2 Bandar Ini Apes Karena Buka Lapak Judi di Acara HUT RI
A
A
A
MUSI RAWAS - Apes sudah nasib dua bandar judi dadu kuncang yang membuka lapak di tengah pesta rakyat dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-72 Republik Indonesia (RI).
Akibat perbuatannya, keduanya harus merasakan dinginnya hotel prodeo Mapolsek Muara Kelingi. Kedua pelaku yakni M Kori (48) warga Desa Lubuk Tua dan Hasan (62) warga Desa Marga Bhakti Kecamatan Muara Kelingi.
Kapolsek Muara Kelingi AKP Syafaruddin menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan warga, warga resah kedua tersangka membuka lapaknya di tempat warga merayakan pesta rakyat, tepat di saat di hari kemerdekaan RI.
“Mereka menyediakan arena perjudian dadu kuncang di tempat khalayak ramai yang sedang mengadakan pesta, begitu mendapat laporan petugas yang sedang melakukan patroli, langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku yang merupakan bandar judi dadu kuncang," katanya.
Barang Bukti (BB) berupa alat judi dadu kuncang dan uang tunai diduga hasil taruhan sebesar Rp1,1 juta. Warga yang bermain judi dadu kuncang, melihat petugas langsung berhamburan melarikan diri.
Kapolres Musi Rawas AKBP Pambudi menambahkan dirinya sangat kecewa di hari kemerdekaan diisi dengan kegiatan perjudian oleh oknum warga. Namun, di sisi lain dirinya apresiasi kepada warga lain yang memberikan informasi kepada Petugas sehingga pelaku berhasil diamankan.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam pidana dalam pasal 303 KUHP.
Akibat perbuatannya, keduanya harus merasakan dinginnya hotel prodeo Mapolsek Muara Kelingi. Kedua pelaku yakni M Kori (48) warga Desa Lubuk Tua dan Hasan (62) warga Desa Marga Bhakti Kecamatan Muara Kelingi.
Kapolsek Muara Kelingi AKP Syafaruddin menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan warga, warga resah kedua tersangka membuka lapaknya di tempat warga merayakan pesta rakyat, tepat di saat di hari kemerdekaan RI.
“Mereka menyediakan arena perjudian dadu kuncang di tempat khalayak ramai yang sedang mengadakan pesta, begitu mendapat laporan petugas yang sedang melakukan patroli, langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku yang merupakan bandar judi dadu kuncang," katanya.
Barang Bukti (BB) berupa alat judi dadu kuncang dan uang tunai diduga hasil taruhan sebesar Rp1,1 juta. Warga yang bermain judi dadu kuncang, melihat petugas langsung berhamburan melarikan diri.
Kapolres Musi Rawas AKBP Pambudi menambahkan dirinya sangat kecewa di hari kemerdekaan diisi dengan kegiatan perjudian oleh oknum warga. Namun, di sisi lain dirinya apresiasi kepada warga lain yang memberikan informasi kepada Petugas sehingga pelaku berhasil diamankan.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam pidana dalam pasal 303 KUHP.
(rhs)