Dapat Remisi Hari Kemerdekaan, 63 Napi Lapas Salemba Langsung Bebas

Kamis, 17 Agustus 2017 - 17:04 WIB
Dapat Remisi Hari Kemerdekaan,...
Dapat Remisi Hari Kemerdekaan, 63 Napi Lapas Salemba Langsung Bebas
A A A
JAKARTA - Dalam rangka HUT ke-72 RI, sebanyak 815 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, menerima pengurangan massa tahanan (remisi) dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) berdasarkan Keppres RI Nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi. Dari 815 orang, sebanyak 752 orang mendapatkan remisi umum (RU) I, sedangakan yang mendapatkan RU II atau langsung terbebas dari tahanan sebanyak 63 orang.

Adapun rincian narapidana berdasarkan tindak pidana yang dilakukannya adalah 2 orang terkait terorisme, 1 orang terkait korupsi, 353 orang terkait narkoba dan 459 terkait pidana umum. Dari 815 narapidana, 3 orang diantaranya merupakan anak-anak.

Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, menjelaskan, bahwa pemberian revisi kepada tahanan diberikan bagi mereka yang tertib mengikuti program guna memulihkan kembali kepercayaan publik melalui pembinaan.

"Pemerintah mengapreaiasi dengan memberi remisi bagi yang telah berdedikasi dan memenuhi persyaratan yang ditentukan. Pemberian remisi hari ini bukan semata-semata hal yang diberikan dengan mudah, bukan juga sebuah pelonggaran. Remisi itu harus dianggap sebagai tanggung jawab untuk mengikuti program pembinaan," kata Djarot di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (17/8/2017).

Mantan Wali Kota Blitar itu, berharap agar para warga binaaan yang mendapatkan remisi bisa percaya diri saat kembali ke lingkungan masyarakat serta menaati peraturan dan tak lagi melanggar hukum.

Turut hadir dalam acara tersebut Wali Kota Jakarta Pusat, Mangara Pardede, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, Sekda DKI Jakarta Saefullah dan Kepala Divisi Pemasyarakatan DKI Jakarta, Alpan.
(ysw)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5814 seconds (0.1#10.24)