - Upaya warga melakukan pengurusan sertifikat tanah seringkali terhenti di tengah jalan. Mahalnya biaya akibat masih adanya pungutan liar menjadi salah satu pemicunya.

Seperti yang dialami Sutidjo, warga Dusun Cuwelo Lor, Desa Candirejo, Kecamatan Semanu Gunungkidul, DIY. Untuk membayar biaya pejabat pembuat akad tanah (PPAT) sementara dari tanah dengan nilai akad jual beli Rp 14 juta, harus membayar Rp 800 ribu.

Padahal sesuai aturan, biaya PPAT sementara, maksimal 1 persen berdasarkan PP No 22 tahun 2016. "Saya diminta keluarga saya Sutidjo, mengurus, namun yang terjadi justru nilainya jauh dari ketentuan, harusnya maksimal Rp 140 ribu, bukan Rp 800 ribu," ungkap kerabat Sutidjo, Ristyanto kepada wartawan (23/8).

Dijelaskannya upaya meminta keringanan dengan menemui Camat Semanu sudah dilakukan. Namun Camat setempat tetap enggan menuruti keinginan sesuai dengan aturan.‎ "Terus terang kami kecewa dengan sikap camat kami, mosok tidak tahu aturan yang ada dan membiarkan pungli," keluhnya.

Camat Semanu Huntoro Purbo Wargono mengaku ada kesalahpahaman dalam pembayaran tersebut. Uang yang dibayarkan Ristyanto juga untuk biaya transportasi dari kecamatan ke kantor pertanahan dan lain sebagainya." Nah yang saya terima ya hanya Rp100 ribu saja," kilahnya.

Dia pun mengaku langsung meminta penjelasan anak buahnya dan meminta uang kelebihan untuk dikembalikan." Saya sudah minta dikembalikan uang tersebut," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1139 seconds (0.1#10.140)